OPINI — Penanganan perkara “Bangun Bitung” menunjukkan bahwa ketika penyidikan dilakukan serius dan konsisten, hasilnya nyata. Proses itu dirintis pada masa kepemimpinan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, DR.Yadyn Palembangan, S.H.,M.H, yang memperdalam pengusutan hingga konstruksi perkara dinilai matang. Estafet kemudian dilanjutkan Kajari saat ini, Krisna Pramono SH, dengan penetapan dan penahanan para tersangka.
Langkah tersebut menjadi preseden penting: bahwa kasus besar di daerah pun bisa dituntaskan jika ada kemauan dan keberanian. Publik memberi apresiasi karena perkara yang lama menjadi perbincangan akhirnya memperoleh kepastian hukum.
Namun pekerjaan rumah belum selesai.
Sorotan kini tertuju pada perkara lain dalam rumpun proyek “Bangun Bitung”, yakni docking Special KMP Tude. Kasus ini telah tiga tahun diusut dan melewati tiga kali pergantian Kapolres. Waktu yang panjang itu justru memantik tanda tanya: apakah prosesnya berjalan progresif atau stagnan?
Harapan masyarakat kini bertumpu pada Kapolres Bitung, AKBP Albert Z. Kai, S.I.K, M.H. Publik menunggu apakah di bawah kepemimpinannya, penyidikan docking KMP Tude dapat menemukan kejelasan arah—apakah mengerucut pada penetapan tersangka atau justru dihentikan dengan alasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perkara docking kapal feri bukan sekadar soal administrasi proyek. Ia menyangkut anggaran publik dan pelayanan transportasi masyarakat. Jika terdapat dugaan penyimpangan, maka penyelesaiannya tidak bisa dibiarkan berlarut.
Keberhasilan kejaksaan menuntaskan satu bagian perkara “Bangun Bitung” menjadi pembanding yang tak terhindarkan. Publik tentu berharap keseriusan serupa juga terlihat dalam penanganan di ranah kepolisian. Tanpa kepastian, ruang spekulasi akan terus melebar—dan kepercayaan publik perlahan tergerus.
Bitung kini menunggu babak berikutnya. Apakah docking KMP Tude akan menyusul dengan kepastian hukum? Atau tetap menjadi perkara panjang yang berjalan di tempat?
Waktu dan ketegasan aparat akan menjawabnya.
