LUGAS | SITARO — Penanganan dana stimulan bencana erupsi Gunung Ruang memasuki babak baru setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara memeriksa Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, dalam penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran bantuan bagi korban bencana.
Pemeriksaan terhadap kepala daerah tersebut menandai meningkatnya perhatian aparat penegak hukum terhadap pengelolaan dana stimulan yang semestinya menjadi sandaran pemulihan warga terdampak erupsi. Dana yang dialokasikan pemerintah pusat dan daerah itu ditujukan untuk membantu kebutuhan dasar masyarakat, termasuk pemulihan rumah dan fasilitas yang rusak akibat bencana.
Namun sejumlah kalangan menilai penyaluran dana tidak sepenuhnya transparan. Informasi mengenai mekanisme distribusi bantuan hingga daftar penerima manfaat dinilai belum terbuka secara memadai kepada publik.
Seorang sumber di lingkungan penegak hukum mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi berbagai kebijakan yang diambil pemerintah daerah dalam penggunaan anggaran bantuan bencana.
“Pemeriksaan ini untuk memastikan apakah pengelolaan dana sudah sesuai ketentuan atau tidak. Kami masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak,” kata sumber di lingkungan Kejati Sulut.
Menurutnya, penyelidikan masih berada pada tahap awal dan belum mengarah pada penetapan tersangka. Aparat penegak hukum meminta masyarakat menghormati asas praduga tak bersalah.
Meski demikian, pemeriksaan terhadap kepala daerah menunjukkan bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan administratif. Aparat berupaya menelusuri apakah terdapat penyimpangan dalam penggunaan dana yang semestinya diprioritaskan bagi korban bencana.
Sejumlah warga terdampak mengaku bantuan yang mereka terima belum mencukupi kebutuhan pemulihan pasca-erupsi.
“Bantuan memang ada, tapi tidak semua kebutuhan tertangani. Masih banyak yang harus kami tanggung sendiri,” ujar seorang warga terdampak yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Pengamat kebijakan publik di Sulawesi Utara menilai kasus ini menjadi ujian bagi akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola dana kebencanaan.
“Dana bencana seharusnya dikelola secara terbuka karena menyangkut kepentingan masyarakat yang sedang dalam kondisi darurat. Jika ada penyimpangan, dampaknya langsung dirasakan warga,” katanya.
Kasus ini menjadi sorotan karena dana kebencanaan merupakan anggaran yang memiliki sensitivitas tinggi. Penyimpangan sekecil apa pun berpotensi merugikan masyarakat yang masih berjuang memulihkan kehidupan mereka.
Pemeriksaan terhadap Bupati Sitaro juga membuka kembali pertanyaan tentang pengawasan penggunaan dana kebencanaan di daerah rawan bencana. Tanpa sistem pengawasan yang kuat, dana bantuan berpotensi tidak tepat sasaran.
Hingga kini, Kejati Sulut masih mendalami dokumen anggaran serta keterangan sejumlah pihak terkait. Aparat menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional.
“Kami bekerja berdasarkan bukti. Semua pihak akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyelidikan,” ujar sumber Kejati.
Bagi warga terdampak erupsi Gunung Ruang, hasil penyelidikan ini bukan sekadar proses hukum. Mereka berharap penyelidikan dapat memastikan bahwa dana bantuan benar-benar kembali kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
