LUGAS | BITUNG — Keberhasilan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bitung pada 2025 tidak lepas dari upaya optimalisasi pajak daerah yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah Kota Bitung di berbagai sektor.
Penerimaan pajak daerah tercatat mengalami kenaikan signifikan dan menjadi faktor utama meningkatnya PAD hingga menembus angka lebih dari Rp100 miliar. Kenaikan tersebut terutama berasal dari sektor pajak restoran, pajak hotel, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak usaha jasa lainnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bitung, Theo Rorong, mengatakan peningkatan penerimaan pajak daerah tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui proses pembenahan sistem pemungutan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Menurut dia, pendekatan yang dilakukan lebih menitikberatkan pada edukasi dan pengawasan agar wajib pajak memahami bahwa pajak daerah merupakan kewajiban yang harus dilaporkan secara benar.
"Kami tidak menaikkan tarif pajak. Yang kami lakukan adalah memperbaiki sistem dan memberikan pemahaman kepada wajib pajak supaya pelaporannya sesuai dengan kondisi usaha yang sebenarnya," kata Theo. (25/02)
Ia menjelaskan, sektor pajak restoran menjadi salah satu penyumbang kenaikan terbesar karena aktivitas ekonomi di sektor tersebut berlangsung setiap hari dan memiliki potensi yang cukup besar.
Theo menegaskan bahwa pajak restoran bukan merupakan beban pelaku usaha, melainkan pajak yang dibayarkan konsumen dan dititipkan melalui pelaku usaha untuk disetorkan ke kas daerah.
"Pengusaha hanya sebagai pemungut. Pajak itu sebenarnya dibayar masyarakat melalui transaksi. Tugas kami memastikan pajak yang sudah dipungut benar-benar disetor," ujarnya.
Selain itu, Bapenda juga melakukan pengawasan terhadap kewajaran pelaporan pajak melalui analisis aktivitas usaha.
Petugas membandingkan laporan pajak dengan kondisi riil di lapangan seperti jumlah pengunjung, harga produk, dan jam operasional usaha.
Langkah tersebut dinilai efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak tanpa harus mengedepankan tindakan penegakan hukum.
Menurut Theo, pendekatan persuasif justru memberikan hasil lebih baik karena wajib pajak memahami bahwa pajak daerah akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan.
"Kami lebih mengutamakan pembinaan. Kalau wajib pajak paham, mereka biasanya akan melaporkan dengan benar," katanya.
Selain sektor restoran, peningkatan penerimaan juga terjadi pada Pajak Bumi dan Bangunan serta pajak usaha lainnya yang sebelumnya belum tergarap secara optimal.
Bapenda juga melakukan pembaruan data wajib pajak serta pemetaan ulang objek pajak untuk memastikan seluruh potensi penerimaan tercatat.
Theo mengatakan capaian tersebut menunjukkan bahwa potensi PAD Kota Bitung sebenarnya cukup besar jika dikelola dengan baik.
"Kami melihat potensi pajak daerah di Bitung masih sangat terbuka. Yang penting adalah konsistensi dalam pengawasan dan pelayanan kepada wajib pajak," ujarnya.
Peningkatan penerimaan pajak daerah tersebut sekaligus menjadi indikator bahwa pengelolaan pajak yang lebih terarah mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah tanpa harus membebani masyarakat dengan tarif baru.
