LUGAS | BITUNG — Persidangan dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022–2023 perlahan menggeser fokus perkara dari sekadar penyimpangan administratif menuju soal yang lebih mendasar: etika kekuasaan dan konsistensi pejabat publik dalam menjalankan amanat konstitusi.
Nama Vivy Jeane Ganap, Ketua DPRD Kota Bitung, berulang kali muncul dalam kesaksian di ruang sidang. Bukan sebagai terdakwa, melainkan sebagai simpul kekuasaan yang tak terpisahkan dari pola pengelolaan anggaran yang kini dipersoalkan. Atas dasar itu, Ketua Majelis Hakim Aminudin J. Dunggio, S.H. memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan Vivy Ganap dalam persidangan berikutnya.
Perintah tersebut bukan prosedur biasa. Ia mencerminkan kebutuhan pengadilan untuk menelusuri tanggung jawab struktural, bukan semata kesalahan individu teknis.
Dalam keterangannya, MT, aparatur sipil negara di Sekretariat DPRD Bitung yang menjadi pendamping perjalanan dinas, memaparkan pola yang berulang dan terorganisasi. Di bawah sumpah, MT menyebut praktik pencatatan perjalanan dinas yang tidak sejalan dengan realitas lapangan—mulai dari durasi perjalanan yang dipersingkat namun dipertanggungjawabkan penuh, hingga penggunaan kwitansi dan nota yang disiapkan tanpa transaksi riil.
Kesaksian itu menempatkan pimpinan lembaga legislatif dalam posisi problematis. Sebab, dalam struktur kekuasaan DPRD, pimpinan bukan sekadar peserta perjalanan, melainkan figur yang memiliki otoritas moral dan politik untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan keuangan negara.
Keterangan MT diperkuat oleh SM, Kepala Bagian Umum dan Keuangan, serta EK, PPTK tahun 2022. Keduanya mengindikasikan bahwa praktik tersebut telah menjelma menjadi kebiasaan administratif—sebuah “normalitas” yang lahir dari pembiaran berjenjang. Di titik inilah perkara ini melampaui soal angka dan dokumen, menjadi potret kegagalan sistem pengawasan internal legislatif.
Secara konstitusional, DPRD memegang mandat strategis. Pasal 20A UUD 1945 memberikan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Fungsi-fungsi ini menuntut standar etik yang lebih tinggi, bukan lebih longgar. Ketika anggaran perjalanan dinas—yang bersumber dari pajak rakyat—dipertanggungjawabkan secara fiktif, maka yang runtuh bukan hanya tata kelola keuangan, melainkan legitimasi moral lembaga perwakilan.
Majelis Hakim menegaskan bahwa setiap Surat Perintah Tugas dan laporan pertanggungjawaban bukan dokumen formalitas, melainkan akta hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Dalam kerangka itu, kehadiran Ketua DPRD menjadi penting untuk menjawab satu pertanyaan kunci: apakah praktik manipulatif ini berlangsung di luar pengetahuan pimpinan, atau justru tumbuh dalam ruang kekuasaan yang dibiarkan tanpa koreksi?
Penasehat hukum terdakwa, Timothy Haniko, S.H., mengingatkan bahaya pelanggaran asas equality before the law. Hukum, kata dia, tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis sementara pemegang otoritas politik luput dari pemeriksaan.
Pernyataan itu menyentuh jantung persoalan. Dalam negara hukum, jabatan publik bukan perisai, melainkan beban tanggung jawab. Kekuasaan yang tidak disertai akuntabilitas hanya akan melahirkan impunitas yang sistemik.
Kasus DPRD Bitung kini menjadi cermin bagi praktik demokrasi lokal. Jika terbukti, manipulasi perjalanan dinas ini bukan sekadar tindak pidana korupsi, melainkan pengingkaran terhadap amanat rakyat dan semangat UUD 1945 yang menempatkan keuangan negara sebagai instrumen kesejahteraan, bukan komoditas kekuasaan.
Persidangan ini belum berakhir. Namun satu hal sudah terang: ketika pejabat publik gagal membedakan antara hak jabatan dan etika amanah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib terdakwa, melainkan kepercayaan publik terhadap demokrasi itu sendiri.
