LUGAS | TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial, Jumat, 13 Februari 2026. Kesepakatan ini menjadi langkah awal penerapan ketentuan pidana kerja sosial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku pada 2026.
Penandatanganan berlangsung di Aula Kejati Maluku Utara, Ternate. Kepala Kejati Maluku Utara, Sufari, meneken dokumen tersebut bersama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. Seluruh kepala kejaksaan negeri dan bupati se-Maluku Utara turut hadir, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Yoki Andrianus dan Bupati Pulau Taliabu Sashabila Widya L. Mus.
Nota kesepahaman ini mengatur dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan putusan pengadilan berupa pidana kerja sosial. Dalam KUHP baru, pidana kerja sosial ditetapkan sebagai pidana pokok yang dapat menjadi alternatif pengganti penjara, khususnya untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun.
Pelaksanaan pidana kerja sosial akan melibatkan fasilitas publik milik pemerintah daerah. Terpidana dapat ditempatkan untuk menjalankan kegiatan sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan fasilitas umum, atau membantu pelayanan di panti sosial dan panti asuhan. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 65 huruf e KUHP 2023, yang memberi ruang penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem pemidanaan nasional.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Asep Nana Mulyana, yang menyaksikan penandatanganan tersebut, menegaskan kerja sama ini bukan sekadar seremoni administratif. “Ini perwujudan sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan,” ujarnya.
Menurut Asep, model pemidanaan ini menempatkan pembinaan pelaku tindak pidana di luar lembaga pemasyarakatan. Ia menekankan tidak ada unsur paksaan maupun komersialisasi dalam pelaksanaannya, serta seluruh proses harus sesuai peraturan perundang-undangan.
Selama ini, pembinaan di dalam penjara dinilai belum sepenuhnya efektif, terutama bagi pelaku tindak pidana ringan. Melalui skema kerja sosial, terpidana diharapkan memperoleh kesempatan memperbaiki diri sekaligus memberi manfaat langsung kepada masyarakat.
“Setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah, tetapi selalu ada kesempatan untuk berbuat kebaikan dan perbaikan,” kata Asep.
Dengan penandatanganan ini, Maluku Utara disebut menjadi salah satu daerah pertama yang menyiapkan implementasi pidana kerja sosial secara terstruktur menjelang berlakunya KUHP baru pada 2026. Pemerintah daerah dan kejaksaan akan menyusun mekanisme teknis penempatan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan pidana tersebut.
Kerja sama ini diharapkan memperkuat wajah penegakan hukum yang lebih adaptif dan humanis, sekaligus mengurangi ketergantungan pada pidana penjara sebagai satu-satunya instrumen pemidanaan.
Laporan: Sumpono | Editor: Mahar Prastowo



