LUGAS | Kota Bekasi - Kepolisian Sektor (Polsek) Bekasi Selatan menetapkan pasangan kekasih, NMP (24) dan ROM (22), sebagai tersangka kasus penelantaran bayi laki-laki yang baru dilahirkan di apartemen wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Sabtu (7/2/2026). Keduanya kini telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
"Terhadap kedua pelaku sudah kami lakukan penahanan. Pasal yang dipersangkakan kepada kedua terduga yaitu Pasal 76B dan 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 429 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru. Dengan maksimum hukumannya adalah 7 tahun," ujar Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Dedi Herdiana, saat konferensi pers di Mapolsek Bekasi Selatan, Rabu (11/2/2026).
Dedi menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihak pengelola apartemen melaporkan temuan seorang bayi laki-laki dalam kondisi baru dilahirkan dan ditinggalkan seorang diri di atas kasur kamar apartemen.
"Selanjutnya kami Polsek Bekasi Selatan, Unit Reskrim, dan unit-unit lainnya mendatangi TKP dan benar mendapati seorang bayi yang baru lahir," kata Dedi. Saat ditemukan, kondisi bayi masih terdapat ari-ari serta bekas darah yang menempel di tubuhnya.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan tenaga medis untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan awal terhadap bayi tersebut. Selanjutnya, bayi dibawa ke rumah sakit umum di Kota Bekasi guna mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Setelah itu, polisi menangkap sepasang kekasih yang menelantarkan anaknya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan bayi. "Alhamdulillah dalam 1 x 24 jam, kami berhasil mengungkap pasangan kekasih tanpa nikah, di mana kami berhasil melakukan pengungkapan yaitu di Stasiun Angke dan tempat kosnya yang berada di Kebon Kacang, Jakarta Pusat," ujar Dedi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan proses persalinan dan penelantaran bayi.
"Selanjutnya kami Polsek Bekasi Selatan, Unit Reskrim, dan unit-unit lainnya mendatangi TKP dan benar mendapati seorang bayi yang baru lahir," kata Dedi. Saat ditemukan, kondisi bayi masih terdapat ari-ari serta bekas darah yang menempel di tubuhnya.
karena Terus Menangis Polisi kemudian berkoordinasi dengan tenaga medis untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan awal terhadap bayi tersebut. Selanjutnya, bayi dibawa ke rumah sakit umum di Kota Bekasi guna mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Setelah itu, polisi menangkap sepasang kekasih yang menelantarkan anaknya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan bayi.
"Alhamdulillah dalam 1 x 24 jam, kami berhasil mengungkap pasangan kekasih tanpa nikah, di mana kami berhasil melakukan pengungkapan yaitu di Stasiun Angke dan tempat kosnya yang berada di Kebon Kacang, Jakarta Pusat," ujar Dedi. Polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan proses persalinan dan penelantaran bayi.
“Kami sudah mengamankan satu buah kantong plastik warna putih berisi ari-ari dan tali pusar, satu buah bungkusan plastik gunting, satu buah gunting, satu bundelan tisu bekas darah, satu stel busana wanita, satu stel busana pria, satu buah tas ransel, dan satu buah handphone,” kata Dedi. Sebelumnya diberitakan, bayi laki-laki tanpa identitas tersebut ditemukan dalam kondisi hidup di atas kasur kamar apartemen pada Sabtu pagi. Bayi pertama kali ditemukan oleh MRR (19), seorang petugas kebersihan apartemen, sekitar pukul 08.49 WIB saat hendak membersihkan kamar.
MRR yang terkejut atas temuan tersebut segera melaporkan kejadian itu kepada petugas keamanan apartemen, KR (25) dan AB (41). Pihak keamanan kemudian menghubungi Polsek Bekasi Selatan serta l Margajaya untuk memastikan kondisi kesehatan bayi. Polisi memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan sesesuai ketentuan yang berlaku. (Agus W)