LUGAS | JAKARTA — Banjir kembali melanda Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, sehari lalu. Peristiwa ini menambah daftar bencana ekologis yang berulang di berbagai wilayah Sumatera, di tengah kebijakan pemerintah mengalihkan 28 izin perusahaan yang telah dicabut kepada Danantara untuk selanjutnya dikelola badan usaha milik negara (BUMN).
Pemerintah juga membuka kemungkinan peninjauan ulang terhadap 28 izin yang telah dicabut tersebut. Langkah ini menuai sorotan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).
Koordinator Pengkampanye WALHI, Uli Arta Siagian, mempertanyakan arah kebijakan tersebut. Menurut dia, pencabutan izin semestinya menjadi momentum untuk melakukan audit menyeluruh atas kerusakan lingkungan, memastikan pertanggungjawaban hukum korporasi, serta memulihkan wilayah terdampak kepada masyarakat dan ekosistemnya.
“Alih-alih mengedepankan pemulihan hak rakyat dan ekosistem, pemerintah justru memilih menyerahkan pengelolaan lahan kepada Danantara dan BUMN. Pergeseran ini berisiko hanya mengganti aktor pengelola tanpa mengubah paradigma ekstraktif yang selama ini memicu krisis ekologis dan konflik sosial,” ujar Uli dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).
WALHI menilai aspek paling krusial dari kebijakan tersebut adalah keterbukaan informasi publik. Hingga kini, menurut Uli, belum ada penjelasan komprehensif yang dapat diakses masyarakat terkait dokumen resmi pencabutan izin, kriteria dan indikator pelanggaran, hasil audit lingkungan, serta rencana pemulihan ekologis dan sosial pasca pencabutan.
Pada Jumat (13/2/2026), WALHI mengirimkan surat permintaan keterbukaan informasi publik kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, BKPM, dan Satgas PKH.
“Tanpa transparansi, publik tidak dapat menguji apakah keputusan ini benar-benar berbasis bukti dan hukum, atau sekadar keputusan administratif yang minim akuntabilitas,” kata Uli.
WALHI juga menegaskan bahwa pencabutan izin tidak boleh menghentikan proses penegakan hukum terhadap perusahaan. Proses pidana, perdata, maupun kewajiban ganti rugi dan pemulihan lingkungan, menurut mereka, harus tetap berjalan.
Publik, lanjut Uli, berhak mengetahui apakah terdapat sanksi lanjutan, denda, gugatan, atau kewajiban restorasi yang masih berlaku. Jika pelanggaran berhenti hanya pada pencabutan izin, keadilan ekologis dinilai tidak benar-benar ditegakkan.
Selain membuka seluruh dokumen pencabutan izin, WALHI mendesak pemerintah menyampaikan secara rinci kriteria dan metodologi yang digunakan dalam menentukan pelanggaran. Data luasan dan status lahan eks-konsesi juga dinilai perlu diumumkan kepada publik.
Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut WALHI, Mida, menambahkan bahwa pemulihan ekologis harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Ia mengingatkan bahwa kerusakan pengelolaan lahan dan hutan di kawasan hulu akan berdampak langsung pada ekosistem pesisir dan laut.
“Laut dan darat adalah satu kesatuan ekologi. Jika di hulu hanya terjadi pergantian aktor industri tanpa agenda pemulihan, maka pesisir dan laut tetap akan menjadi korban,” ujarnya.
WALHI mendesak agar setiap rencana pemulihan pasca pencabutan izin memasukkan pemulihan ekosistem pesisir dan laut sebagai satu kesatuan lanskap ekologis, serta melibatkan masyarakat terdampak, termasuk nelayan, dalam penyusunannya.
Menurut organisasi tersebut, pemerintah perlu membuktikan bahwa pencabutan izin merupakan langkah koreksi menuju tata kelola sumber daya alam yang adil, transparan, dan berkelanjutan, bukan sekadar perpindahan penguasaan dari korporasi swasta ke korporasi negara tanpa perubahan paradigma.
