Penangkapan PN Membuka Kegagalan Berulang Mengendalikan Residivis Pencurian

 


LUGAS | MANADO - Penangkapan PN alias Licin (43) bukan sekadar kabar kriminal biasa. Ia adalah potret kegagalan berulang dalam mengendalikan residivis pencurian di Kota Manado. PN, yang sebelumnya telah menjalani hukuman atas kasus serupa, kembali ditangkap setelah diduga membobol rumah warga di wilayah hukum Polsek Tikala. Polanya nyaris identik. Lokasinya tak jauh berbeda. Dan yang paling mencolok: pelakunya orang yang sama.

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara menangkap PN pada Senin, 9 Februari 2026, di rumahnya di Lorong Penca, Kelurahan Sario. Operasi dipimpin Wakatim Resmob Ipda Andros Hinur, menindaklanjuti laporan masyarakat serta informasi yang beredar luas di media sosial Facebook. Polisi menyebut penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

“Yang bersangkutan diamankan berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan warga,” ujar Ipda Andros Hinur kepada wartawan.

Namun, fakta bahwa PN bisa kembali beraksi menimbulkan pertanyaan serius: di mana pengawasan terhadap mantan narapidana kasus pencurian? Tidak ada keterangan resmi mengenai pemantauan pascahukuman atau mekanisme pencegahan yang diterapkan terhadap PN setelah ia bebas.

Sejumlah warga di Tikala mengaku sudah lama mencurigai aktivitas PN. “Namanya sudah sering disebut-sebut. Tapi baru ditangkap lagi setelah kejadian dan viral,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Informasi yang dihimpun menunjukkan, laporan warga telah beberapa kali disampaikan secara informal sebelum kasus ini mencuat ke publik. Media sosial justru menjadi pemicu utama percepatan penindakan. Pola ini menguatkan kesan bahwa respons aparat masih bersifat reaktif, bukan preventif.

Polisi menyatakan telah memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti. Kasus PN kini dilimpahkan ke Polsek Tikala untuk proses hukum lanjutan. Penyidik juga membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami masih mendalami apakah pelaku beraksi sendiri atau ada pelaku lain,” ujar seorang penyidik yang mengetahui penanganan perkara ini.

Meski demikian, publik kembali dihadapkan pada siklus yang sama: penangkapan, proses hukum, lalu pembebasan—tanpa jaminan bahwa kejahatan serupa tidak terulang. Tanpa evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan residivis dan sistem pencegahan kejahatan berbasis wilayah, penangkapan PN berisiko menjadi sekadar catatan kriminal, bukan solusi.

Di tengah klaim aparat tentang komitmen menjaga keamanan, kasus PN meninggalkan pertanyaan yang belum terjawab: berapa banyak residivis lain yang bergerak di ruang gelap yang sama, menunggu giliran berikutnya untuk kembali ditangkap?

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1