Pencurian Marak di bobong, Rumah Makan Jadi Sasaran - Polisi Ingatkan Warga Tingkatkan Kewaspadaan

 

LUGAS | TALIABU — Kasus pencurian kembali marak terjadi di Kota Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara. Menyikapi meningkatnya laporan kehilangan, Kapolres Pulau Taliabu AKBP Adnan Wahyu Kashogi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah maupun tempat usaha selama bulan Ramadan.

Salah satu kasus terbaru menimpa Rumah Makan Mas Bima yang berlokasi di wilayah Kota Bobong. Peristiwa pencurian tersebut diduga terjadi pada siang hari saat warung dalam kondisi tutup karena operasional selama Ramadan baru dimulai pada sore hari menjelang waktu berbuka puasa.

Pemilik rumah makan, Mas Bima, menceritakan bahwa pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIT dirinya bersama sang istri pergi berbelanja ke pasar. Setelah selesai berbelanja, keduanya tidak langsung kembali ke warung, melainkan singgah terlebih dahulu di rumah mereka di wilayah Fangahu.

Saat kembali ke warung pada siang hari untuk persiapan membuka usaha setelah salat Ashar, mereka mendapati kondisi tempat usaha telah dibobol oleh orang tidak dikenal.

“Barang-barang di dalam sudah berantakan. Uang di dalam warung termasuk uang kotak amal yang sudah terkumpul hampir satu tahun ikut hilang,” ujar Mas Bima.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai jutaan rupiah.

Kapolres Pulau Taliabu AKBP Adnan Wahyu Kashogi menyampaikan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab bersama antara aparat keamanan dan warga.

“Dengan keterbatasan jumlah personel kepolisian, kami membutuhkan dukungan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga rumah maupun tempat usaha serta memastikan barang berharga tersimpan aman agar kejadian serupa tidak terulang,” ungkap Kapolres.


Ancaman Hukum Pelaku

Atas peristiwa tersebut, pelaku pencurian dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang berbunyi:

“Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian.”

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya unsur pemberatan, seperti dilakukan dengan cara merusak atau membongkar tempat usaha, pelaku dapat dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Polres Pulau Taliabu saat ini mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait kejadian tersebut agar segera melapor guna membantu proses penyelidikan.

Polisi juga mengingatkan warga untuk memastikan pintu dan jendela terkunci, memasang pengamanan tambahan, serta meningkatkan kepedulian lingkungan guna mencegah tindak kriminalitas selama bulan Ramadan.


Laporan: Sumpono | Editor: Mahar Prastowo




0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1