Perdin DPRD Bitung: Kejaksaan Diuji Usut Peran Anggota Aktif, TGR Rafika Papente Menggantung

 Perdin DPRD Bitung: Kejaksaan Diuji Usut Peran Anggota Aktif, TGR Rafika Papente Menggantung

LUGAS | MANADO — Persidangan kasus perjalanan dinas (Perdin) DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022–2023 di Pengadilan Tipikor Manado tak hanya membuka dugaan penyimpangan anggaran. Sidang itu sekaligus menguji keberanian aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Bitung, dalam menelusuri keterlibatan anggota dewan yang masih aktif menjabat.

Di ruang sidang, terungkap adanya kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dengan nilai yang tak kecil. Salah satu nama yang mencuat adalah Rafika Papente, yang disebut memiliki kewajiban pengembalian di atas Rp100 juta dan hingga kini belum terealisasi. Fakta ini berdiri kontras dengan saksi lain yang telah melunasi atau mencicil kewajiban mereka.

Pertanyaannya, sejauh mana Kejaksaan menelusuri peran para anggota dewan aktif dalam konstruksi perkara ini? Apakah proses hukum berhenti pada terdakwa yang sudah duduk di kursi pesakitan, atau merambat pada pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati aliran anggaran?

Majelis hakim telah meminta transparansi penuh terkait mekanisme perhitungan TGR dan pola pertanggungjawaban—apakah bersifat individual atau kolektif. Namun publik menanti langkah proaktif jaksa: adakah pendalaman terhadap dugaan keterlibatan anggota legislatif aktif? Apakah status jabatan menjadi variabel yang memengaruhi keberanian penindakan?

Penasihat hukum terdakwa menyebut TGR hanyalah faktor meringankan, bukan penghapus pidana. Pernyataan ini menegaskan bahwa pengembalian uang tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum. Jika demikian, TGR Rafika Papente yang belum dibayarkan justru mempertebal urgensi kejelasan sikap penegak hukum.

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari Rafika Papente. Di sisi lain, Kejaksaan melalui pernyataan terbatas pejabatnya masih irit bicara dan meminta konfirmasi langsung ke kantor. Sikap tertutup ini berisiko memunculkan persepsi tebang pilih—tajam ke bawah, tumpul ke atas—di tengah perkara yang menyangkut representasi publik.

Kasus Perdin DPRD Bitung bukan sekadar soal administrasi perjalanan dinas. Ia menyentuh integritas lembaga legislatif dan konsistensi penegakan hukum. Jika ada anggota dewan aktif yang terlibat dan memiliki kewajiban TGR signifikan, publik berhak mengetahui sejauh mana Kejaksaan berani melangkah. Di ruang sidang Manado, bukan hanya terdakwa yang sedang diuji—melainkan juga komitmen aparat dalam menuntaskan perkara tanpa pandang jabatan.

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1