Perjadin Bitung: Ketika Uang Dikembalikan, Apakah Dosa Selesai?

LUGAS | Bitung — Penanganan dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjadin) DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022–2023 memasuki babak yang membingungkan. Setelah gelar perkara di tingkat Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi, beredar informasi bahwa proses terhadap sejumlah anggota dewan yang masih aktif tidak dilanjutkan ke tahap penetapan tersangka. Opsi yang mengemuka: pengembalian kerugian negara.

Jika informasi ini benar, publik patut bertanya: sejak kapan tindak pidana korupsi bisa dinegosiasikan dengan pengembalian uang?

Kasus ini sebelumnya menyeret mantan anggota DPRD dan staf sekretariat ke ruang tahanan dan meja hijau Pengadilan Tipikor. Mereka ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, dan kini menghadapi proses persidangan. Namun terhadap pihak lain yang masih aktif menjabat, prosesnya disebut “menunggu ekspose” atau berhenti pada tahap klarifikasi administratif.

Perbedaan perlakuan ini memunculkan kesan adanya dua standar penegakan hukum.

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Ia hanya dapat menjadi faktor yang meringankan. Artinya, jika unsur melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian negara terpenuhi, maka proses pidana tetap harus berjalan.

Lalu mengapa perkara ini seperti terbelah dua?

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa gelar perkara telah dilakukan untuk menentukan arah penanganan lanjutan. Namun tidak ada penjelasan terbuka mengenai hasilnya. Apakah alat bukti tidak cukup? Apakah peran dan tanggung jawab para pihak berbeda secara signifikan? Ataukah ada pertimbangan politis yang tak tertulis?

Ketiadaan transparansi adalah ruang paling subur bagi kecurigaan.

Kasus Perjadin bukan sekadar soal kuitansi hotel atau tiket perjalanan. Ia menyangkut tata kelola anggaran publik, integritas lembaga legislatif, dan kredibilitas aparat penegak hukum. Ketika sebagian pihak ditahan dan sebagian lainnya tidak tersentuh proses lanjutan, publik akan membaca pola — entah benar atau tidak.

Tagar #HukumTebangPilih dan #TajamKebawahTumpulKeatas yang menguat di ruang publik adalah refleksi dari kegelisahan itu.

Penegakan hukum diuji bukan saat perkara menyasar mereka yang sudah tak berkuasa. Ia diuji ketika menyentuh pejabat aktif. Jika memang tidak cukup bukti, aparat penegak hukum memiliki kewajiban moral untuk menjelaskannya secara rinci. Jika ada perbedaan peran, paparkan secara terbuka. Jika ada alasan hukum menghentikan perkara, sampaikan secara transparan.

Tanpa itu, setiap penghentian akan dibaca sebagai kompromi.

Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pengembalian uang. Sebab korupsi bukan semata soal angka yang hilang, melainkan tentang penyalahgunaan amanah publik. Uang bisa kembali. Kepercayaan belum tentu.

Kasus Perjadin Bitung kini menjadi ujian: apakah hukum berdiri sama tinggi di hadapan semua orang, atau menunduk di hadapan jabatan?

Publik tidak menuntut sensasi. Publik menuntut konsistensi.

Dan sejarah mencatat, kepercayaan runtuh bukan karena satu perkara — melainkan karena pembiaran yang berulang.

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1