Essai Mahar Prastowo*
Di panggung global, keputusan sering terlihat sederhana: tanda tangan di atas kertas. Tetapi di balik satu tanda tangan, ada konstitusi, ada anggaran, ada DPR, ada kedaulatan rakyat.
Ketika Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bergabung dalam Board of Peace (BoP), publik bertanya: ini langkah strategis atau simbolik? Dan yang lebih mendasar: apakah sudah sesuai dengan Pasal 11 UUD 1945?
Pertanyaan itu semakin menguat ketika muncul wacana penempatan pasukan perdamaian Indonesia di Rafah, wilayah selatan Gaza yang menjadi gerbang perbatasan Gaza–Mesir.
Ini bukan lagi sekadar diplomasi. Ini soal posisi. Soal mandat. Soal uang negara. Dan soal konstitusi.
*
Indonesia di Board of Peace: Pemain Utama atau Penyeimbang Moral?
Secara resmi, keikutsertaan Indonesia dalam BoP disebut sebagai bagian dari komitmen solusi dua negara dan politik luar negeri bebas-aktif. Indonesia ingin hadir dalam penyelesaian konflik, bukan hanya menjadi penonton.
Namun dalam geopolitik global, struktur kekuatan selalu menentukan peran.
BoP digagas oleh kekuatan besar. Arsitekturnya tidak lahir dari Jakarta. Indonesia masuk sebagai anggota yang membawa legitimasi moral dan posisi historis sebagai pendukung Palestina.
Artinya, posisi Indonesia lebih sebagai:
- Penjembatan diplomasi,
- Penyeimbang moral,
- Representasi dunia Muslim moderat.
Bukan sebagai arsitek utama keputusan.
Itu tidak salah. Tetapi harus disadari. Karena peran moral tidak sama dengan kendali strategis.
*
Rafah: Titik Strategis atau Pos Pinggiran?
Jika benar pasukan Indonesia ditempatkan di Rafah, maka kita harus memahami makna lokasi itu.
Rafah bukan kota biasa. Ia adalah:
- Gerbang bantuan kemanusiaan,
- Jalur logistik,
- Titik sensitif antara kepentingan militer dan sipil,
- Zona paling rawan eskalasi.
Dalam ilmu militer, siapa mengontrol pintu, mengontrol stabilitas.
Jika mandat pasukan Indonesia adalah:
- Mengawasi gencatan senjata,
- Mengamankan distribusi bantuan,
- Memiliki kewenangan pengawasan strategis,
maka posisi itu strategis.
Namun jika hanya:
- Penjagaan perimeter,
- Dukungan logistik,
- Tanpa hak komando dan keputusan,
maka itu lebih bersifat pelengkap.
Jadi, bukan sekadar di mana ditempatkan. Tetapi apa mandatnya. Siapa yang memberi komando. Dan siapa yang menentukan aturan main.
*
Uang Negara: Berapa dan Untuk Apa?
Isu yang tak kalah penting adalah potensi beban keuangan negara.
Muncul angka iuran keanggotaan BoP sebesar sekitar US$ 1 miliar atau setara belasan triliun rupiah. Pemerintah menyatakan pembayaran tersebut tidak otomatis dan tidak bersifat wajib.
Namun secara prinsip, jika ada komitmen keuangan internasional, maka pertanyaannya jelas:
- Apakah sudah masuk skema APBN?
- Apakah sudah dibahas bersama DPR?
- Apakah ada dokumen persetujuan resmi?
Karena uang negara bukan uang eksekutif. Itu uang rakyat.
*
Pasal 11 UUD 1945: Bukan Formalitas
Konstitusi kita tegas.
Pasal 11 UUD 1945 menyatakan:
(1) Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lain yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang, harus dengan persetujuan DPR.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
Maknanya jelas:
- Jika bergabung dalam suatu badan internasional yang memiliki implikasi politik dan keuangan,
- Jika ada komitmen strategis,
- Jika ada potensi pengerahan pasukan,
maka DPR tidak boleh hanya menjadi penonton.
Persetujuan DPR bukan sekadar etika politik. Itu mandat konstitusi.
Sampai sejauh ini, publik belum melihat dokumen persetujuan DPR secara eksplisit terkait keikutsertaan Indonesia dalam BoP. Jika ada, harus dibuka secara transparan. Jika belum ada, maka perlu segera diproses secara konstitusional.
*
Antara Simbol dan Kendali
Indonesia punya tradisi panjang dalam pasukan perdamaian dunia. Kita pernah bangga dengan Kontingen Garuda di berbagai misi PBB. Reputasi itu penting.
Tetapi setiap langkah baru harus dihitung dengan cermat.
Apakah kita memegang kunci pintu Rafah?
Atau hanya berdiri menjaga pagar?
Apakah kita duduk di meja penentu kebijakan?
Atau hanya menjadi legitimasi moral?
Politik luar negeri bebas-aktif bukan berarti bebas tanpa kontrol. Dan aktif bukan berarti tergesa-gesa.
Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya citra internasional. Tetapi kredibilitas konstitusi.
Dan konstitusi bukan milik Presiden.
Konstitusi adalah milik rakyat.
___
*Penulis adalah Anggota Dewan Redaksi LUGAS (1998-2026)
___
*Penulis adalah Anggota Dewan Redaksi LUGAS (1998-2026)
