Rp3,2 Miliar Disebut “Receh”: Siapa yang Sedang Dilindungi dalam Perkara Perjadin?

 


LUGAS | SULAWESI UTARA — Sebuah pernyataan yang diduga keluar dari mulut petinggi aparat penegak hukum menyulut kemarahan senyap di tengah publik: perkara dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjadin) dewan Kota Bitung senilai Rp3,2 miliar disebut sebagai kasus “remeh-temeh”.

Jika benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar soal angka. Ini soal cara pandang terhadap uang negara.

Sebab di saat yang sama, sejumlah aparatur sipil negara telah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, dan diseret ke meja hijau. Mereka menghadapi ancaman pidana dan pemecatan tidak hormat—konsekuensi yang akan mencabut hak pensiun dan menghancurkan masa depan keluarga. 

Pertanyaannya sederhana:

Jika ini “receh”, mengapa ada orang yang dipenjara?

Kontradiksi yang Terlalu Terang

Dalam hukum pidana korupsi, penahanan bukan tindakan administratif biasa. Itu langkah serius yang hanya diambil ketika alat bukti dianggap cukup dan penyidik meyakini adanya unsur pidana.

Namun publik kini dihadapkan pada paradoks:

Proses hukum berjalan.

Tersangka ditahan.

Kerugian negara miliaran rupiah disebut ada.

Tetapi perkara dilabeli “remeh”.

Kontradiksi ini bukan sekadar janggal. Ia mengarah pada pertanyaan yang lebih dalam: apakah perkara ini sedang dijalankan secara utuh, atau justru dipersempit?

ASN Diproses, Pejabat Aktif?

Sorotan berikutnya mengarah pada konsistensi penegakan hukum. Jika ASN pelaksana teknis diproses cepat, bagaimana dengan pihak yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan? Apakah semua telah diperiksa dengan standar yang sama?

Isu tebang pilih tak muncul dari ruang kosong. Ia lahir dari ketidakseimbangan yang terlihat.

Prinsip equality before the law menuntut satu hal: tidak ada imunitas jabatan. Jika ada aktor utama yang belum tersentuh, sementara pelaksana administratif sudah ditahan, maka publik berhak bertanya—apakah hukum sedang menelusuri ke atas, atau berhenti di bawah?

Mengapa Tak Diekspose di Pusat?

Prosedur penanganan perkara korupsi strategis lazimnya melibatkan mekanisme ekspose untuk memastikan kualitas pembuktian dan independensi keputusan. Jika perkara ini tidak dibawa ke tingkat pusat dan justru dilakukan gelar ulang di tingkat daerah, publik layak mengetahui alasannya.

Apakah ada perbedaan pandangan internal?

Apakah ada tekanan?

Atau sekadar kehati-hatian berlebih?

Transparansi adalah jawaban paling sederhana untuk meredam kecurigaan. Tanpa itu, ruang spekulasi akan tumbuh liar.

Instruksi Presiden dan Ujian Integritas

Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmen pemberantasan korupsi sebagai prioritas nasional. Instruksinya jelas: aparat penegak hukum harus tegas, tanpa pandang bulu.

Maka ketika di daerah muncul kesan bahwa perkara bernilai Rp3,2 miliar dianggap “receh”, yang diuji bukan hanya profesionalitas, tetapi integritas.

Jika mandat pemberantasan korupsi tidak dijalankan dengan sungguh-sungguh, pertanyaan moralnya mengemuka:

Masihkah layak memegang jabatan strategis dalam penegakan hukum?

Apakah Rakyat Harus Bergerak?

Sejarah menunjukkan, banyak perkara besar terbuka karena tekanan publik. Reformasi lahir dari suara rakyat. Transparansi sering kali muncul setelah sorotan tak lagi bisa dihindari.

Namun dalam negara hukum, pemberantasan korupsi bukan tugas rakyat di jalanan. Itu mandat konstitusional aparat penegak hukum.

Jika rakyat harus turun tangan untuk memastikan perkara miliaran rupiah diproses adil, maka ada yang tidak sehat dalam sistem.

Rakyat boleh bersuara.

Rakyat berhak mengawasi.

Rakyat sah menuntut keadilan.

Tetapi rakyat tidak seharusnya menggantikan fungsi aparat.

Uang Negara Bukan Milik Pribadi

Rp3,2 miliar adalah uang publik. Ia berasal dari pajak, dari kerja keras masyarakat. Menyebutnya “receh” sama saja dengan meremehkan kepercayaan rakyat.

Dan kepercayaan, sekali retak, sulit dipulihkan.

Kini publik menunggu:

Apakah perkara ini akan dituntaskan hingga aktor utama?

Ataukah ia akan berhenti pada mereka yang paling mudah dijangkau?

Hukum bukan sekadar prosedur. Ia adalah cermin keberanian.

Dan ketika keberanian itu goyah, rakyat pasti bertanya.

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1