Setahun Pemerintahan Berjalan, Kepala Lingkungan dan RT di Bitung Belum Juga Dilantik


LUGAS | BITUNG — Di tingkat paling bawah pemerintahan, kekosongan kepala lingkungan dan ketua RT di Bitung kini menjadi tanda tanya yang tak kunjung terjawab. Setahun setelah pemerintahan baru berjalan, struktur pelayanan dasar yang seharusnya bersentuhan langsung dengan warga masih belum terbentuk secara definitif.

Kondisi ini memperlihatkan ironi birokrasi: pemerintahan berjalan, anggaran tersedia, tetapi perangkat dasar pelayanan publik belum juga terbentuk. Padahal, kepala lingkungan dan ketua RT merupakan ujung tombak administrasi pemerintahan yang langsung berhadapan dengan kebutuhan warga sehari-hari.

Tanpa perangkat tersebut, kelurahan praktis bekerja tanpa jaringan operasional yang memadai. Pelayanan administrasi kependudukan, pendataan warga, hingga penyelesaian persoalan sosial berjalan tanpa struktur resmi yang jelas.

Situasi ini dinilai mencerminkan lambannya kinerja pemerintah daerah dalam menata organisasi pemerintahan hingga ke tingkat paling bawah. Aktivis Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sulut, Sunny Rumawung, menyebut keterlambatan ini tidak lagi bisa dipahami sebagai kendala teknis semata.

Menurut dia, dasar hukum pengangkatan perangkat lingkungan sebenarnya sudah jelas melalui Perda Kota Bitung Nomor 1 Tahun 2009 yang mengatur fungsi dan kedudukan lembaga kemasyarakatan kelurahan. Regulasi tersebut menempatkan kepala lingkungan dan RT sebagai unsur penting dalam membantu jalannya pemerintahan di tingkat kelurahan.

“Setahun bukan waktu yang singkat. Kalau sampai sekarang belum ada pelantikan, wajar publik mempertanyakan keseriusan pemerintah,” kata Sunny.

Alasan yang selama ini beredar berkisar pada persoalan administrasi dan anggaran. Namun alasan tersebut mulai dipertanyakan setelah muncul informasi bahwa insentif kepala lingkungan dan RT telah dianggarkan dalam APBD 2026 dengan nilai sekitar Rp2 miliar per bulan atau sekitar Rp24 miliar setahun.

Jika anggaran telah tersedia, keterlambatan pengangkatan justru membuka ruang spekulasi mengenai persoalan manajemen pemerintahan. Publik mempertanyakan apakah masalahnya berada pada mekanisme seleksi, tarik-menarik kepentingan, atau lemahnya koordinasi birokrasi.

Kekosongan perangkat lingkungan berdampak langsung pada masyarakat. Sejumlah warga mengaku kesulitan mengurus administrasi yang biasanya difasilitasi RT atau kepala lingkungan. Fungsi pengawasan sosial di tingkat lingkungan juga melemah karena tidak ada figur resmi yang memiliki kewenangan administratif.

Situasi ini menunjukkan adanya jarak antara kebijakan di atas kertas dan realitas pelayanan di lapangan.

Sunny juga menyoroti potensi persoalan anggaran, terutama terkait dana yang sedianya digunakan untuk membayar insentif kepala lingkungan dan RT pada awal tahun. Jika alokasi sekitar Rp4 miliar untuk Januari hingga Februari tidak digunakan sesuai peruntukan, menurut dia perlu ada penjelasan terbuka dari pemerintah.

Ia mendesak DPRD Kota Bitung memanggil pemerintah daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah guna menjelaskan penyebab keterlambatan tersebut, termasuk prosedur pengangkatan serta penggunaan anggaran yang telah disiapkan.

“Ini bukan sekadar soal pelantikan, tapi soal akuntabilitas pemerintahan,” ujarnya.

Lambannya pengangkatan kepala lingkungan dan RT pada akhirnya menjadi indikator sederhana efektivitas pemerintahan. Kemampuan menata struktur paling dasar sering kali mencerminkan kapasitas manajemen birokrasi secara keseluruhan.

Setahun pemerintahan berjalan, struktur itu masih kosong. Warga menunggu kepastian, sementara penjelasan resmi pemerintah belum juga terdengar jelas.

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1