Solar di Dermaga Sari Cakalang: Jejak Distribusi Gelap dan Bayang-bayang Kuasa


 

LUGAS | BITUNG — Aktivitas pengisian solar ke kapal-kapal ikan di Dermaga Sari Cakalang, Kota Bitung, tak lagi sekadar rutinitas logistik pelabuhan. Di balik selang dan tangki yang bekerja nyaris tanpa sorotan, muncul pertanyaan yang lebih besar: dari mana asal bahan bakar itu, dan siapa yang menjamin legalitasnya?

Sejumlah sumber Tempo di lapangan menyebut, distribusi solar tersebut diduga melibatkan PT Nusantara Geo Energi Indonesia. Perusahaan ini disebut-sebut memasok solar yang kemudian disalurkan ke kapal-kapal perikanan yang sandar di dermaga tersebut.

Penelusuran menunjukkan dugaan keterkaitan dengan sebuah gudang di wilayah Kema I, Jaga VIII, Kabupaten Minahasa Utara—lokasi yang pada Desember lalu sempat ramai diperbincangkan di media sosial karena aktivitas keluar-masuk truk tangki BBM. Beberapa warga mengaku melihat truk bertuliskan “agen BBM industri transportir” melintas dari Tol Kahuripan menuju Kema dan masuk ke gudang yang dimaksud.

“Truk itu hampir tiap pekan masuk. Setelah itu, pengisian solar di dermaga makin sering,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.

Rantai distribusi inilah yang kini menjadi sorotan. Jika solar tersebut berstatus BBM industri, maka penggunaannya harus tunduk pada regulasi distribusi tertutup dan tidak boleh diperjualbelikan bebas. Jika berasal dari kuota bersubsidi, potensi pelanggaran hukumnya lebih serius—menyentuh penyalahgunaan distribusi energi yang dapat merugikan negara.

Persoalan menjadi sensitif ketika pengelolaan dermaga disebut berada di bawah perusahaan yang dikaitkan dengan nama pejabat publik di Kota Bitung. Informasi yang beredar di masyarakat menyebut adanya relasi antara pengelola Dermaga Sari Cakalang dan lingkar kekuasaan daerah.

Jika benar terdapat keterlibatan atau setidaknya pembiaran oleh pejabat publik, maka persoalannya bukan lagi semata dugaan distribusi BBM ilegal. Ia berubah menjadi soal integritas kekuasaan dan konflik kepentingan. Seorang pejabat publik, secara etis maupun hukum, tidak boleh berada dalam posisi yang berpotensi memanfaatkan jabatan untuk kepentingan usaha yang bersinggungan dengan regulasi yang diawasi pemerintah daerah.

Hingga laporan ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun pengelola dermaga. Pemerintah Kota Bitung juga belum memberikan klarifikasi terbuka terkait isu yang beredar. Sikap diam ini justru memperlebar ruang spekulasi.

Sejumlah elemen masyarakat mendesak Polres Bitung dan aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas distribusi BBM tersebut—mulai dari dokumen perizinan usaha, asal-usul pasokan, hingga mekanisme penyaluran ke kapal-kapal ikan.

“Kalau memang semua sesuai aturan, buka saja dokumennya ke publik. Tapi kalau ada yang ditutup-tutupi, aparat harus bertindak,” ujar seorang tokoh masyarakat Bitung.

Dalam konteks tata kelola energi, distribusi BBM bukan perkara sepele. Ia menyangkut subsidi negara, stabilitas harga, dan keadilan akses bagi nelayan kecil. Tanpa transparansi, praktik semacam ini berpotensi menciptakan pasar gelap yang merugikan banyak pihak.

Kasus di Dermaga Sari Cakalang kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah: apakah mereka berdiri di sisi keterbukaan dan kepastian hukum, atau membiarkan praktik yang diduga menyimpang terus berlangsung di bawah bayang-bayang kekuasaan.

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1