LUGAS | MANADO — Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga anggota di lingkungan Polresta Manado menjadi penegasan sikap institusi dalam menindak pelanggaran aturan oleh aparatnya sendiri. Langkah ini dipandang sebagai ujian nyata komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menegakkan disiplin internal sekaligus menjaga legitimasi di mata publik.
Tiga anggota yang diberhentikan—Aipda AWR, Bripka EWN, dan Brigpol AA—dipecat berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Nomor Kep/79/II/2026 tertanggal 28 Februari 2026. Pemecatan dilakukan setelah melalui rangkaian pemeriksaan serta sidang disiplin dan kode etik profesi.
Kapolresta Manado Irham Halid menyatakan pemberhentian tidak dengan hormat merupakan konsekuensi atas pelanggaran serius yang dinilai mencederai integritas institusi dan bertentangan dengan prinsip hukum yang harus ditegakkan aparat negara.
“Tidak ada toleransi terhadap anggota yang melanggar aturan dan merusak kepercayaan masyarakat. Penegakan disiplin harus dimulai dari dalam,” kata Irham dalam amanat upacara.
Pemecatan tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen Polri untuk memastikan setiap anggotanya tunduk pada hukum dan konstitusi. Polisi, sebagai aparat penegak hukum, dinilai tidak boleh berada di atas aturan yang mereka tegakkan sendiri.
Namun langkah penindakan internal semacam ini juga menjadi sorotan publik. Sejumlah kalangan menilai ketegasan sanksi harus diikuti dengan transparansi mengenai jenis pelanggaran yang dilakukan anggota agar tidak berhenti pada seremoni administratif semata.
Pengamat kepolisian menilai konsistensi penegakan aturan menjadi kunci utama membangun kepercayaan masyarakat. Tanpa penindakan yang terbuka dan berkelanjutan, komitmen reformasi internal berpotensi dipersepsikan sebatas slogan kelembagaan.
Di internal kepolisian sendiri, upacara PTDH kerap dimaknai sebagai peringatan keras bagi anggota agar menjaga integritas dan profesionalisme. Ancaman pemecatan diharapkan menjadi efek jera sekaligus penegasan bahwa pelanggaran terhadap hukum dan konstitusi berujung pada sanksi paling berat dalam karier kepolisian.
Bagi Polresta Manado, pemecatan tiga anggota ini menjadi pesan simbolik: menjaga kehormatan institusi tidak hanya melalui pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga melalui keberanian membersihkan pelanggaran di tubuh organisasi sendiri.
