LUGAS | BITUNG — Isu penerimaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang disebut-sebut diterima dua kali oleh aparatur di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bitung memunculkan pertanyaan baru tentang keadilan distribusi tunjangan di lingkungan birokrasi Kota Bitung.
Di tengah tuntutan efisiensi anggaran, aparatur pada instansi pengelola keuangan daerah justru disebut memperoleh tambahan penghasilan lebih besar dibanding organisasi perangkat daerah lainnya. Informasi mengenai adanya “TPP ganda” sempat beredar luas dan memicu perdebatan di kalangan aparatur sipil negara.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bitung, Frangky Sondakh, membantah istilah TPP ganda tersebut. Menurut dia, yang terjadi bukan penerimaan dua kali, melainkan konsekuensi dari dua fungsi yang melekat pada instansi keuangan daerah.
“Kalau dibilang menerima dua kali itu keliru. Di keuangan ada dua fungsi, yaitu sebagai perangkat daerah dan sebagai SKPKD. Jadi memang ada dua fungsi yang melekat,” kata Frangky. (25/02)
Ia menjelaskan bahwa Badan Keuangan tidak hanya berperan sebagai organisasi perangkat daerah seperti instansi lain, tetapi juga menjalankan fungsi sebagai Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).
Fungsi ganda itu, menurut dia, menjadi dasar perbedaan tambahan penghasilan pegawai.
“Bukan baru tahun ini atau dua tahun terakhir. Itu sudah lama berjalan dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Frangky juga menegaskan bahwa mekanisme pemberian TPP telah melalui proses persetujuan pemerintah pusat.
“TPP itu tidak ditetapkan begitu saja. Dari pemerintah kota disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri, lalu ke Kementerian Keuangan, baru ada persetujuan,” katanya.
Namun penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mendasar: apakah fungsi tambahan otomatis harus diikuti tambahan penghasilan yang jauh lebih besar dibanding instansi lain.
Sejumlah aparatur sipil negara mempertanyakan mengapa struktur kelembagaan menjadi dasar perbedaan tunjangan, sementara beban kerja antarinstansi juga tidak selalu sama.
Dalam struktur birokrasi daerah, tambahan penghasilan pegawai memang dihitung berdasarkan kelas jabatan, beban kerja, serta risiko pekerjaan. Namun praktik di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan mencolok antar organisasi perangkat daerah.
Instansi pengelola keuangan sering berada pada kelompok penerima TPP tertinggi.
Kondisi ini memunculkan persepsi adanya “kelas istimewa” dalam birokrasi daerah.
Frangky mengakui besaran TPP di instansinya memang relatif lebih besar, namun menurut dia hal itu bukan kebijakan sepihak.
“Besaran TPP itu ditetapkan berdasarkan ketentuan dan diformulasikan dalam peraturan. Jadi bukan kami yang menentukan sendiri,” ujarnya.
Meski demikian, transparansi perhitungan TPP masih menjadi persoalan.
Dokumen perhitungan yang menjadi dasar penetapan TPP tidak selalu mudah diakses publik, sehingga memunculkan ruang spekulasi.
Istilah TPP ganda sendiri muncul dari persepsi bahwa aparatur keuangan memperoleh tambahan dari dua sumber fungsi sekaligus.
Penjelasan resmi menyebutkan hal itu merupakan konsekuensi kelembagaan. Namun di sisi lain, publik melihatnya sebagai bentuk keistimewaan birokrasi.
Perdebatan mengenai TPP BKAD pada akhirnya tidak hanya menyangkut persoalan aturan, tetapi juga menyentuh isu keadilan pengelolaan anggaran.
Di tengah tuntutan transparansi keuangan daerah, polemik ini memperlihatkan bahwa kebijakan tunjangan aparatur masih menyisakan ruang gelap yang belum sepenuhnya terjelaskan.
