LUGAS | BITUNG — Dugaan praktik mafia perbankan menyeruak dalam perkara kredit dan pelelangan agunan seorang debitur (Alm) Sabri Salim Ahmad di Kota Bitung. Serangkaian kejanggalan dalam penanganan kredit oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bitung memunculkan indikasi pelanggaran prosedur, manipulasi dokumen hingga potensi tindak pidana.
Kasus bermula dari kredit sekitar Rp3 miliar yang diperoleh debitur melalui perjanjian notaris sebelum tahun 2021.
Perjanjian kemudian diperpanjang selama 36 bulan melalui penandatanganan di kantor bank tanpa akta notaris.
Pada 30 November 2021 debitur meninggal dunia.
Sejak saat itu, ahli waris Nisma Rahman Alweni (istri) mengaku tidak pernah memperoleh penjelasan transparan mengenai status kredit.
Yang terjadi justru sebaliknya.
Bunga kredit terus berjalan.
Dana tersisa sekitar Rp500 juta habis terpotong bunga.
Agunan kemudian dilelang.
Ahli waris kehilangan aset.
“Debitur sudah meninggal tapi bunga tetap berjalan sampai uang habis. Ini tidak masuk akal,” kata ahli waris.
Ahli waris mengaku menemukan fakta mengejutkan setelah memeriksa data kredit melalui Otoritas Jasa Keuangan.
Saldo kredit tercatat nol.
Namun bunga dan denda tetap berjalan.
“Kalau di OJK sudah nol berarti hutang selesai. Kenapa aset masih dilelang?” ujarnya.
Ahli waris menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya penyimpangan serius.
Data Kredit Ditutup
Ahli waris mengaku berulang kali meminta riwayat transaksi kredit kepada pihak bank.
Namun permintaan itu ditolak.
“Saya minta rekening koran dan riwayat transaksi tidak diberikan. Katanya (Pinca Ronald Engelbert P) sudah masa lalu,” ujarnya.
Penolakan tersebut diduga melanggar prinsip transparansi perbankan.
Ahli waris mengaku tidak pernah melihat:
Rekening koran kredit
Dokumen asuransi jiwa
Perhitungan bunga
Perhitungan denda
Padahal dokumen tersebut merupakan hak nasabah.
Ahli waris juga menemukan kejanggalan pada suku bunga kredit.
Dalam perjanjian kredit bunga tercantum 9,75 persen.
Namun data menunjukkan angka berbeda.
12,5 persen
10,25 persen
Perubahan tersebut tidak pernah dijelaskan.
“Saya tidak pernah diberitahu perubahan bunga,” katanya.
Ahli waris menilai perbedaan tersebut menunjukkan adanya manipulasi perhitungan kredit.
Sertifikat Berpindah Tanpa Persetujuan
Kejanggalan terbesar muncul ketika ahli waris mencoba memblokir sertifikat agunan.
Di kantor Badan Pertanahan Nasional, sertifikat diketahui telah berpindah nama.
Padahal ahli waris belum pernah melihat dokumen lelang.
Dalam hukum waris, hak atas harta debitur meninggal beralih kepada ahli waris.
Dalam kasus ini terdapat tiga ahli waris sah:
Istri
Dua anak
Namun tidak satu pun memberikan persetujuan balik nama.
“Kami ahli waris tidak pernah tanda tangan persetujuan,” ujarnya.
Ahli waris menduga balik nama dilakukan secara tergesa-gesa.
Menurutnya tindakan tersebut bertujuan menutup peluang gugatan.
Dokumen Lelang Ditutup
Ahli waris mengaku mencoba melihat risalah lelang di kantor KPKNL.
Namun permintaan tersebut ditolak.
“Kami tidak bisa kasih lihat karena itu wewenang bank,” kata petugas menurut ahli waris.
Padahal risalah lelang telah terbit beberapa hari sebelumnya.
Ahli waris menilai penutupan informasi tersebut tidak wajar.
“Seolah-olah semua ditutup supaya saya tidak bisa melawan,” katanya.
Dugaan Penipuan Dokumen
Indikasi pidana muncul ketika ahli waris mengaku dijebak menandatangani dokumen oleh petugas bank.
Seorang petugas bernama Afri datang membawa dokumen yang disebut sebagai surat tugas.
Ahli waris diminta menandatangani dokumen tersebut.
“Dia bilang cuma surat tugas. Saya disuruh tanda tangan,” ujarnya.
Belakangan tanda tangan tersebut digunakan dalam proses pelelangan.
“Saya baru sadar tanda tangan itu dipakai untuk lelang. Saya merasa ditipu,” katanya.
Bank Diduga Jadi Mesin Pengambil Aset
Ahli waris menilai bank tidak lagi berfungsi sebagai lembaga keuangan.
Menurutnya bank berubah menjadi mesin pengambil aset nasabah.
“Bank bukan lembaga jual aset. Tapi kenyataannya aset kami yang diambil,” katanya.
Ia menilai bank justru diuntungkan dari pelelangan.
“Debitur meminjam itu menguntungkan bank. Tapi kami justru kehilangan semuanya,” ujarnya.
Dugaan Sindikat
Serangkaian kejanggalan tersebut memunculkan dugaan adanya sindikat.
Ahli waris menilai proses kredit, lelang dan balik nama menunjukkan pola terstruktur.
“Ini bukan kerja satu orang. Ini seperti sindikat mafia perbankan,” ujarnya.
Ia menduga praktik tersebut melibatkan lebih dari satu pihak.
Minta Presiden Turun Tangan
Ahli waris meminta perhatian pemerintah pusat.
Ia berharap kasusnya diperiksa secara menyeluruh.
Harapan tersebut disampaikan kepada:
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Ahli waris juga meminta perhatian pemerintah daerah.
Gubernur Yulius Selvanus Komaling
Wali Kota Hengky Honandar
Ia berharap aparat hukum memberikan perlindungan.
“Saya hanya minta keadilan untuk saya dan anak-anak,” ujarnya.
Ahli waris berharap kasus ini diusut agar tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kejadian serupa.
“Kalau ini dibiarkan, banyak korban lain akan muncul,” katanya.
