LUGAS | MANADO — Pelarian seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Kecamatan Wenang, Kota Manado, akhirnya terhenti di tangan Tim Alpha Resmob Polresta Manado.
Pelaku berinisial R.S. (38) ditangkap pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 22.30 WITA di kawasan Perum Korpri, Desa Mapanget, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif polisi setelah menerima laporan kasus penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Istiqlal, Kecamatan Wenang, beberapa hari sebelumnya.
Peristiwa penyerangan itu terjadi pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 15.40 WITA di perempatan Istiqlal dekat klenteng. Saat itu korban K.T. (46) sedang melintas menggunakan sepeda motor bersama rekannya.
Tanpa banyak bicara, pelaku diduga langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam. Serangan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di lengan kiri serta punggung.
Polisi menduga aksi brutal tersebut dipicu oleh perselisihan lama antara pelaku dan korban.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Alpha Resmob Polresta Manado bersama Unit Opsnal Polsek Wenang langsung melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku. Informasi yang diperoleh di lapangan mengarah pada tempat persembunyian pelaku di wilayah Talawaan, Minahasa Utara.
Dipimpin Kanit Resmob Polresta Manado Ipda Kresna Aditya Bagus Perdana, tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di dalam sebuah rumah tanpa perlawanan.
Namun drama belum berakhir. Saat proses pengembangan berlangsung, pelaku tiba-tiba mencoba melarikan diri dengan melompat dari kendaraan petugas.
Melihat upaya pelarian tersebut, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku agar tidak kembali kabur.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan tiga senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan, yakni satu pisau penikam, satu parang, dan satu samurai.
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto, didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono, menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Kami memastikan setiap pelaku tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini komitmen Polresta Manado untuk menjaga keamanan masyarakat,” kata Elwin.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Wenang untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
