LUGAS | Klaten (27/02/2026) — Polsek Prambanan menggelar forum belajar bersama bertema “Restorative Justice: Menakar Prosedur Mediasi dalam Formalisme KUHAP 2025” di Ruang Aula 1 Hotel Grand Rohan, Jumat (27/2). Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan diikuti anggota Perkumpulan Ahli Mediasi Syariah Indonesia (AMSI), praktisi hukum, akademisi, serta masyarakat umum.
Forum tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni pakar hukum pidana Ahmad Bahiej, Kapolsek Prambanan Nyoto, serta Ketua Umum AMSI Indonesia Agus Supriyanto.
Dalam pemaparannya, Ahmad Bahiej menjelaskan bahwa restorative justice memiliki relevansi kuat antara hukum pidana umum dan hukum Islam. Menurutnya, pendekatan ini menjadi bagian penting dalam pembaruan hukum nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Restorative justice menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial, bukan semata pembalasan. Konsep ini sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional,” ujarnya. Ia menambahkan, pembaruan KUHP membawa misi dekolonialisasi, demokratisasi, konsolidasi, dan harmonisasi hukum dengan orientasi pada keadilan substantif.
Kapolsek Prambanan AKP Nyoto menegaskan bahwa KUHP baru dan KUHAP 2025 menghadirkan perubahan paradigma dalam sistem peradilan pidana. Hukum pidana modern, menurutnya, tidak lagi berorientasi pada pembalasan (lex talionis), tetapi pada keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
“Restorative justice bukan penghentian perkara. Unsur tindak pidana tetap diakui, namun penyelesaiannya melalui mekanisme pemulihan yang melibatkan pelaku dan korban,” jelasnya. Ia menambahkan, pengaturan restorative justice dalam KUHAP 2025 tercantum pada Pasal 79 hingga Pasal 84, sementara sebelumnya Polri berpedoman pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021. Tantangan utama, katanya, terletak pada perubahan pola pikir aparat dan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Umum AMSI Indonesia Agus Supriyanto menyampaikan bahwa forum ini menjadi langkah konkret memperkuat pemahaman aparat penegak hukum dan mediator terkait prosedur restorative justice sesuai koridor hukum acara pidana terbaru.
Diskusi berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab dari peserta luring maupun daring. Kegiatan berakhir pukul 18.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.
Melalui forum ini, Polsek Prambanan berharap implementasi restorative justice semakin terukur dan profesional, sehingga mampu menghadirkan kepastian hukum, kemanfaatan, serta keadilan bagi masyarakat. (Rizal PM)