Ketum PJS Soroti Pemberitaan Tanpa Konfirmasi, Dansatrol Kodaeral VIII Minta Evaluasi Dewan Pers

 


LUGAS | JAKARTA — Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS) sekaligus praktisi pers, Mahmud Marhaba, menyoroti praktik pemberitaan yang dinilai tidak memenuhi prinsip dasar jurnalistik setelah muncul laporan terkait berita di media daring INANEWS yang disebut tidak melakukan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.

Pemberitaan tersebut ditulis oleh seorang wartawan berinisial RRL yang disebut sebagai Koordinator Liputan Indonesia Timur. Dalam berita itu, nama Komandan Satuan Kapal Patroli (Satrol) Pangkalan Utama TNI AL VIII Bitung, Marvill Marfel Frits, disebut tanpa adanya proses klarifikasi maupun konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan.


Menanggapi hal tersebut, Mahmud menegaskan bahwa setiap wartawan wajib menjalankan prinsip verifikasi serta keberimbangan informasi sebelum mempublikasikan berita kepada publik.

“Dalam praktik jurnalistik yang profesional, menaikkan berita tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan merupakan pelanggaran serius terhadap etika profesi,” kata Mahmud Marhaba dalam keterangannya.

Ia menjelaskan bahwa pers memiliki tanggung jawab besar sebagai salah satu pilar demokrasi, sehingga setiap produk jurnalistik harus disusun berdasarkan fakta yang telah diverifikasi secara memadai. Pemberitaan yang tidak berimbang, menurut dia, bukan hanya merugikan pihak yang diberitakan, tetapi juga berpotensi merusak kredibilitas media secara keseluruhan. 

Mahmud juga mengingatkan agar media berhati-hati dalam mempublikasikan informasi yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), karena isu tersebut sangat sensitif dan berpotensi menimbulkan konflik sosial jika tidak disajikan secara proporsional.

“Pers seharusnya hadir sebagai penyejuk dan pendamai di tengah masyarakat, bukan menjadi alat yang memperkeruh keadaan dengan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” ujarnya.

Sementara itu, Komandan Satuan Kapal Patroli (Satrol) Pangkalan Utama TNI AL VIII Bitung, Marvill Marfel Frits, berharap Dewan Pers sebagai lembaga yang menaungi ekosistem pers nasional dapat melakukan evaluasi terhadap oknum wartawan yang dinilai tidak menjalankan profesinya sesuai kaidah jurnalistik dan kode etik.

Ia menilai pemberitaan tanpa konfirmasi tidak hanya merugikan pihak yang diberitakan, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis secara umum.

“Kami berharap Dewan Pers sebagai rumah bagi para insan pers dapat menertibkan dan mengevaluasi oknum-oknum wartawan yang membuat pemberitaan tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik dan kode etik,” ujar Marvill.

Menurut dia, kebebasan pers yang dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus diiringi dengan tanggung jawab moral dan profesional agar pers tetap menjadi sumber informasi yang kredibel sekaligus menjaga harmoni kehidupan masyarakat.

Mahmud menambahkan bahwa profesionalisme wartawan tidak hanya diukur dari kecepatan menyampaikan informasi, tetapi juga dari ketepatan, keberimbangan, serta dampak sosial dari setiap pemberitaan.

“Pers yang profesional adalah pers yang berani menyampaikan kebenaran, tetapi tetap bijak dalam menjaga kedamaian masyarakat,” kata Mahmud.

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1