Larangan Kendaraan Dinas untuk Mudik, KPK Uji Integritas Pejabat dan ASN

 

(Dok, google) 

LUGAS | JAKARTA — Menjelang arus mudik Lebaran 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026, KPK menegaskan bahwa fasilitas negara semestinya digunakan murni untuk tugas kedinasan, bukan untuk perjalanan keluarga atau mudik.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa penyalahgunaan kendaraan dinas bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi. “Ini soal integritas. Fasilitas negara tidak boleh disalahgunakan,” ujarnya, mengingatkan bahwa momen hari raya kerap menjadi celah praktik penyimpangan yang dianggap lumrah.

Namun di lapangan, larangan ini kerap berulang tanpa efek jera. Setiap tahun, kendaraan berpelat dinas masih ditemukan di jalur mudik, mencerminkan lemahnya pengawasan internal serta minimnya penegakan sanksi. Tanpa kontrol yang konsisten dan keteladanan pimpinan, imbauan KPK berisiko kembali menjadi formalitas tahunan yang keras di atas kertas, tetapi longgar dalam praktik.

KPK membuka kanal pengaduan publik sebagai mekanisme kontrol, namun efektivitasnya tetap bergantung pada keberanian melapor dan keseriusan penindakan. Pada akhirnya, larangan ini bukan sekadar aturan teknis, melainkan ujian nyata bagi integritas pejabat dan ASN: apakah fasilitas negara dijaga sebagai amanah, atau terus disalahgunakan secara diam-diam setiap musim Lebaran.

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1