LUGAS | JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dugaan pelanggaran administrasi dan hak pegawai dalam penerbitan keputusan mutasi jabatan di lingkungan kementerian. Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin (2/3/2026).
Gugatan diajukan atas terbitnya Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 Tahun 2026 tertanggal 23 Januari 2026 tentang pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional terhadap Ernie Nurheyanti M. Toelle.
Kuasa hukum penggugat, Deby Astuti, menyatakan keputusan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum administrasi pemerintahan dan dinilai tidak memenuhi prinsip transparansi.
“Surat keputusan yang ditujukan kepada klien kami bertentangan dengan ketentuan hukum dan publik perlu mengetahui hal ini sebagai bagian dari transparansi,” kata Deby saat dikonfirmasi, Senin.
Menurut dia, kliennya sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (pejabat eselon II A), namun kemudian dipindahtugaskan menjadi Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya.
Deby menilai keputusan tersebut tidak melalui prosedur administratif yang semestinya serta tidak didasarkan pada mekanisme pengambilan keputusan yang objektif.
Ia menjelaskan, alasan pertama yang dipersoalkan berkaitan dengan penilaian kinerja anggaran. Dalam SK disebutkan adanya persoalan penyerapan anggaran, namun pihak penggugat menyatakan realisasi anggaran pada unit kerja yang dipimpin kliennya mencapai 99,56 persen, sementara serapan anggaran Direktorat Jenderal secara keseluruhan tercatat 92,88 persen.
Selain itu, dalam dokumen penilaian kinerja pegawai, Ernie disebut memperoleh predikat “Baik”.
“Pengambilan keputusan tidak mempertimbangkan integritas dan rekam jejak kinerja klien kami selama 31 tahun di Kementerian Hukum dan HAM serta satu tahun di Kementerian HAM,” ujar Deby.
Alasan kedua, lanjutnya, keputusan mutasi disebut tidak diawali evaluasi kinerja yang transparan maupun pemeriksaan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan kepegawaian.
Pihak penggugat juga menyoroti proses pemberitahuan pelantikan yang disebut hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp kurang dari 24 jam sebelum pelantikan berlangsung.
“Tindakan ini mengabaikan formalitas surat kedinasan dan menunjukkan adanya pengabaian terhadap etika birokrasi,” kata Deby.
Ia menambahkan, kliennya telah tiga kali mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri HAM, namun tidak memperoleh tanggapan resmi.
Menurut Deby, perpindahan jabatan tersebut bukan sekadar rotasi, melainkan demosi terselubung yang berdampak pada karier pegawai dan dinilai tidak sejalan dengan prinsip sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara.
Melalui gugatan di PTUN Jakarta, pihak penggugat meminta majelis hakim menyatakan surat keputusan tersebut cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Menanggapi gugatan tersebut, Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan keputusan pergantian jabatan dilakukan secara terukur dan berdasarkan evaluasi kinerja.
“Saya satu di antara sedikit pejabat di republik ini yang mengganti satu orang eselon II sejak saya menjabat menteri selama 1,5 tahun. Jadi sangat terukur karena kinerja rendah, dan itu normal,” ujar Pigai saat dimintai tanggapan.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembinaan organisasi yang lazim dilakukan di kementerian.
“Ada kementerian lain yang langsung mengganti puluhan bahkan ratusan pejabat. Saya baru satu orang sejak saya dilantik karena kinerja rendah,” kata Pigai.
Hingga kini, proses gugatan masih berjalan di PTUN Jakarta dan menunggu tahapan persidangan selanjutnya.
