Polres Taliabu Ringkus 2 Pelaku Pencurian Kotak Amal di RM Mas Bima



LUGAS | TALIABU — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian uang kotak amal di Rumah Makan Mas Bima, Kota Bobong. Kedua pelaku diketahui masih berusia belia dan diduga kerap melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MR alias Iki (12) dan AU alias Uja (13). Mereka diamankan setelah adanya laporan dugaan pencurian yang dilayangkan pemilik rumah makan, Sumpono (45).

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu Achmad M, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kedua pelaku diamankan pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIT oleh anggota Satreskrim, yakni Aiptu Imran Saleh dan Aipda Hendra S Wijaya.
“Iya benar, tadi anggota melakukan penangkapan dan pelakunya diamankan ke Polres Pulau Taliabu,” ujar Achmad M.


Kronologi Kejadian

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIT. Saat itu, kedua pelaku melihat kondisi rumah makan dalam keadaan sepi karena selama bulan Ramadan warung baru beroperasi pada sore hari.

Pelaku Iki kemudian memanjat papan angin-angin untuk masuk ke dalam rumah makan, sementara pelaku Uja bertugas mengawasi situasi sekitar lokasi kejadian.

Setelah berhasil masuk, Iki mengambil uang yang berada di laci rumah makan serta menggasak uang dari kotak amal milik TPQ Khalifah yang telah terisi selama kurang lebih satu tahun.

Mengetahui kejadian tersebut, pemilik rumah makan segera melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.


Proses Hukum dan Barang Bukti

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa langkah penegakan hukum yang telah dilakukan meliputi pembuatan Laporan Polisi (LP), penerbitan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), serta pengamanan sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut.

“Atas perkara ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun, kedua terduga pelaku diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa. Pelaku Iki sebelumnya pernah masuk ke salah satu konter di Desa Wayo, namun kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Sementara pelaku Uja juga pernah terlibat pencurian hewan ternak ayam di wilayah setempat.


Ancaman Hukum

Perbuatan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Namun karena dilakukan dengan cara masuk secara tidak sah ke dalam bangunan, pelaku juga berpotensi dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Mengingat para pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengedepankan pendekatan pembinaan, diversi, dan perlindungan hak anak.


Latar Kasus: Maraknya Pencurian di Kota Bobong

Sebelumnya, kasus pencurian di Kota Bobong sempat menjadi perhatian aparat kepolisian setelah meningkatnya laporan masyarakat selama bulan Ramadan.

Kapolres Pulau Taliabu AKBP Adnan Wahyu Kashogi mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga serta memastikan rumah maupun tempat usaha dalam kondisi aman saat ditinggalkan, baik ketika salat tarawih maupun aktivitas lainnya.

Kasus yang menimpa Rumah Makan Mas Bima sendiri terjadi saat pemilik bersama istrinya pergi berbelanja ke pasar sekitar pukul 10.00 WIT. Setelah itu mereka sempat singgah di rumah di wilayah Fangahu sebelum kembali ke warung pada siang hari untuk persiapan buka usaha.

Saat tiba di lokasi, kondisi rumah makan sudah dalam keadaan dibobol. Sejumlah uang tunai termasuk isi kotak amal yang telah dikumpulkan selama hampir satu tahun dilaporkan hilang dengan total kerugian mencapai jutaan rupiah.

Kapolres menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab bersama.
“Dengan keterbatasan jumlah personel, kami membutuhkan dukungan kewaspadaan masyarakat untuk menjaga barang berharga agar kejadian pencurian tidak kembali terulang,” ujarnya.

Polres Pulau Taliabu juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah tindak kriminalitas serupa.



Laporan: Sumpono | Editor: Mahar Prastowo



0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1