Rumah Rp4,7 Miliar Dilelang Rp3,1 Miliar: Ahli Waris Gugat Integritas Kredit BRI


LUGAS | BITUNG — Dua lembar surat itu digenggam erat oleh Nisma Rahman Alweni. Senyumnya tipis, tapi sikapnya tegas. Di atas dokumen yang ia duga bermasalah itulah, menurutnya, awal dari proses yang berujung pada lelang rumah miliknya senilai Rp3,1 miliar. Ia menilai ada yang janggal—dan memilih membawa perkara itu ke ranah pidana.

Nisma, ibu rumah tangga kelahiran Manado yang berdomisili di Kelurahan Girian Weru 1, Bitung, adalah istri sah almarhum Sabri Salim Ahmad. Ia resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 391, ke Polda Sulawesi Utara. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Girian Weru Satu, Kota Bitung. Terlapor yang dicantumkan dalam laporan adalah pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bitung.

Perkara ini bermula dari pinjaman yang diajukan almarhum suaminya pada 3 Maret 2021 sebesar Rp3 miliar dengan jaminan rumah toko di Kelurahan Girian Weru 1, Kota Bitung, tenor 36 bulan. Nilai agunan saat itu ditaksir sekitar Rp3 miliar—setara dengan nilai pinjaman.

Namun, menurut Nisma, selama masa kredit berjalan terdapat persoalan serius. Dana pinjaman disebut tidak sepenuhnya bisa ditarik sebagaimana mestinya. Sabri meninggal dunia pada 30 November 2021. Ketika Nisma mendatangi pihak bank untuk menarik sisa saldo rekening yang disebut masih tersisa sekitar Rp500 juta, ia mengaku ditolak dengan alasan kontraktual dan tidak bisa dialihkan untuk mengurangi pokok kredit. Ia juga mengaku tidak pernah menerima penjelasan rinci mengenai posisi utang dan tunggakan.

Yang memicu tanda tanya besar adalah proses lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 22 Mei 2025. Rumah tersebut dilelang dengan nilai Rp3,1 miliar. Padahal, menurut Nisma, kondisi properti telah mengalami peningkatan nilai signifikan. Konstruksi bangunan telah selesai dan harga pasar properti di kawasan tersebut disebut telah naik tajam.

“Dulu waktu dijadikan jaminan saja sudah dihargai Rp3 miliar. Sekarang konstruksinya sudah jadi, harga pasarnya sekitar Rp4,7 miliar. Sangat aneh kalau dilelang Rp3,1 miliar,” kata Nisma.

Jika benar nilai pasar telah berada di kisaran Rp4,7 miliar, maka disparitas antara harga lelang dan estimasi pasar menjadi pertanyaan krusial. Dalam praktik lelang agunan, appraisal atau penilaian independen menjadi dasar menentukan limit lelang. Publik berhak mengetahui: siapa penilai independen yang digunakan? Kapan appraisal dilakukan? Apakah nilai limit telah mencerminkan harga pasar wajar?

Dalam konstruksi hukum, Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur pidana atas pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak atau pembebanan utang. Jika dugaan manipulasi dokumen terbukti, konsekuensinya bukan sekadar administratif, melainkan pidana. Di sisi lain, dalam rezim hukum perbankan, prinsip kehati-hatian (prudential banking principle), transparansi, serta kewajiban memberikan informasi yang benar dan jelas kepada nasabah maupun ahli waris adalah mandat yang tidak bisa dinegosiasikan.

Hingga laporan ini disusun, pihak BRI Cabang Bitung belum memberikan keterangan resmi atas tudingan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Kasus ini kini berada di tangan penyidik. Yang diuji bukan hanya keabsahan dua lembar surat, tetapi juga integritas proses kredit, appraisal, dan eksekusi agunan. Jika benar terdapat selisih nilai signifikan antara harga pasar dan harga lelang tanpa penjelasan transparan, maka perkara ini berpotensi menjadi preseden serius bagi akuntabilitas tata kelola perbankan di Sulawesi Utara.

Bagi Nisma, persoalan ini sederhana: hak sebagai istri sah dan ahli waris. Namun bagi publik, ini menyangkut sesuatu yang lebih besar—keadilan dalam sistem perbankan dan kepastian hukum atas properti warga negara.

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1