Di Balik Sertifikasi Massal Tanah Bitung: Janji Kepastian Hukum atau Sekadar Seremoni?

 



LUGAS | BITUNG — Pemerintah Kota Bitung kembali menggulirkan narasi besar tentang kepastian hukum agraria melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di balik seremoni yang dihadiri sejumlah pejabat penting, terselip pertanyaan lama: seberapa jauh program ini benar-benar menyentuh akar persoalan kepemilikan tanah di tingkat masyarakat?

Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, S.E., hadir langsung dalam kegiatan tersebut, didampingi Asisten I Pemerintahan dan Kesra Forsman Dandel, S.Sos., M.AP., bersama Kepala Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Utara John Wiclif Aufa, A.Ptnh., serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung Steven Octavia Kennedy Wowor, S.ST., M.AP. Kehadiran para pejabat ini menegaskan bahwa program PTSL bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan proyek strategis yang diposisikan sebagai solusi jangka panjang atas problem agraria.

“Program ini membawa harapan baru bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah,” ujar Hengky Honandar dalam keterangannya.

Namun, realitas di lapangan kerap tidak sesederhana yang disampaikan dalam forum resmi. Konflik lahan, tumpang tindih kepemilikan, hingga status tanah yang belum sepenuhnya jelas masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas. PTSL, dalam konteks ini, menjadi instrumen penting—tetapi sekaligus rawan disalahartikan sebagai solusi instan.

Pemerintah mengklaim percepatan sertifikasi tanah akan memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan nilai ekonomi masyarakat. “Dengan legalitas yang jelas, masyarakat tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki peluang lebih besar dalam mengembangkan asetnya,” lanjut Hengky.

Pernyataan itu tidak sepenuhnya keliru. Sertifikat tanah memang kerap menjadi pintu masuk bagi akses permodalan. Namun, sejumlah pengamat menilai, tanpa pengawasan ketat, program ini justru berpotensi memicu spekulasi tanah baru—terutama di wilayah yang tengah berkembang pesat seperti Bitung.

Kepala Kantor Wilayah Provinsi Sulut, John Wiclif Aufa, menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung percepatan program tersebut. Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, Steven Wowor, menyebut PTSL sebagai langkah konkret menuju tertib administrasi pertanahan.

Di atas kertas, PTSL adalah jawaban atas kekacauan data agraria yang selama puluhan tahun menjadi masalah nasional. Namun di lapangan, keberhasilan program ini tidak hanya ditentukan oleh jumlah sertifikat yang dibagikan, melainkan juga oleh keakuratan data, transparansi proses, dan keberpihakan kepada masyarakat kecil.

Di titik inilah publik perlu lebih kritis. Apakah PTSL benar-benar menjadi alat pemerataan akses hukum atas tanah, atau justru menjadi ruang baru bagi kepentingan tertentu?

Pemerintah Kota Bitung menegaskan bahwa program ini adalah “wujud komitmen untuk membangun kota yang tertib, maju, dan sejahtera.” Sebuah klaim yang terdengar ideal—namun tetap membutuhkan pembuktian di lapangan.

Sebab dalam urusan tanah, yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas, melainkan juga keadilan.

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1