Sengketa Lahan Winenet II Memanas, Dugaan Sertifikat Fiktif dan Salah Objek Seret PT IKI

 


LUGAS | BITUNG — Sengketa lahan di Kelurahan Winenet II, Kota Bitung, kian memanas. Di balik klaim PT Industri Kapal Indonesia (IKI), mencuat dugaan serius: pencatutan nomor sertifikat fiktif hingga indikasi salah objek dalam dokumen resmi.

Kantor ATR/BPN Kota Bitung akhirnya turun tangan. Dipimpin Kepala Seksi Sengketa, Alfrits Mamahit, tim melakukan pemeriksaan lapangan guna menguji keabsahan dokumen yang saling bertabrakan antara PT IKI dan ahli waris SW Palenewen.

Pemeriksaan lapangan oleh Kantor ATR/BPN Kota Bitung pun tak lagi bisa ditunda. Tim yang dipimpin Kepala Seksi Sengketa, Alfrits Mamahit, turun langsung ke lokasi sengketa dengan melibatkan para pihak terkait. Hadir dalam pengecekan tersebut Lurah Pateten II, Ester S.D Wulur. S.E., Lurah Winenet II, Gerry Anderson L, S. STP., General Manager PT IKI Sadam, serta ahli waris S.W. Palenewen bersama Tim/Kuasanya Richard Lasut.

“Ini masih tahap identifikasi. Kami belum menyimpulkan kepemilikan. Semua akan diuji berdasarkan data dan fakta lapangan,” kata Alfrits.

Namun, fakta yang terkuak di lapangan justru memperlihatkan lapisan persoalan yang lebih dalam.

Dokumen SHGB milik PT IKI yang diperbarui atau ditingkatkan pada 2014 masih mencantumkan lokasi di Kelurahan Pateten II. Padahal, secara hukum administratif, sejak pemekaran wilayah melalui Perda 2007, lokasi tersebut telah masuk Kelurahan Winenet II.

Perbedaan ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ini menyangkut substansi objek hukum: apakah sertifikat tersebut benar menunjuk lokasi yang disengketakan, atau justru terjadi salah objek yang berimplikasi pada cacat hukum?

Kesaksian warga batas, Wolter Lugimin, mempertegas posisi ahli waris S. W Palenewen. Ia menyebut perkara antara PT IKI dan keluarga Kojoh yang telah berkekuatan hukum tetap hingga Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung berada di lokasi berbeda.

“Perkara Kojoh itu di selatan jalan, berbatasan dengan Mako Satrol di timur dan galangan kapal di barat. Bukan di lokasi ini. Tanah ini milik ahli waris SW Palenewen, berdasarkan kesaksian mama saya saat menjadi saksi di PK,” ujarnya.


Ia juga mengungkap dasar historis kepemilikan lahan melalui register tahun 1957 yang diperbarui pada 1979. Dalam dokumen tersebut, tercatat bahwa pada 1964 sebagian lahan milik SW Palenewen digunakan untuk penimbunan proyek galangan kapal PT IKI—disertai bukti pembayaran ganti rugi oleh perusahaan kepada pemilik sah saat itu.

Pengakuan pembayaran ini menjadi titik krusial: secara tidak langsung menunjukkan bahwa PT IKI mengetahui status kepemilikan lahan tersebut sejak awal.

Namun polemik terbesar justru terletak pada praktik klaim di lapangan selama puluhan tahun.

PT IKI diketahui memasang plang dengan mencantumkan nomor SHGB 2079 sebagai dasar penguasaan lahan. Nomor ini digunakan sebagai legitimasi klaim perusahaan.


Masalah mengemuka setelah ahli waris menelusuri keabsahan dokumen hingga menyurati Kementerian ATR/BPN RI. Tanggapannya, pihak kementerian justru meminta agar dilakukan penelitian kembali terhadap sertifikat yang dipersoalkan.

“SHGB 2079 atas nama PT IKI tidak ada. Diduga fiktif,” ujar perwakilan ahli waris, merujuk pada hasil penelusuran yang mereka lakukan.

Temuan tersebut mendorong ahli waris melayangkan dua kali somasi kepada PT Industri Kapal Indonesia (IKI), dengan tembusan hingga ke Kementerian ATR/BPN RI. Namun, somasi itu tak pernah mendapat tanggapan. Pihak perusahaan juga disebut belum mampu memperlihatkan bukti autentik atas keberadaan SHGB 2079 yang selama puluhan tahun diklaim, termasuk melalui pemasangan plang atas nama PT IKI di lokasi sengketa.

Di sisi lain, ahli waris tetap menguasai fisik lahan dan bersikukuh bahwa tanah tersebut merupakan milik sah keluarga SW Palenewen.

Ironisnya, di tengah tekanan tersebut, PT IKI justru menghadirkan dokumen baru.

Perusahaan mengklaim memiliki SHGB nomor 309 yang diterbitkan pada 1985, lalu diperbaharui menjadi nomor 00079 pada 2014. Perubahan ini memicu tanda tanya besar.

“Puluhan tahun pakai 2079, tiba-tiba berubah jadi 309 lalu 00079. Ini bukan sekadar beda angka, ini kontradiksi serius,” ujar ahli waris.

Tak berhenti di situ, dokumen terbaru tersebut tetap mencantumkan lokasi di Pateten II—bukan Winenet II sebagai lokasi faktual objek sengketa saat ini.

Rangkaian kejanggalan ini memperkuat dugaan adanya manipulasi informasi pertanahan, mulai dari pencatutan nomor sertifikat hingga ketidaksesuaian objek.

Situasi di lapangan pun sempat memanas. Tim ATR/BPN bersama pihak PT IKI tidak leluasa mengakses lokasi karena ditahan oleh ahli waris. 

Alfrits Mamahit memastikan seluruh temuan akan dikaji secara menyeluruh. “Kami akan sandingkan semua—dokumen, riwayat tanah, batas wilayah, hingga penguasaan fisik,” ujarnya.

Namun publik kini menanti lebih dari sekadar verifikasi administratif.

Kasus ini membuka pertanyaan mendasar dalam tata kelola pertanahan: bagaimana mungkin nomor sertifikat yang diduga tidak terdaftar bisa digunakan selama puluhan tahun? Dan jika benar terjadi salah objek, siapa yang harus bertanggung jawab?

Sengketa ini telah melampaui konflik antara perusahaan dan ahli waris. Ia menjadi ujian serius bagi kredibilitas sistem pertanahan nasional.

Masyarakat pun berharap ATR/BPN sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penuh dapat bersikap objektif, transparan, dan adil. Sebab, kewenangan itu bukan sekadar mandat administratif, melainkan amanah publik yang dibiayai dari uang negara—dari pajak rakyat.

Hingga kini, kepastian hukum atas lahan di Winenet II masih menggantung. Namun satu hal kian terang: di balik tumpukan dokumen dan klaim yang saling bertabrakan, tersimpan potensi pelanggaran yang menuntut pembuktian terbuka—bukan sekadar klarifikasi tertutup

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1