Debt Collector atau Perampasan? Kasus di Kantor Finance Bitung Tuai Sorotan




LUGAS | BITUNG — Peristiwa yang dialami dua konten kreator Sulawesi Utara, Meske dan Mince, membuka kembali praktik lama yang selama ini kerap dikeluhkan nasabah pembiayaan: penarikan kendaraan oleh debt collector yang diduga melanggar prosedur.

Insiden itu terjadi Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 17.30 WITA, di kantor Adira Finance di Kecamatan Girian, Kota Bitung. Sebuah mobil Honda Brio RS tahun 2024 berwarna putih dengan nomor polisi DB 1821 VC dilaporkan hilang saat pemilik berada di dalam kantor untuk keperluan administrasi.

Mobil tersebut tercatat atas nama Novimra Sisilia Tandaju. Namun ketika hendak keluar, kendaraan sudah tidak lagi berada di lokasi parkir. Informasi yang diterima korban menyebutkan, mobil itu dibawa oleh seseorang yang diduga merupakan karyawan perusahaan pembiayaan tersebut.

Lebih jauh, temuan di lapangan memperlihatkan pola yang mengkhawatirkan. Barang-barang pribadi di dalam kendaraan dilaporkan telah dikeluarkan dan ditinggalkan di depan kantor. Bahkan, anak-anak yang berada di dalam mobil disebut diminta turun sebelum kendaraan dibawa pergi. Korban sebelumnya diundang datang ke kantor dengan alasan perubahan administrasi angsuran—sebuah modus yang kini dipertanyakan.

Tak tinggal diam, korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Bitung. Laporan tersebut kini tengah dalam proses penanganan awal, termasuk pengumpulan keterangan saksi dan penelusuran pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan kendaraan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bitung, Ahmad Anugrah Ari Pratama, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan pihaknya sedang melakukan pendalaman.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami akan memeriksa saksi-saksi, termasuk pihak pelapor dan terlapor, untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam peristiwa ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika dalam prosesnya ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka pihak kepolisian tidak akan ragu untuk menindak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila terbukti ada tindakan yang melanggar hukum, tentu akan kami proses. Kami juga mengimbau semua pihak, termasuk perusahaan pembiayaan, agar menjalankan penagihan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Praktik ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur penarikan jaminan fidusia. Dalam ketentuan hukum, perusahaan pembiayaan tidak bisa serta-merta menarik kendaraan secara sepihak tanpa dasar eksekusi yang sah. Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia harus melalui kesepakatan atau putusan pengadilan apabila terjadi sengketa.

Dengan kata lain, tindakan pengambilan paksa di lapangan—terlebih tanpa persetujuan debitur—berpotensi melanggar hukum.

Sejumlah ahli hukum menyebut, jika penarikan dilakukan tanpa prosedur, maka dapat masuk dalam kategori perampasan atau pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, tindakan intimidatif atau pemaksaan di lapangan juga berpotensi dijerat pasal perbuatan tidak menyenangkan atau bahkan kekerasan.

Tak hanya itu, praktik debt collector yang tidak tersertifikasi atau bertindak di luar etika juga bertentangan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mewajibkan perusahaan pembiayaan memastikan penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan tidak melanggar hukum.

Kasus di Bitung ini memperlihatkan satu pola yang berulang: nasabah dipanggil ke kantor dengan dalih administrasi, sementara kendaraan justru diambil tanpa kejelasan mekanisme. Jika benar demikian, maka yang terjadi bukan sekadar sengketa kredit, melainkan potensi pelanggaran hukum yang serius.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Adira Finance terkait kronologi dan dasar penarikan kendaraan tersebut. Sementara itu, proses di Polres Bitung menjadi penentu—apakah praktik ini akan diproses sebagai dugaan tindak pidana, atau kembali berhenti di wilayah abu-abu antara sengketa perdata dan penegakan hukum.

Peristiwa ini kembali menempatkan praktik debt collector di bawah sorotan. Di satu sisi, perusahaan memiliki hak menagih kewajiban. Namun di sisi lain, hukum membatasi cara-cara yang digunakan. Ketika batas itu dilanggar, yang muncul bukan lagi penegakan hak, melainkan potensi penyalahgunaan kewenangan di lapangan.

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1