Pemeriksaan Bupati Sidoarjo Terkait Dugaan Penipuan Rp28 Miliar Diundur


LUGAS I SIDOARJO - Proses penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi sebesar Rp28 miliar dengan terlapor Bupati Sidoarjo, Subandi, terus bergulir di Mabes Polri.

Terbaru, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri semula menjadwalkan pemeriksaan terhadap Subandi pada Rabu, 1 April 2026. Namun, pemeriksaan tersebut diundur menjadi Kamis, 2 April 2026, atas permintaan pihak terlapor.

Kuasa hukum Subandi, Billy Handiwiyanto, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan karena pemberitahuan pemeriksaan diterima secara mendadak.

“Kami baru menerima informasi pemeriksaan pada Senin, 30 Maret. Karena waktunya mendadak, kami mengajukan permohonan penundaan satu hari, dan telah disepakati oleh penyidik. Pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Kamis, 2 April 2026,” ujar Billy.

Sementara itu, penyidik Mabes Polri sebelumnya telah memeriksa pelapor beserta sejumlah saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, pelapor menyampaikan data dan informasi yang dianggap relevan secara lengkap kepada penyidik.

Kuasa hukum pelapor, Dimas Yemahura Alfarouq, menyatakan pihaknya telah menyerahkan sembilan bukti tambahan kepada Bareskrim Polri pada Februari 2026.

Menurut Dimas, bukti tersebut meliputi Sertifikat Hak Milik (SHM) asli, Akta Pengikatan Jual Beli (APJB), serta surat kuasa menjual yang dibuat oleh notaris.

“Kami telah menyerahkan bukti tambahan berupa SHM, APJB, serta surat kuasa menjual. Seluruh dokumen ini asli dan menjadi bukti bahwa sertifikat tersebut merupakan jaminan dari Saudara Subandi kepada klien kami, Bapak Rahmat Muhajirin,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyerahan dokumen tersebut juga dimaksudkan untuk menanggapi tuduhan penggelapan sertifikat yang sebelumnya dilaporkan oleh pihak Subandi di Polda Jawa Timur.

Dimas menegaskan bahwa aset tersebut merupakan bagian dari jaminan dalam kerja sama bisnis properti di PT Jaya Makmur Raffi Mandiri dan tidak berkaitan dengan kepentingan politik.

“Sertifikat ini murni terkait investasi perumahan di PT Jaya Makmur Raffi Mandiri, tidak ada kaitannya dengan dana Pilkada atau kampanye. Oleh karena itu, tuduhan penggelapan yang dilaporkan tidak berdasar,” tegasnya. (Abidin)

Editor : Yusuf Em

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1