LUGAS | BITUNG — Rencana pembangunan Bumi Perkemahan Indonesia Timur di kawasan Tokambahu, yang mencakup Kelurahan Kasawari dan Makawide, bergerak ke tahap awal realisasi. Proyek ini berdiri di atas ruang hidup masyarakat yang telah menguasai lahan tersebut lintas generasi—dan kini mulai menyusun sendiri tata kelola ruangnya.
Pertemuan antara keturunan ahli waris penggarap, pemerintah kelurahan, unsur TNI–Polri, dan pengurus kepramukaan tidak hanya membahas teknis pengukuran lahan. Forum itu sekaligus membuka peta lama yang selama ini nyaris tak tersentuh publik: adanya perencanaan internal dari pihak penggarap terkait distribusi dan pemanfaatan lahan.
Ketua tim sekaligus kuasa penggarap, Richard Lasut, menegaskan bahwa masyarakat tidak sekadar bertahan, tetapi telah lebih dulu merancang arah pemanfaatan kawasan.
“Jauh sebelum ini, tim pengurus yang dikuasakan oleh keturunan ahli waris penggarap sudah merencanakan dan memetakan kawasan ini. Ada bagian untuk masyarakat Kasawari dan Makawide, juga untuk fasilitas umum seperti sekolah, puskesmas, gereja, masjid. Selain itu, ada juga untuk program ketahanan pangan yang akan dikerjasamakan dengan TNI–Polri, serta untuk koperasi Merah Putih,” ujar Richard.
Menurut dia, pemetaan tersebut merupakan mandat langsung dari keturunan ahli waris penggarap, yang merujuk pada prinsip reforma agraria dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
“Ini murni amanat dari keturunan ahli waris penggarap. Jadi bukan sekadar klaim, tapi ada arah pemanfaatan untuk kepentingan bersama,” katanya.
Richard juga menegaskan bahwa dasar administratif penguasaan lahan telah dikantongi pihaknya.
“Kami sudah memiliki alas hak berupa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT), peta bidang, dan surat ukur, yang semuanya sudah diregistrasi oleh lurah,” ujarnya.
Beberapa hari sebelumnya, tim gabungan dari Kementerian Pertahanan, Kodam XIII/Merdeka, Badan Pertanahan Nasional, dan kejaksaan sempat turun langsung ke lokasi. Kunjungan itu menjadi titik balik dalam membaca ulang status lahan Tokambahu.
Dalam pertemuan tersebut, perwira dari Kementerian Pertahanan, Kolonel Wahyu, disebut terkejut melihat kondisi riil di lapangan. Alih-alih menemukan lahan kosong atau terlantar, ia justru menyaksikan permukiman aktif dan kebun produktif yang dikelola warga.
Menurut keterangan ahli waris, Kolonel Wahyu menilai kawasan itu tidak dapat dikategorikan sebagai hutan belukar atau tanah tak bertuan. Ia juga mengingatkan agar pendekatan negara tidak mengabaikan keberadaan masyarakat.
Paulus, salah satu keturunan ahli waris penggarap, mengutip pernyataan tersebut:
“Beliau menyampaikan, jangan mengambil hak rakyat. Kalau ada kepentingan, harus dibicarakan dengan pemilik atau ahli waris.”
Pernyataan itu kini menjadi pegangan moral bagi warga yang merasa posisinya berada dalam tekanan seiring masuknya berbagai kepentingan pembangunan. Bagi mereka, penguasaan lahan bukan klaim sepihak, melainkan hasil pengelolaan terus-menerus selama puluhan tahun—bahkan sejak sebelum kemerdekaan.
Di sisi lain, dukungan terhadap pembangunan tetap diberikan. Sekretaris Kwartir Cabang Pramuka Kota Bitung, Julius Ondang, menyampaikan apresiasi atas kontribusi masyarakat.
“Kami menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada keturunan ahli waris penggarap dan pihak yang dikuasakan, karena sudah memberikan sebagian lahannya untuk pembangunan bumi perkemahan Kota Bitung yang ke depan direncanakan menjadi Bumi Perkemahan Indonesia Timur,” ujarnya.
Namun, dukungan itu tidak datang tanpa syarat. Paulus kembali menegaskan bahwa kontribusi masyarakat tidak boleh diartikan sebagai pelepasan hak.
“Sejak sebelum Indonesia merdeka, kami sudah ada di sini. Tanah ini bukan kosong—ini kami garap, kami tempati, dan kami wariskan dari generasi ke generasi. Pembangunan silakan jalan, kami tidak menghalangi. Tapi jangan sampai pembangunan justru menghapus hak masyarakat yang sudah lebih dulu ada,” katanya.
Pertemuan tersebut juga menindaklanjuti rencana teknis di lapangan. Pemerintah kelurahan bersama ahli waris dan kuasa penggarap sepakat melakukan pengukuran langsung lokasi yang akan dialokasikan untuk bumi perkemahan.
Lurah kelurahan kasawari Rico Bolung menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari program pembentukan Kampung Pramuka di wilayah tersebut.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya. Setelah rapat, kami langsung turun ke lapangan untuk melihat dan mengukur lokasi bumi perkemahan. Perkiraannya sekitar satu hingga dua hektare, yang bersumber dari wilayah Kasawari dan Makawide,” ujarnya.
Selain itu, alokasi lahan untuk TNI dan Polri disebut telah dibahas sejak awal, dengan skema penyediaan oleh pihak penggarap melalui koordinasi dengan pemerintah setempat. Sementara untuk masyarakat, pembagian lahan akan disesuaikan dengan jumlah warga yang terdata, dengan estimasi kebutuhan kavling yang bisa mencapai ratusan unit.
Pemetaan yang disusun oleh pihak penggarap membuka perspektif baru dalam konflik Tokambahu. Di satu sisi, negara membawa agenda pembangunan strategis. Di sisi lain, masyarakat justru telah lebih dulu menyusun rencana pemanfaatan ruang—termasuk untuk kepentingan publik.
Jika pendekatan kolaboratif benar-benar dijalankan, Tokambahu berpotensi menjadi model penyelesaian konflik agraria berbasis reforma agraria.
Untuk sementara, keseimbangan masih terjaga. Tapi seperti banyak kasus agraria lainnya, satu hal tetap mengintai: ketika tanah menjadi strategis, yang paling rentan tersisih justru mereka yang paling lama bertahan di atasnya.
