Plt Kadis Damkar Diduga Langgar Batas Waktu, AMAK Sulut: “Ini Bukan Kelalaian, Ini Pembiaran Sistemik”



LUGAS | BITUNG — Praktik pengisian jabatan Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan Pemerintah Kota Bitung kembali menjadi sorotan. Posisi Plt Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) diduga telah melampaui batas waktu maksimal enam bulan, tanpa kejelasan mekanisme pergantian sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian.

Penelusuran sejumlah dokumen internal menunjukkan pejabat Plt tersebut telah menjabat lebih dari satu periode penunjukan. Dalam ketentuan manajemen aparatur sipil negara, masa jabatan Plt bersifat sementara dan dibatasi paling lama enam bulan. Perpanjangan di luar itu dinilai berpotensi menabrak prinsip tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

“Kalau benar sudah dua kali periode atau lebih dari enam bulan, itu bukan lagi sementara. Itu sudah praktik pembiaran,” ujar seorang pejabat di lingkup Pemkot Bitung yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sorotan kian tajam setelah muncul informasi terkait posisi Asisten II yang disebut telah melewati batas waktu serupa sejak awal April. Dugaan adanya perpanjangan tanpa prosedur transparan menimbulkan pertanyaan soal konsistensi penerapan aturan di tubuh birokrasi daerah.

Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Sulawesi Utara, (nama narasumber dapat disesuaikan), menilai persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Ia menyebut praktik tersebut sebagai indikasi lemahnya kontrol dan komitmen terhadap aturan.

“Ini bukan sekadar soal lewat enam bulan atau tidak. Kalau dibiarkan, ini menunjukkan ada pembiaran sistemik. Aturan hanya dijadikan formalitas, sementara praktik di lapangan berjalan sesuka kepentingan,” ujarnya saat dimintai keterangan.

Ia menegaskan, jabatan Plt tidak boleh dijadikan alat untuk menghindari mekanisme seleksi terbuka atau penunjukan pejabat definitif. “Kalau Plt terus diperpanjang, publik patut curiga—ada apa di balik penundaan penetapan pejabat definitif? Jangan sampai ini membuka ruang kompromi yang tidak sehat,” katanya.

Menurut dia, posisi strategis seperti Damkar yang berkaitan langsung dengan keselamatan publik seharusnya diisi oleh pejabat definitif yang kompeten, bukan dibiarkan berlarut dalam status sementara. “Ini menyangkut nyawa. Tidak boleh ada eksperimen dalam jabatan yang krusial,” ucapnya.

Fenomena ini, lanjutnya, memperkuat dugaan adanya praktik “tabrak aturan” yang berulang di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Ia mendesak pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh.

Ironi muncul ketika di tingkat provinsi, kebijakan berbeda justru ditunjukkan. Jabatan Plt Sekretaris Provinsi tidak diperpanjang setelah melewati batas enam bulan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi. Perbedaan sikap ini dinilai mencerminkan disparitas komitmen antarlevel pemerintahan.

Hingga laporan ini disusun, Wali Kota Bitung maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) belum memberikan keterangan resmi terkait status jabatan Plt Kadis Damkar dan Asisten II tersebut. Permintaan konfirmasi yang dilayangkan belum direspons.

Jika dugaan ini terbukti, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan cerminan lemahnya disiplin birokrasi. Di tengah tuntutan reformasi, publik kini menunggu: apakah aturan akan ditegakkan, atau kembali dinegosiasikan?

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1