LUGAS | Manado — Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd membuka lapisan baru dalam kasus dugaan korupsi belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022–2023. Dokumen putusan itu tidak hanya memuat vonis terhadap para terdakwa, tetapi juga mengurai pola kolektif yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah—serta daftar panjang nama yang belum seluruhnya tersentuh proses hukum.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Utara tertanggal 1 Juli 2025 mencatat kerugian negara mencapai Rp3,35 miliar. Angka itu bukan hasil tindakan individual, melainkan akumulasi praktik yang melibatkan ratusan pelaksana perjalanan dinas.
Dalam pertimbangan hukum majelis hakim, disebutkan setidaknya 152 pelaksana perjalanan dinas berkontribusi terhadap kerugian tersebut. Enam di antaranya telah duduk di kursi terdakwa. Namun, sorotan tajam justru mengarah pada 146 subjek hukum lain yang namanya tercantum dalam dokumen, termasuk sejumlah anggota DPRD periode 2019–2024.
Nama-nama itu muncul bukan sebagai rumor, melainkan bagian dari konstruksi fakta persidangan.
Nama Disebut, Status Menggantung
Dalam dokumen putusan, sejumlah anggota legislatif tercatat sebagai pihak yang ikut menikmati atau terlibat dalam mekanisme perjalanan dinas yang bermasalah. Namun hingga kini, status hukum mereka belum sejelas para terdakwa utama.
Praktisi hukum Allan Bidara menilai situasi ini berpotensi mencederai rasa keadilan publik.
“Putusan itu menyebut secara terang bahwa kerugian negara adalah hasil perbuatan kolektif. Tapi yang diproses hanya sebagian kecil. Ini problem serius dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Menurut Allan, pertimbangan hakim seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti pihak lain yang disebut dalam perkara, bukan berhenti pada aktor-aktor tertentu.
Tebang Pilih atau Strategi Penegakan?
Kejanggalan yang disorot bukan semata pada jumlah tersangka, tetapi pada pola penindakan. Publik melihat adanya jarak antara fakta persidangan dan langkah hukum lanjutan.
Apakah ini bagian dari strategi bertahap penegakan hukum, atau justru indikasi tebang pilih?
“Allan menegaskan, asas equality before the law tidak boleh dinegosiasikan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas atau kepada mereka yang masih memiliki pengaruh politik,” katanya.
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan mengingat beberapa nama yang disebut masih memiliki posisi dan akses dalam struktur kekuasaan.
Pengembalian Uang Bukan Jalan Keluar
Dalam praktik kasus korupsi, pengembalian kerugian negara kerap dijadikan alasan untuk meredam proses hukum. Namun dalam konteks ini, Allan mengingatkan bahwa pengembalian dana melalui Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tidak menghapus unsur pidana.
“Jika niat jahat sudah terjadi sejak awal penyalahgunaan anggaran, maka pengembalian uang tidak menghapus delik pidana,” ujarnya.
Pandangan ini sejalan dengan prinsip dalam Undang-Undang Tipikor yang menempatkan kerugian negara sebagai akibat, bukan satu-satunya unsur utama.
Bola di Tangan Kejaksaan
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun sorotan publik tidak hanya tertuju pada proses banding, melainkan pada langkah lanjutan terhadap puluhan nama lain yang disebut dalam putusan.
Apakah Kejaksaan akan memperluas penyidikan? Atau justru membiarkan kasus ini berhenti pada lingkaran terbatas?
Allan bahkan mendorong Kejaksaan Tinggi untuk turun melakukan supervisi.
“Kalau memang ada 146 subjek hukum lain yang disebut dalam putusan, itu bukan angka kecil. Itu tanggung jawab hukum yang harus ditindaklanjuti,” katanya.
Menunggu Keberanian Penegak Hukum
Kasus ini kini memasuki fase krusial. Di satu sisi, fakta persidangan telah membuka konstruksi peran kolektif. Di sisi lain, penegakan hukum masih terlihat parsial.
Bagi publik Bitung, pertanyaannya sederhana: apakah hukum akan berjalan menyeluruh, atau berhenti pada sebagian aktor saja?
Jika daftar nama dalam putusan hanya berakhir sebagai catatan tanpa konsekuensi hukum, maka yang tersisa bukan sekadar kerugian negara—melainkan juga erosi kepercayaan terhadap sistem peradilan itu sendiri. (ZL)
