Jejak Uang Perjalanan Dinas DPRD Bitung: Saat Nama Sudah Terang, Mengapa Penegakan Hukum Masih Samar?

LUGAS Investigasi | Manado —

Putusan Pengadilan Tipikor Manado Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd tidak menyisakan banyak ruang tafsir. Kerugian negara Rp3,35 miliar dalam perkara perjalanan dinas DPRD Kota Bitung dinyatakan sebagai hasil perbuatan kolektif. Lebih jauh, dokumen itu secara eksplisit memuat nama-nama yang terlibat dalam konstruksi fakta persidangan.

Namun di titik inilah problem mengemuka: ketika fakta hukum sudah terang, tetapi respons aparat penegak hukum (APH) belum menunjukkan ketegasan yang sepadan.

Putusan Sudah Bicara, APH Wajib Bertindak

Dalam sistem hukum pidana, putusan pengadilan—terutama pada bagian pertimbangan hukum—bukan sekadar narasi. Ia adalah rangkaian fakta yang telah diuji melalui pembuktian di persidangan.

Ketika majelis hakim menyebut adanya 152 pelaksana perjalanan dinas yang berkontribusi terhadap kerugian negara, serta menegaskan adanya 146 subjek hukum lain yang harus bertanggung jawab, maka itu bukan informasi biasa. Itu adalah legal signal—isyarat hukum—yang semestinya ditindaklanjuti.

Di sinilah letak tugas pokok dan fungsi (tupoksi) APH, khususnya penyidik dan penuntut umum:

Menindaklanjuti fakta persidangan menjadi dasar penyelidikan dan penyidikan lanjutan.

Mengembangkan perkara (follow the money & follow the actor), bukan berhenti pada pelaku yang sudah diadili.

Menjamin asas equality before the law, tanpa membedakan status sosial maupun jabatan politik.

Jika langkah ini tidak diambil, maka APH berpotensi dianggap mengabaikan fakta hukum yang telah teruji di pengadilan.

Nama Sudah Disebut, Status Hukum Menggantung

Putusan tersebut secara terang mencantumkan nama-nama anggota DPRD periode 2019–2024, antara lain:

Vivy Jeanet Ganap, Maikel Benly Walewangko, Meidy Montesaria Tuwo, Lady J. Lumantow, Muhammad Yusuf Sultan, Rafika Papente, Franky Julianto, Stanley M. Pangalila, dan Yondries Kansil.

Nama-nama ini muncul dalam konstruksi perkara, berkaitan dengan pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas yang menjadi sumber kerugian negara.

Persoalannya, hingga kini belum terlihat langkah hukum yang setara terhadap mereka.

Apakah penyidik telah melakukan pemeriksaan lanjutan?

Apakah sudah ada peningkatan status hukum?

Ataukah perkara ini akan berhenti pada sebagian kecil aktor?

Pertanyaan-pertanyaan ini kini menjadi konsumsi publik.

Potensi Pelanggaran Jika APH Pasif

Dalam perspektif hukum, sikap pasif APH terhadap fakta yang sudah terang dalam putusan berpotensi menimbulkan sejumlah implikasi serius:

Maladministrasi Penegakan Hukum

Tidak menindaklanjuti fakta persidangan dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam menjalankan kewenangan.

Pelanggaran Asas Kepastian dan Keadilan Hukum

Ketika sebagian pihak diproses, sementara yang lain tidak, padahal sama-sama disebut dalam putusan, maka asas keadilan menjadi dipertanyakan.

Potensi Pengawasan dan Sanksi Internal

Lembaga pengawas seperti Komisi Kejaksaan atau pengawasan internal institusi penegak hukum dapat menilai adanya ketidaksesuaian dalam penanganan perkara.

Erosi Kepercayaan Publik

Ini yang paling nyata. Publik dapat melihat adanya kesan “tebang pilih” jika hukum tidak bergerak terhadap semua pihak yang relevan.

Praktisi hukum Allan Bidara menegaskan, kondisi ini tidak boleh dibiarkan.

“Kalau fakta sudah diuji di pengadilan dan nama-nama itu disebut, maka APH tidak punya alasan untuk diam. Diam dalam konteks ini bisa dimaknai sebagai pembiaran,” ujarnya.

Bukan Sekadar Banding, Tapi Pengembangan Perkara

Langkah banding oleh Jaksa Penuntut Umum memang bagian dari proses hukum. Namun banding tidak menjawab pertanyaan utama: bagaimana dengan puluhan nama lain yang sudah disebut dalam putusan?

Penegakan hukum yang utuh seharusnya tidak berhenti pada vonis, tetapi berlanjut pada pengembangan perkara.

Jika tidak, maka putusan pengadilan hanya akan menjadi dokumen statis—tanpa daya dorong terhadap keadilan substantif.

Ujian Integritas Penegakan Hukum

Kasus ini kini menjadi ujian terbuka bagi aparat penegak hukum di Sulawesi Utara.

Apakah mereka akan menjalankan tupoksi secara utuh, atau justru membiarkan fakta hukum menguap tanpa tindak lanjut?

Di tengah sorotan publik, satu hal menjadi jelas:

ketika nama sudah disebut dalam putusan, maka hukum dituntut untuk bergerak—bukan diam.

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1