LUGAS | BITUNG — Komandan Satrol Kodaeral VIII, Marvill Marfel Frits, akhirnya angkat bicara terkait rangkaian pemberitaan yang menyeret namanya dalam dugaan penyebaran isu SARA. Dalam klarifikasi panjang yang disampaikan kepada sejumlah awak media, ia menegaskan tudingan tersebut tidak berdasar, telah dibantah sejak awal, dan kini sedang berproses secara hukum.
Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal keras terhadap praktik sebagian oknum yang mengatasnamakan profesi jurnalis namun diduga menyebarkan informasi tanpa verifikasi, tanpa konfirmasi, bahkan menggunakan potongan rekaman yang asal-usulnya dipertanyakan.
“Pemberitaan ini sudah terverifikasi dan sedang berproses hukum. Kami telah melayangkan somasi dan tinggal menunggu keputusan Dewan Pers sebelum melanjutkan langkah hukum berikut,” kata Marvill.
Ia menyebut tiga media yang memuat narasi tersebut, yakni Pelopor Berita.Id, Tipikor Investigasi News.id, dan Star Bucks News.id. Menurutnya, ketiga media itu tidak pernah melakukan konfirmasi langsung sebelum mempublikasikan berita.
Padahal, kata dia, sejak isu itu mencuat pada 11 Maret lalu, pihaknya langsung melakukan klarifikasi terbuka bersama unsur kerukunan masyarakat Jawa di Bitung. Klarifikasi juga dilakukan berulang bersama sejumlah tokoh organisasi dan insan pers di Sulawesi Utara.
Nama Sinthia Bojoh hingga tokoh kerukunan Jawa Sulawesi Utara disebut telah menerima penjelasan langsung terkait duduk perkara yang berkembang.
Namun di tengah upaya meredam polemik, justru muncul gelombang pemberitaan lanjutan yang dinilai semakin memperkeruh suasana. Ironisnya, materi utama yang dipakai disebut berasal dari rekaman potongan percakapan yang tersebar tanpa izin.
Dalam konteks inilah, kritik terhadap sebagian oknum media menjadi relevan. Sebab jurnalisme bukan sekadar menyiarkan informasi tercepat, melainkan memastikan kebenaran melalui verifikasi berlapis. Ketika prinsip konfirmasi diabaikan, maka media kehilangan fungsi kontrol sosial dan berubah menjadi alat pembentuk opini sepihak.
Di tengah sensitifnya isu SARA di Kota Bitung—daerah yang selama ini dikenal sebagai miniatur keberagaman Sulawesi Utara—penyebaran informasi yang belum teruji berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial yang lebih luas.
Marvill menilai ada pola yang mengarah pada upaya memecah harmoni masyarakat.
“Kota Bitung baru saja melaksanakan Parade Nusantara dan deklarasi perdamaian bersama pemerintah daerah, TNI dan Polri. Ketika masyarakat sedang menjaga persatuan, masih ada pihak-pihak yang mencoba memainkan isu yang sebenarnya sudah selesai dan sedang berproses hukum,” ujarnya.
Pernyataan itu menyentil persoalan yang lebih besar: munculnya fenomena oknum yang berlindung di balik identitas pers, tetapi mengabaikan kode etik jurnalistik. Di era digital, status “media online” kerap dipakai tanpa standar verifikasi yang jelas. Akibatnya, publik dibanjiri informasi yang belum tentu memenuhi prinsip cover both sides.
Situasi semacam ini bukan hanya merugikan narasumber, tetapi juga mencoreng profesi wartawan secara keseluruhan. Sebab kerja jurnalistik sejatinya dibangun di atas disiplin verifikasi, independensi, dan tanggung jawab sosial—bukan pada sensasi, potongan narasi, atau framing yang menghakimi sebelum fakta diuji.
Marvill sendiri menegaskan pihaknya masih membuka ruang klarifikasi kepada media-media yang bersangkutan sebagai bentuk itikad baik dan penghormatan terhadap profesi pers. Namun apabila ruang tersebut tidak digunakan, maka langkah hukum tegas akan ditempuh.
“Saya masih memberikan kesempatan dan ruang kepada awak media yang bersangkutan untuk datang melakukan klarifikasi secara langsung. Tetapi apabila tidak ada itikad baik, maka kami akan menempuh upaya hukum secara tegas, termasuk pidana, sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
“Kami sangat terbuka terhadap media. Tapi kalau berita disebarkan tanpa konfirmasi dan menggunakan rekaman yang tidak jelas sumbernya, tentu ada konsekuensi hukum,” tambahnya.
Kasus ini kini menjadi ujian penting: apakah ruang pers tetap dijaga sebagai instrumen demokrasi yang bertanggung jawab, atau justru dibiarkan dipakai oleh oknum tertentu untuk menggiring opini tanpa verifikasi.
