LUGAS | BITUNG — Kebijakan internal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Bitung tengah disorot tajam. Sejumlah keputusan yang diambil oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direksi dinilai tidak hanya janggal, tetapi juga berpotensi menabrak prinsip dasar tata kelola perusahaan daerah.
Aksi protes terbuka yang digelar Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FSB Kamiparho Kota Bitung, Rusdyanto Makahinda, menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan praktik manajemen yang problematik. Demonstrasi di depan kantor Perumda Pasar itu bukan sekadar luapan emosi, melainkan akumulasi keresahan pegawai yang merasa diperlakukan tidak adil.
Demosi Tanpa Jejak Administratif
Hasil penelusuran menunjukkan, sejumlah pegawai tetap diduga mengalami demosi tanpa melalui prosedur baku. Tidak ada surat peringatan, tidak ada berita acara pemeriksaan, bahkan tidak pernah dilakukan pemanggilan resmi sebelum keputusan dijatuhkan.
Padahal, dalam praktik ketenagakerjaan dan manajemen kepegawaian, setiap sanksi administratif—terlebih yang berdampak pada jabatan—harus melalui tahapan yang jelas dan terdokumentasi. Ketika prosedur itu diabaikan, keputusan yang dihasilkan bukan hanya cacat administratif, tetapi juga membuka ruang sengketa hukum.
Seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, dirinya baru mengetahui penurunan jabatan setelah menerima instruksi lisan dari atasan. “Tidak ada penjelasan, tiba-tiba sudah tidak menjabat lagi,” ujarnya.
THL Isi Jabatan Strategis, Ada Apa?
Yang lebih mencurigakan, posisi yang sebelumnya diisi pegawai tetap justru digantikan oleh Tenaga Harian Lepas (THL). Dalam struktur organisasi perusahaan daerah, penunjukan THL pada jabatan strategis seperti kepala bidang merupakan anomali yang sulit dibenarkan secara normatif.
Langkah ini memunculkan pertanyaan serius: apakah keputusan tersebut didasarkan pada kebutuhan organisasi atau ada kepentingan lain yang bermain?
Rusdyanto Makahinda secara terbuka mempertanyakan logika kebijakan tersebut. “Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini keputusan yang berpotensi merusak sistem. THL ditempatkan di posisi strategis tanpa mekanisme yang jelas—ini preseden buruk,” tegasnya.
Transparansi Gaji Dipertanyakan
Masalah tidak berhenti pada demosi dan penunjukan jabatan. Sejumlah pegawai juga mengaku diminta menandatangani bukti penerimaan gaji tanpa mencantumkan nominal. Praktik ini dinilai melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan.
Dalam standar pengelolaan keuangan perusahaan, setiap transaksi harus jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika nominal gaji tidak dicantumkan, muncul potensi penyimpangan yang sulit dilacak.
Plt Ambil Keputusan Strategis, Melampaui Kewenangan?
Sorotan paling tajam mengarah pada status Plt Direksi itu sendiri. Secara normatif, pejabat pelaksana tugas memiliki kewenangan terbatas—lebih pada menjaga stabilitas operasional, bukan mengambil keputusan strategis yang berdampak jangka panjang.
Namun yang terjadi di Perumda Pasar Bitung justru sebaliknya. Demosi massal, restrukturisasi jabatan, hingga penunjukan personel non-struktural ke posisi penting dilakukan dalam waktu singkat.
“Plt seharusnya tidak mengambil keputusan strategis yang mengubah struktur organisasi secara signifikan. Ini melampaui batas kewenangan,” kata Rusdyanto.
Desakan Evaluasi Menyeluruh
Situasi ini mendorong desakan kuat agar Pemerintah Kota Bitung segera turun tangan. Evaluasi menyeluruh terhadap manajemen Perumda Pasar dinilai mendesak, bukan hanya untuk meredam konflik internal, tetapi juga menjaga integritas pengelolaan BUMD.
Jika dugaan pelanggaran prosedur ini benar, maka persoalannya tidak lagi sebatas kebijakan internal, melainkan menyangkut akuntabilitas publik.
“Ini bukan soal jabatan semata. Ini soal keadilan, kepastian kerja, dan masa depan pekerja. Pemerintah tidak boleh diam,” ujar Rusdyanto.
Alarm bagi Tata Kelola BUMD
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengelolaan badan usaha milik daerah. Ketika prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kinerja perusahaan, tetapi juga kepercayaan publik.
Perumda Pasar Bitung kini berada di persimpangan: melakukan pembenahan atau membiarkan polemik ini berkembang menjadi krisis yang lebih besar.
