OPINI | BITUNG — Negara kerap datang terlambat. Namun ketika datang, negara sering membawa peta, stempel, dan klaim kekuasaan. Sementara rakyat yang sejak puluhan tahun membuka hutan, membangun kebun, mendirikan rumah, hingga melahirkan generasi di atas tanah itu, justru diperlakukan seperti penghuni liar di tanah sendiri.
Inilah ironi agraria yang terus berulang di republik ini.
Di banyak daerah, masyarakat sudah menggarap lahan sejak 1930-an, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Mereka membuka wilayah yang kala itu masih berupa hutan belantara. Tidak ada jalan, tidak ada listrik, tidak ada kantor pemerintah. Negara nyaris tak hadir.
Rakyatlah yang lebih dulu hadir.
Dengan tenaga dan darah sendiri, mereka menjadikan tanah itu produktif. Lahan kosong berubah menjadi kebun. Hutan berubah menjadi perkampungan. Anak-anak lahir dan tumbuh di sana. Kehidupan dibangun perlahan selama puluhan tahun.
Namun begitu tanah memiliki nilai ekonomi dan strategis, negara mendadak muncul membawa dokumen administratif dan menyebut wilayah itu sebagai “aset negara”.
Pertanyaannya sederhana: di mana negara saat rakyat membuka dan mempertahankan wilayah itu puluhan tahun lalu?
Ironinya, masyarakat kecil selalu dipaksa kalah oleh administrasi. Mereka dianggap tidak memiliki hak hanya karena tak memegang sertifikat, padahal sejarah penguasaan fisik mereka jauh lebih tua dibanding banyak dokumen negara itu sendiri.
Di republik ini, selembar kertas sering lebih berkuasa daripada sejarah hidup manusia.
Padahal Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tidak pernah menempatkan negara sebagai pemilik mutlak tanah rakyat. Negara hanya diberi kewenangan mengatur demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan mengambil ruang hidup rakyat secara sepihak.
Kalimat “dikuasai oleh negara” terlalu sering ditafsirkan sebagai “dimiliki negara”. Dari tafsir inilah konflik agraria tumbuh tanpa ujung.
Negara seolah lupa bahwa hukum agraria nasional lahir untuk menghapus praktik kolonial yang merampas tanah rakyat, bukan mengulanginya dengan wajah baru.
Ketua Tim/Kuasa Penggarap Lahan Tokambahu menegaskan, masyarakat penggarap memiliki dasar historis dan administrasi yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
“Sejak tahun 1936 keturunan ahli waris penggarap menguasai lahan ini secara turun-temurun. Bahkan masyarakat sudah memiliki surat pernyataan penguasaan tanah, surat ukur, peta bidang, dan sudah diregistrasikan dalam buku tanah kelurahan,” tegasnya.
Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut diterbitkan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang mengetahui langsung asal-usul tanah garapan Tokambahu sejak awal dibuka oleh masyarakat.
“Ini bukan tanah kosong yang tiba-tiba diklaim warga. Ada sejarah penguasaan, ada saksi hidup, ada penggarapan nyata, dan ada administrasi yang diterbitkan pemerintah setempat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengakuan terhadap penguasaan tanah masyarakat diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dalam aturan tersebut, kata dia, negara justru berkewajiban memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat secara nyata.
“Tujuan pendaftaran tanah itu untuk memberikan jaminan kepastian hukum, menyediakan data fisik berupa peta bidang dan data yuridis hak atas tanah. Jadi negara seharusnya melindungi rakyat yang sudah menggarap puluhan tahun, bukan malah menghapus sejarah mereka,” katanya.
Persoalan makin rumit ketika lahan garapan masyarakat Tokambahu disebut masuk dalam sertifikat korporasi berlabel Hak Pakai pada tahun 1995, yang kemudian ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada 1996.
Di titik inilah publik patut bertanya: bagaimana mungkin lahan pertanian dan pohon kelapa milik rakyat yang sudah dikuasai turun-temurun bisa masuk dalam skema HGB?
Padahal secara hukum, HGB diperuntukkan untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah, bukan untuk menguasai lahan perkebunan rakyat apalagi mengambil manfaat dari pohon kelapa yang bukan milik korporasi.
Selama lebih dari dua dekade, masyarakat mengaku hanya menjadi penonton di tanah sendiri. Pohon-pohon kelapa yang mereka tanam dan rawat justru dikuasai pihak perusahaan. Situasi ini menghadirkan pertanyaan besar tentang keadilan agraria di daerah ini.
Di mana keadilan ketika rakyat membuka lahan, menanam, menjaga, lalu hasilnya dikuasai pihak yang datang belakangan hanya bermodalkan sertifikat?
Lebih jauh lagi, masyarakat menilai PT Awani Modern tidak lagi memiliki hak hukum atas lahan tersebut. Alasannya, masa berlaku Sertifikat Hak Guna Bangunan disebut telah berakhir dan tidak diperpanjang kembali sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam prinsip UUPA Nomor 5 Tahun 1960, ketika HGB berakhir dan tidak diperpanjang, maka tanah tersebut kembali menjadi tanah negara bebas.
Namun persoalannya tidak berhenti di situ.
Jika di atas tanah itu terdapat masyarakat yang secara nyata telah menguasai, menempati, mengelola, dan tinggal turun-temurun selama puluhan tahun, maka negara seharusnya mengutamakan perlindungan dan peningkatan hak masyarakat penggarap, bukan malah membuka ruang baru bagi konflik dan pengambilalihan sepihak.
Sebab hukum agraria nasional sejatinya dibangun di atas prinsip keadilan sosial, bukan semata legalitas administratif.
Lebih menyakitkan lagi, pendekatan yang digunakan dalam banyak konflik agraria kerap bernuansa intimidatif: pemasangan plang, klaim sepihak, ancaman pengosongan, hingga kriminalisasi warga yang mempertahankan tanah garapan leluhurnya.
Rakyat diposisikan melawan negara, padahal yang mereka perjuangkan hanyalah ruang hidup.
Dalam banyak kasus, proses pengambilalihan tanah bahkan dilakukan tanpa verifikasi sejarah penguasaan, tanpa musyawarah, tanpa transparansi, tanpa ganti rugi layak, dan tanpa penyelesaian hukum yang adil. Semua dibungkus atas nama pembangunan, aset negara, atau legalitas administratif.
Padahal konstitusi tidak pernah mengajarkan negara untuk menang dengan cara menginjak rakyat kecil.
Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak warga untuk hidup sejahtera dan bertempat tinggal. Sementara reforma agraria seharusnya menjadi jalan pemerataan, bukan alat baru memperluas ketimpangan penguasaan tanah.
Yang terjadi hari ini justru sebaliknya: rakyat kecil dipinggirkan, sementara kekuatan modal dan birokrasi bergerak lebih cepat daripada keadilan.
Negara tampak gagah di hadapan petani dan penggarap, tetapi sering takluk di hadapan korporasi besar.
Konflik agraria akhirnya bukan sekadar persoalan tanah. Ia berubah menjadi krisis kepercayaan rakyat terhadap negara. Sebab rakyat mulai melihat bahwa hukum kadang tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.
Jika pemerintah sungguh ingin menghadirkan keadilan sosial, maka yang dibutuhkan bukan pendekatan koersif, melainkan keberpihakan nyata: legalisasi tanah garapan rakyat, perlindungan hak penggarap turun-temurun, redistribusi lahan yang adil, serta penyelesaian konflik agraria secara manusiawi.
Sebab bagi rakyat kecil, tanah bukan hanya objek hukum.
Tanah adalah dapur kehidupan.
Tanah adalah sejarah keluarga.
Tanah adalah tempat anak-anak bertumbuh.
Dan tanah adalah satu-satunya warisan yang mereka miliki.
Ketika negara mengambilnya tanpa rasa keadilan, maka yang hilang bukan cuma sebidang tanah — melainkan kepercayaan rakyat kepada republik ini.
