Pemkot Bitung Dorong Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Wali Kota Tekankan Hak Masyarakat atas Lingkungan Sehat

 



LUGAS | BITUNG — Pemerintah Kota Bitung mulai memperkuat arah kebijakan perlindungan kesehatan publik melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok. Regulasi ini dinilai penting di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak memperoleh lingkungan yang sehat dan nyaman, terutama di ruang-ruang pelayanan publik.

Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, S.E., menghadiri langsung kegiatan tersebut sekaligus memberikan arahan serta pemaparan terkait urgensi penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bitung. Dalam pemaparannya, pemerintah menegaskan bahwa pengendalian rokok bukan semata membatasi kebiasaan individu, melainkan bagian dari upaya melindungi kesehatan masyarakat secara luas.


Ranperda ini juga dipandang sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam menciptakan tata ruang publik yang lebih tertib, sehat, dan ramah bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, serta lanjut usia. Di sisi lain, regulasi tersebut menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kualitas hidup masyarakat di tengah tingginya paparan asap rokok di area umum.

Turut hadir dalam kegiatan itu Wakil Wali Kota Bitung, Randito Maringka, S.Sos., Sekretaris Daerah Kota Bitung Ign. Rudy Theno, S.T., M.T., bersama jajaran Pemerintah Kota Bitung dan peserta kegiatan lainnya.

Pemerintah Kota Bitung berharap pembahasan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok tidak berhenti pada tataran administratif, tetapi mampu diimplementasikan secara konsisten melalui edukasi, pengawasan, dan partisipasi masyarakat. Sebab, keberhasilan regulasi tersebut sangat bergantung pada kesadaran kolektif untuk menjaga ruang publik tetap sehat dan layak bagi semua warga. (Sumber;PB) 


0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1