PERSPEKTIF | Konflik Agraria Tokambahu dan Bayang-Bayang Pesta Babi

 



BITUNG — Pembubaran pemutaran film dokumenter Pesta Babi di sejumlah daerah bukan sekadar peristiwa pembatalan tontonan. Ia membuka satu pertanyaan besar yang selama ini jarang disentuh secara jujur: mengapa kisah tentang tanah, rakyat, dan kekuasaan selalu dianggap berbahaya?

Film itu berbicara tentang Papua. Tentang masyarakat yang hidup turun-temurun di atas tanahnya sendiri, lalu perlahan terdesak ketika negara datang bersama izin, investasi, dan aparat.

Tetapi sesungguhnya cerita itu tidak hanya hidup di Papua.

Di kawasan Tokambahu—wilayah yang kini terbagi dalam Kelurahan Kasawari dan Makawidey—narasi serupa juga hidup dalam ingatan masyarakat keturunan ahli waris penggarap.

Menurut penuturan warga, sejak sekitar tahun 1936 masyarakat telah membuka, menggarap, menanam, dan hidup di atas tanah tersebut. Mereka menanam umbi-umbian, pohon kelapa, serta tanaman produktif lain untuk menopang kehidupan keluarga dari generasi ke generasi.

Mereka bukan pendatang musiman. Mereka lahir, tinggal, dan membangun kehidupan sosial-ekonomi di atas tanah itu jauh sebelum istilah investasi dan korporasi masuk ke wilayah tersebut.

Dan di situlah ironi agraria Indonesia sering bermula.

Ketika hutan masih dianggap tak bernilai, rakyat kecil datang membuka lahan dengan tenaga, keringat, bahkan mempertaruhkan hidup. Mereka merintis jalan, membersihkan semak, menanam pohon, menjaga tanah, lalu mengubah kawasan liar menjadi lahan produktif yang menghasilkan kehidupan.

Karena itu, masyarakat menegaskan bahwa penguasaan mereka atas tanah tersebut bukan sekadar klaim kosong tanpa dasar. Riwayat penggarapan tanah oleh leluhur mereka diketahui dan diakui oleh saksi-saksi yang hidup serta mengetahui langsung sejarah pembukaan lahan itu.

Ada jejak sosial yang tidak bisa dihapus begitu saja: siapa yang pertama membuka hutan, siapa yang menanam pohon-pohon kelapa, siapa yang membangun pondok, siapa yang tinggal dan bertahan hidup di atas tanah itu sejak puluhan tahun silam.

Bahkan hingga hari ini, keturunan ahli waris penggarap masih tinggal dan hidup di atas lahan garapan tersebut. Mereka bukan pihak luar yang tiba-tiba datang mengklaim tanah, melainkan bagian dari sejarah hidup tanah itu sendiri.

Namun setelah tanah memiliki nilai ekonomi, setelah pohon-pohon tumbuh dan kawasan menjadi bernilai, rakyat yang membuka dan merawat tanah itu justru perlahan disingkirkan.

Sejarah panjang penggarapan rakyat sering kali kalah hanya oleh selembar dokumen.

Sekitar tahun 1995, korporasi disebut mulai masuk dengan beralaskan hak pakai. Di titik itu, masyarakat mulai merasa hak-hak mereka perlahan dicabut dari tangan sendiri. Pohon-pohon kelapa yang ditanam dan dipelihara rakyat disebut mulai dikuasai pihak perusahaan.

Ironinya, negara yang seharusnya hadir menyelesaikan konflik justru dianggap memberi legitimasi terhadap penguasaan tersebut.

Setahun kemudian, pada 1996, terbit Hak Guna Bangunan (HGB). Tetapi bagi masyarakat, yang terjadi bukan pembangunan sebagaimana semangat pemberian hak atas tanah, melainkan kelanjutan penguasaan terhadap sumber ekonomi rakyat.

Pertanyaan publik menjadi semakin tajam: untuk siapa sebenarnya hukum agraria bekerja?

Apakah masyarakat penggarap yang sejak puluhan tahun membuka hutan, menanam, menjaga, dan menghidupi tanah hanya akan menjadi penonton ketika hak mereka perlahan dirampas atas nama surat, izin, dan legalitas administratif?

Sebab dalam kenyataan di lapangan, rakyat sering kalah bukan karena tidak memiliki sejarah, melainkan karena tidak memiliki kekuasaan.

Negara tampak begitu cepat mengakui dokumen formal, tetapi lambat mengakui fakta sosial bahwa tanah itu telah hidup bersama rakyat selama puluhan tahun.

Padahal semangat Undang-Undang Pokok Agraria lahir untuk melindungi rakyat kecil dari ketimpangan penguasaan tanah. UUPA tidak dibentuk untuk menjadikan masyarakat yang membuka dan menghidupi tanah selama puluhan tahun sebagai orang asing di tanah sendiri.

Yang lebih mengkhawatirkan, pola konflik seperti ini terus berulang di banyak daerah: rakyat membuka lahan ketika wilayah masih dianggap hutan dan tak bernilai, tetapi ketika tanah mulai memiliki nilai ekonomi, rakyat perlahan disingkirkan melalui izin, status kawasan, hingga legitimasi administratif.

Dalam konteks itu, kontroversi Pesta Babi menjadi relevan.

Sebab yang ditakuti sesungguhnya mungkin bukan filmnya, melainkan kesadaran publik bahwa konflik agraria di Indonesia memiliki pola yang sama: negara dan korporasi sering datang belakangan, tetapi tampil sebagai pemilik paling sah.

Sementara rakyat yang lebih dahulu hidup, berkeringat, membuka hutan, dan menjadikan tanah itu produktif justru diposisikan sebagai penghambat pembangunan.

Jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, maka konflik agraria bukan lagi sekadar sengketa lahan. Ia berubah menjadi krisis kepercayaan rakyat terhadap negara.

Dan ketika rakyat mulai merasa hukum hanya kuat kepada yang memiliki modal, surat, dan kekuasaan, di situlah legitimasi negara perlahan dipertaruhkan.

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1