Petisi Ahli Waris Penggarap ke Presiden: Audit HGB dan Dugaan Mafia Tanah di Bitung

 



LUGAS | BITUNG — Ketegangan agraria di wilayah Tokambahu, Makawidey, dan Kasawari, Kota Bitung, terus meningkat di tengah kekhawatiran masyarakat atas dugaan penguasaan lahan yang dinilai sepihak. Warga keturunan ahli waris penggarap mulai menyusun petisi terbuka kepada pemerintah pusat hingga aparat penegak hukum sebagai bentuk perlawanan sipil terhadap potensi pengambilalihan ruang hidup mereka.

Di tengah polemik itu, Nelwan Natari menuturkan sejarah singkat penguasaan lahan oleh masyarakat yang menurutnya sudah berlangsung jauh sebelum muncul klaim perusahaan maupun isu keterlibatan aparat negara.

“Lahan Tokambahu, Makawidey, dan Kasawari ini sudah digarap orang tua dan leluhur kami sejak puluhan tahun lalu. Sebelum Indonesia merdeka, masyarakat sudah berkebun, menanam kelapa, membuka lahan, dan tinggal di sini. Kami lahir dan besar di tanah ini. Jadi jangan tiba-tiba kami dianggap pendatang atau penggarap ilegal,” ujar Nelwan.

Menurutnya, masyarakat tidak menolak program pembangunan pemerintah, termasuk agenda ketahanan pangan nasional yang digaungkan pemerintahan Prabowo Subianto. Namun warga menolak apabila program tersebut dijalankan dengan mengorbankan lahan produktif milik petani lokal yang telah hidup turun-temurun di kawasan itu.

“Lewat pemberitaan ini saya dan masyarakat Makawidey-Kasawari akan membuat satu petisi. Kami masyarakat keturunan ahli waris penggarap menolak penguasaan sepihak oleh oknum yang mengatasnamakan negara. Kami tidak menolak program Pak Presiden terkait ketahanan pangan, tetapi kami menolak apabila pembangunan dilakukan di atas lahan produktif kami sebagai petani,” tegas Nelwan.

Petisi tersebut rencananya akan ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Komisi I dan Komisi II DPR RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Menko Polhukam, Panglima TNI, Gubernur Sulawesi Utara, Kapolda Sulut, Wali Kota Bitung, Kapolres Bitung, hingga instansi terkait lainnya.

Namun yang kini mulai memantik kemarahan masyarakat bukan hanya soal sengketa lahan, melainkan dugaan cacat administrasi dan cacat yuridis dalam proses penerbitan dokumen pertanahan korporasi yang beroperasi di atas wilayah garapan warga.

Sorotan utama warga tertuju pada legalitas PT Awani Moderen. Masyarakat mendesak pemerintah pusat melakukan audit menyeluruh terhadap riwayat penerbitan hak perusahaan tersebut yang dinilai penuh kejanggalan.

Menurut pengakuan warga, pada tahun 1995 kawasan itu disebut berstatus Hak Pakai, lalu setahun kemudian berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) pada 1996. Perubahan status dalam rentang waktu singkat itu memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Sebab hingga kini, menurut warga, perusahaan tidak pernah membuka lahan dari awal, tidak pernah tinggal menetap, tidak pernah melakukan penguasaan fisik nyata, bahkan tidak membangun kawasan sebagaimana lazimnya penggunaan HGB untuk kepentingan pembangunan.

Sebaliknya, masyarakat menilai legalitas tersebut justru lebih banyak dipakai untuk menguasai hasil kebun rakyat yang telah ditanam dan dirawat turun-temurun oleh leluhur masyarakat sendiri.

“Yang tanam kelapa itu torang pe opa dan oma. Orang tua torang yang rawat dari kecil sampai berbuah. Tapi ketika perusahaan masuk, justru torang yang dianggap mengambil milik orang lain. Bahkan buah kelapa yang jatuh lalu torang ambil sendiri, torang dilaporkan ke polisi. Di mana keadilan bagi rakyat kecil?” ungkap salah satu warga.

Pernyataan itu memperlihatkan bagaimana konflik tidak lagi sekadar menyangkut batas tanah dan dokumen formal, tetapi telah berubah menjadi perebutan hak hidup masyarakat atas ruang yang mereka bangun sendiri selama puluhan tahun.

Di mata warga, kejanggalan penerbitan Hak Pakai yang kemudian berubah menjadi HGB dalam waktu singkat layak dipertanyakan secara serius: apakah seluruh proses tersebut telah melalui penelitian riwayat penguasaan tanah, verifikasi lapangan, pemeriksaan penguasaan fisik masyarakat, serta mekanisme sebagaimana diatur dalam hukum agraria nasional?

Sebab berdasarkan pengakuan masyarakat, hingga kini kawasan tersebut tetap berupa kebun produktif yang dipenuhi ribuan pohon kelapa, tanaman pisang, umbi-umbian, dan tanaman tahunan lain yang sejak lama menjadi sumber pangan sekaligus sumber ekonomi masyarakat setempat.

Ironisnya, warga mengaku justru berada dalam posisi rentan di atas tanah yang mereka garap sendiri. Mereka merasa sejarah panjang penguasaan fisik masyarakat seolah kalah oleh kekuatan dokumen administratif yang lahir belakangan.

Padahal secara konstitusional, Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sementara Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 menempatkan tanah memiliki fungsi sosial dan mewajibkan negara melindungi hubungan rakyat dengan tanah sebagai sumber kehidupan.

Dalam konteks reforma agraria, masyarakat menilai negara justru sedang bergerak menjauh dari semangat keadilan sosial apabila tanah yang telah puluhan tahun dikuasai rakyat kecil dapat begitu mudah berubah menjadi legalitas korporasi tanpa pengakuan memadai terhadap sejarah penguasaan masyarakat.

“Kalau negara bicara reforma agraria dan keadilan sosial, maka negara harus berani melihat siapa yang benar-benar hidup, berkeringat, dan bertahan di atas tanah ini selama puluhan tahun,” tulis masyarakat dalam draft petisi mereka.

Warga juga meminta Menteri ATR/BPN RI turun langsung mengevaluasi dugaan praktik penerbitan sertifikat hak pakai maupun HGB yang dinilai bermasalah di daerah, khususnya di Kota Bitung. Mereka mendesak pemerintah pusat membersihkan oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses administrasi pertanahan.

Sementara itu, Lihar Tahulending mengungkapkan keresahan masyarakat sejak korporasi mulai masuk ke wilayah garapan warga. Menurutnya, konflik tidak hanya menyangkut status tanah, tetapi juga menyentuh hasil kebun yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.

“Dari dulu torang pe opa, oma, papa, mama yang tanam itu kelapa. Torang rawat, torang jaga sampai besar. Tapi waktu perusahaan masuk, buah kelapa itu dorang yang kuasai. Bahkan kalau buah jatuh lalu torang ambil, torang malah dilaporkan ke polisi. Padahal itu pohon yang keluarga torang tanam sendiri dari dulu,” ujar Lihar.

“Ini tanah torang pe opa, oma, papa, mama yang garap sejak dulu. Torang lahir dan hidup di sini. Kalau ada yang datang mau ambil, torang akan lawan sampai mati sekalipun. Torang nda akan kaluar dari tanah leluhur ini,” lanjutnya dengan nada emosional.

Pernyataan itu memperlihatkan betapa konflik agraria di kawasan tersebut bukan lagi sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan telah menyentuh ruang psikologis dan identitas sosial masyarakat.

Dan ketika rakyat kecil mulai berkata “lebih baik mati daripada keluar dari tanah leluhur,” itu menandakan negara sedang berdiri di bibir kegagalan paling berbahaya: kehilangan legitimasi di mata rakyatnya sendiri.

Situasi semakin sensitif setelah muncul kekhawatiran adanya keterlibatan aparat berseragam dalam konflik tersebut. Warga mengaku resah dengan isu masuknya aparat ke area yang sedang disengketakan. Kehadiran aparat disebut memunculkan tekanan psikologis karena masyarakat merasa berhadapan dengan kekuatan besar yang sulit mereka lawan.

Di titik inilah negara diuji: apakah hadir sebagai pelindung rakyat kecil, atau justru tampil sebagai alat legitimasi bagi penguasaan ruang hidup atas nama investasi, legalitas administratif, dan program pembangunan.

Sebab sejarah menunjukkan, konflik agraria yang dibiarkan tanpa dialog dan keadilan hampir selalu melahirkan luka sosial berkepanjangan. Ketika rakyat yang telah hidup puluhan tahun di atas tanahnya sendiri mulai merasa asing dan terancam, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya soal lahan—melainkan legitimasi negara di mata warganya sendiri.

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1