Polresta Tangerang Ungkap Tawuran Berdarah Remaja di Cikupa, Satu Pelaku Ditangkap di Cikarang

 


LUGAS | TANGERANG – Aksi tawuran antarkelompok remaja yang dipicu saling tantang melalui media sosial berujung pidana. Seorang remaja mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam, sementara pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar Polresta Tangerang di Mapolresta Tangerang, Selasa (26/5/2026). Polisi membeberkan kronologi bentrokan, proses penyelidikan hingga penangkapan pelaku beserta barang bukti.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh melalui Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri menegaskan kepolisian akan bertindak tegas terhadap aksi kriminal jalanan, termasuk tawuran yang melibatkan kelompok remaja.

“Polri berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan tidak akan memberi ruang terhadap aksi tawuran, kekerasan jalanan maupun tindak pidana lainnya yang mengganggu ketertiban umum,” ujar AKP Syamsul Bahri.

Peristiwa tawuran terjadi pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Otonom Pasar, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Hasil penyelidikan mengungkap bentrokan bermula dari aksi saling tantang melalui akun Instagram antara dua kelompok remaja, yakni kelompok “Kilometer 18” dan “Mystery 16”. Kedua kelompok kemudian sepakat bertemu di lokasi untuk melakukan tawuran.

Dalam bentrokan tersebut, korban berinisial RW (14), anggota kelompok Kilometer 18, mengalami luka berat di bagian kepala setelah disabet senjata tajam jenis corbek. Korban segera dilarikan ke rumah sakit di wilayah Jatiuwung untuk mendapatkan penanganan medis.

Menerima laporan kejadian, jajaran Polsek Cikupa bersama Satreskrim Polresta Tangerang melakukan penyelidikan melalui pemeriksaan sejumlah saksi, analisis rekaman CCTV, serta pengumpulan alat bukti di lokasi.

Dari hasil pengembangan, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial MIP (18), warga Kecamatan Cikupa. Pelaku kemudian ditangkap pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di tempat persembunyiannya di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Saat penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis corbek yang diduga digunakan untuk melukai korban, pakaian saat kejadian, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusdiansyah mengatakan tim penyidik bergerak cepat untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.

“Kami langsung melakukan langkah cepat setelah menerima informasi kejadian, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti hingga penelusuran keberadaan pelaku. Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2) serta Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi mengingatkan para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama penggunaan media sosial dan aktivitas di luar rumah pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi tawuran maupun kriminalitas jalanan.

Kepolisian juga meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan atau aktivitas yang mengarah pada tindak pidana di lingkungan sekitar. 



Laporan: Ardi | Editor: Mahar Prastowo 


0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1