LUGAS | Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA menyusul viralnya pernyataan yang menyebut Sumatera Barat dan Jawa Barat dengan istilah yang dinilai menyinggung masyarakat daerah tersebut.
Laporan resmi diajukan pada Selasa (26/5). DPP IKM menilai pernyataan tersebut menimbulkan keresahan publik dan berpotensi memicu perpecahan sosial. Organisasi tersebut memandang penggunaan istilah “barbar” terhadap suatu kelompok masyarakat sebagai pernyataan yang tidak pantas dan berpotensi mengandung unsur penghinaan.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, menyampaikan bahwa langkah hukum ditempuh sebagai upaya menjaga kondusivitas serta memberikan penyelesaian melalui jalur hukum yang berlaku. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.
Dalam laporannya, DPP IKM turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video yang berisi pernyataan yang beredar di media sosial. Video tersebut menjadi sorotan publik karena memuat komentar yang mengaitkan sejumlah wilayah dengan isu intoleransi serta penggunaan istilah yang dianggap ofensif terhadap masyarakat tertentu.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Permadi Arya alias Abu Janda terkait laporan yang diajukan tersebut. Kasus ini kini menunggu tindak lanjut dan proses penanganan dari aparat penegak hukum.