LUGAS | BITUNG — Ahli waris petani penggarap Nelwan Natari dan Lihard Tahulending bersama masyarakat Kasawari mencabut plang yang sebelumnya ditanam oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada Kamis pagi, 18 Juni 2026. Pencabutan tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap pemasangan plang oleh KPKNL pada 19 Mei 2026 yang dikaitkan dengan objek aset PT Awani Modern Indonesia (PT AMI).
Menurut ahli waris, tindakan pencabutan dilakukan setelah mereka dua kali menyampaikan surat keberatan kepada KPKNL. Namun, karena tidak ada penyelesaian yang dianggap memberikan kepastian terhadap keberatan tersebut, masyarakat akhirnya mengambil langkah mencabut plang yang menurut mereka telah berdiri di atas lahan garapan leluhur mereka.
Nelwan Natari mengatakan, masyarakat tidak menolak penegakan hukum, tetapi meminta negara bertindak berdasarkan data, objek, dan dasar hukum yang benar.
"Kami mempertahankan tanah yang telah digarap orang tua dan leluhur kami sejak tahun 1936. Kalau objek yang diklaim hanya sekitar 70 hektare, mengapa plang yang dipasang justru masuk ke wilayah lahan garapan kami sekitar 113 hektare. Ini yang harus dijelaskan kepada masyarakat," ujar Nelwan.
Menurut ahli waris, lahan tersebut memiliki sejarah penguasaan yang panjang dan didukung berbagai dokumen, seperti surat ukur, peta bidang, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT), keterangan saksi yang mengetahui asal-usul pembukaan lahan sejak 1936, serta kronologi riwayat tanah yang telah teregistrasi dalam warkah Kelurahan Kasawari.
Masyarakat juga mempertanyakan riwayat penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menurut mereka berasal dari peningkatan hak pakai sekitar tahun 1995 dan berubah menjadi HGB setahun kemudian. Mereka menilai selama puluhan tahun pemegang HGB tidak pernah melakukan pembangunan maupun penguasaan fisik di atas lahan tersebut, sementara masyarakat tetap menggarap lahan secara turun-temurun.
Polemik semakin menguat setelah mantan Kanit Harda Polda Sulawesi Utara yang kini menjadi advokat, Anthony Wenoh, menyatakan berdasarkan pengalamannya menangani perkara pidana PT AMI, lokasi lahan garapan masyarakat di Makawidey dan Kasawari tidak termasuk dalam objek barang bukti maupun sita negara dalam putusan perkara tersebut.
"Lokasi tersebut tidak masuk dalam putusan PN untuk dijadikan barang bukti. Lokasi tersebut juga tidak masuk dalam sita jaminan atau sita negara. Tolong dibaca dalam putusan Mahkamah Agung," kata Anthony.
Keterangan itu kemudian memunculkan pertanyaan baru dari ahli waris. Mereka menyoroti penjelasan bahwa PT AMI telah terlepas dari hubungan hukum dengan Modern Group dan kepemilikannya telah berpindah kepada investor baru sekitar tahun 2003.
"Kalau sejak tahun 2003 PT AMI sudah tidak memiliki hubungan hukum dengan Modern Group dan telah berpindah kepada investor lain, lalu atas dasar apa pada tahun 2026 nama PT AMI kembali digunakan dalam klaim terhadap tanah kami? Jangan mengatasnamakan negara dengan menggunakan data yang menurut kami perlu diuji kebenarannya," tegas ahli waris.
Bagi masyarakat Kasawari, persoalan ini bukan sekadar pencabutan sebuah plang, tetapi menyangkut kepastian hukum atas tanah yang mereka klaim telah digarap secara turun-temurun sejak 1936. Mereka meminta pemerintah dan instansi terkait membuka secara transparan dasar penetapan objek, batas-batas lahan, serta dokumen hukum yang menjadi landasan tindakan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPKNL belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemasangan plang pada 19 Mei 2026, batas objek yang diklaim sebagai bagian dari aset PT AMI, maupun pencabutan plang oleh ahli waris petani penggarap dan masyarakat Kasawari.
