LUGAS | Kota Bekasi - Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Pondok Gede dan jajaran kecamatan kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang membandel berjualan di atas trotoar dan mengganggu badan jalan, di Jalan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/6/2026).
Camat Pondok Gede Zainal Abidin Syah memantau langsung penertiban pedaganag kaki lima. Dalam kesempatan itu Camat menyampaikan penertiban dilakukan di trotoar jalan Jatiwaringin, lokasi yang sering digunakan Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan. Meskipun sudah diberikan peringatan, aktivitas PKL itu tetap dilakukan sehingga melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
Menurut Camat, dampak dari aktivitas ini sangat mengganggu para pejalan kaki, sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas, serta menyalahgunakan fasilitas umum.
"Dengan penertiban ini mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas khusus pejalan kaki,"ucap Camat.
Dikatakan, kegiatan penertiban ini dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis, namun tetap tegas terhadap pelanggar.
Masih kata Camat, penertiban ini dilakukan untuk mendukung dan mewujudkan Pondok Gede yang bersih sebagai bagian dari program Kota Bekasi bersih dan sehat , diharapkan warga memberikan dukungan termasuk aktif menjadi nasabah Bank Sampah di masing-masing RW untuk mengelola sampah anorganik dan membuat lubang komposter untuk mengelola sampah dapur/organik serta membuat lubang biopori dan melaksanakan penghiajauan bisa pohon produktif atau pohon pelindung untuk agar cuaca panas di Pondok Gede di minimais dan ke depan lebih asri.
Zainal Abidin Syah mengharapkan melalui langkah ini akan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan fasilitas umum secara bijak dan mendukung upaya tata kelola kota yang lebih tertib, aman dan nyaman. "Penertiban ini bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga demi menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan serta masyarakat umum," jelasnya.


