Kampar, Riau – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minang (DPD IKM) Kabupaten Kampar secara resmi menempuh jalur hukum terkait pernyataan yang disampaikan oleh pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda yang dinilai telah menyinggung dan melukai perasaan masyarakat Sumatera Barat (Minangkabau).
Laporan pengaduan masyarakat tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD IKM Kabupaten Kampar, H. Manufri, A.Md., S.H., M.H., bersama jajaran pengurus organisasi ke Kepolisian Resor (Polres) Kampar pada Selasa (16/6/2026).
Langkah hukum ini berawal dari beredarnya sebuah video pidato Abu Janda dalam sebuah kegiatan di gereja yang berlokasi di Villa Vedofia, Amerika Serikat. Dalam video tersebut terdapat pernyataan yang menyebut Sumatera Barat dan Jawa Barat sebagai daerah yang "intoleran" dan banyak dihuni orang yang "bar-bar". Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian sejumlah pihak dan dinilai telah menimbulkan keresahan serta pelabelan negatif terhadap masyarakat di kedua daerah tersebut.
Menurut Manufri, sebagai Ketua DPD IKM Kabupaten Kampar dirinya memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menjaga marwah masyarakat Minangkabau serta merespons berbagai persoalan yang berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap suku dan budaya Minang.
"Kami menilai pernyataan tersebut telah melukai perasaan masyarakat Minangkabau. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah 'bar-bar' memiliki konotasi tidak beradab. Karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat dinilai dan diproses secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Manufri.
Dalam laporan yang disampaikan kepada Kapolres Kampar melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), pihak pelapor mengacu pada Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat berdasarkan identitas tertentu.
Manufri menjelaskan bahwa dirinya pertama kali mengetahui video tersebut pada akhir Mei 2026 saat mengakses media sosial dari kediamannya di Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar. Setelah dilakukan koordinasi dan pembahasan bersama jajaran pengurus DPD IKM Kabupaten Kampar, organisasi memutuskan untuk menempuh jalur hukum sebagai bentuk ikhtiar menjaga kehormatan masyarakat Minang sekaligus menghindari berkembangnya polemik yang berpotensi mengganggu kerukunan sosial.
Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan sebagai upaya mencari kepastian hukum serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan yang berkaitan dengan suku, etnis, agama, maupun kelompok masyarakat tertentu.
Langkah DPD IKM Kabupaten Kampar tersebut mendapat apresiasi dan dukungan dari Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM), Braditi Moulevey. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh pengurus DPD IKM Kabupaten Kampar merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga marwah, kehormatan, dan harga diri masyarakat Minangkabau melalui mekanisme yang konstitusional dan sesuai dengan koridor hukum.
"Kami mengapresiasi dan mendukung langkah yang diambil oleh Ketua beserta jajaran pengurus DPD IKM Kabupaten Kampar. Ini merupakan bentuk respons yang dewasa, santun, dan konstitusional dalam menyikapi persoalan yang dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Minang. DPP IKM mendorong agar setiap persoalan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku serta mengedepankan prinsip persatuan dan persaudaraan sesama anak bangsa," ujar Braditi Moulevey.
Braditi juga mengajak seluruh masyarakat Minang di berbagai daerah untuk tetap menjaga ketenangan, tidak terpancing oleh berbagai narasi yang berkembang di ruang publik, serta mempercayakan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, penghormatan terhadap keberagaman suku, budaya, dan adat istiadat merupakan fondasi penting dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.