LUGAS | PROFIL - Ada sesuatu yang menarik perhatian di balik hiruk-pikuk rapat dan lobi-lobi Kompleks DPR Senayan Jakarta pada 2 Juni 2026 lalu. Di ruang Pansus Komisi III, dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional, dua sosok bertemu dalam satu panggung yang sama—dua orang yang lahir dari rahim budaya yang sama, dibesarkan oleh semangat merantau yang sama, namun menapaki rute jalan karier yang berbeda. Keduanya ber-DNA Minangkabau. Keduanya petarung hukum. Dan keduanya hadir membawa pesan yang lebih besar daripada sekadar nama dan gelar yang menyertai mereka.
Inilah pertemuan Arteria Dahlan dan Defrizal Djamaris—dua figur yang dalam dunia hukum Indonesia barangkali tak lagi membutuhkan banyak perkenalan, namun kisah perjalanan hidup mereka layak direnungkan lebih dalam sebagai cermin tentang apa artinya menjadi penegak hukum sejati di negeri yang terus bergelut menemukan corak hukumnya sendiri.
ARTERIA DAHLAN: Ketika Ruang Sidang Pengadilan dan Ruang Rapat Legislasi Bertemu di Satu Sosok
Ada profesi-profesi yang secara alamiah saling bersinggungan. Hukum dan politik adalah salah satu perpaduan paling klasik dalam sejarah republik ini—dua dunia yang sama-sama bergumul dengan kekuasaan, argumentasi, dan pertarungan kepentingan, hanya dengan forum dan bahasa yang berbeda. Dari sosok semacam itulah Arteria Dahlan—mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk daerah pemilihan Jawa Timur VI periode 2015–2019 dan 2019-2024—dapat dibaca: seorang yang menapaki karier sebagai pengacara sebelum akhirnya memilih jalur legislatif, dan yang hingga kini kerap tampil dengan gaya bicara khas seorang litigator di forum-forum politik.
Anak Jakarta dengan Trah Minang
Lahir di Jakarta pada 7 Juli 1975, Arteria tumbuh sebagai anak dari pasangan perantau Minang asal Kukuban, Maninjau, Sumatera Barat—Zaini Dahlan dan Wasniar Wahab, yang sama-sama berprofesi sebagai guru setelah hijrah ke ibu kota pada era 1950-an. Latar belakang keluarga pendidik inilah yang barangkali menjadi salah satu fondasi mengapa jalur akademik Arteria kemudian ditempuh dengan cukup serius, dan menariknya, lintas disiplin. Ia tumbuh di Jakarta, tetapi denyut jiwa Minang tetap mengalir dalam dirinya. Sebuah identitas ganda yang lazim dimiliki anak-anak perantau generasi kedua: berakar pada tradisi kampung halaman, namun dibesarkan di kancah dinamika kota besar yang serba cepat dan kompetitif.
Dari Sekolah Negeri hingga Dua Kampus Sekaligus
Pendidikan dasar dan menengah Arteria sepenuhnya ditempuh di sekolah negeri Jakarta—sebuah jalur yang umum dilalui anak-anak kelas menengah ibu kota pada masanya. Ia mengenyam pendidikan di SD Negeri Gunung 01 Pagi (1981–1987), kemudian SMP Negeri 11 Jakarta (1987–1990), dan SMA Negeri 70 Jakarta (1990–1993)—sekolah-sekolah yang berlokasi di Mayestik-Bulungan Kebayoran Baru yang dikenal memiliki tradisi akademik cukup kuat di kalangan siswa Jakarta Selatan.
Yang membuat jejak akademiknya menarik untuk dicermati adalah pilihan jenjang sarjana yang ia tempuh. Pada 1993, Arteria memasuki Fakultas Teknologi Industri Universitas Trisakti, mengambil program studi Teknik Elektro (1993–1999). Namun hanya setahun berselang, ia juga mendaftar ke Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mengambil program kekhususan Hukum Ekonomi (1994–1999)—dan menyelesaikan keduanya pada tahun yang sama. Kombinasi ini bukan sekadar catatan biografis yang unik, melainkan juga mencerminkan pola pikir seseorang yang sejak muda telah terbiasa bergerak di antara dua logika berpikir yang berbeda: logika teknis-sistemis-teknokratik ala teknik elektro, yang menuntut detailing, presisi dan keruntutan tahap demi tahap, serta logika argumentatif-normatif-eviden based ala ilmu hukum, yang menuntut kemampuan menafsirkan, membandingkan, dan mempertahankan posisi serta memutuskan secara cermat ditengah ambiguitas dan pertentangan kepentingan. Pada akhirnya, hukum yang menjadi pilihan jalan hidup profesionalnya melalui ikhtiar mendalam setelah sebelumnya magang di Kantor PLN dan Firma Hukum Hadiputranto, Hadinoto & Partners—Arteria dikenal luas sebagai pengacara, kuasa hukum dan mediator sebelum nama itu identik dengan kursi DPR.
Pendalamannya di bidang hukum tidak berhenti di jenjang sarjana. Pada 2012–2014, Arteria kembali ke almamaternya, Universitas Indonesia, untuk menempuh program magister Ilmu Hukum Ketatanegaraan. Pilihan konsentrasi ini tidak bisa dilepaskan dari arah kariernya kemudian: Hukum Tata Negara. Bidang disiplin yang menjadi jembatan paling alami antara dunia advokat dan dunia politik—dua arena yang sama-sama bergumul dengan persoalan kekuasaan, kewenangan, dan konstitusi serta pusaran kepentingan. Bagi seorang pengacara yang kelak akan duduk di kursi legislatif, memahami secara mendalam bagaimana negara dibentuk, bagaimana kewenangan dibagi, dan bagaimana konstitusi menjadi rujukan tertinggi, adalah modal dasar yang tidak ternilai.
Arena Olah Raga "Lapangan Hijau" maupun "Lapangan Squash" sebagai Kawah Penempaan Karier Pengacara
Arteria memulai karier hukumnya pada tahun 1999 di sebagai intern di Kantor Hukum Hadiputranto, Hadinoto & Partners, suatu kesempatan yang terbilang luar biasa untuk seorang mahasiswa yang tidak memiliki koneksi orang dalam atau kekuasaan kala itu. Pada tahun 2000 memulai karir sebagai advokat di Kantor Hukum Hutabarat, Halim & Rekan—sebuah titik awal yang lazim bagi seorang sarjana hukum muda yang ingin menempa diri dari bawah, belajar tata cara, etika, dan ritme kerja sebuah firma hukum yang sesungguhnya. 4 tahun berselang, ia sudah menjabat sebagai Partner di Kantor Hukum Bastaman & Co—sebuah lompatan karier yang menunjukkan bahwa kemampuannya diakui di tengah persaingan dunia advokat yang keras dan ketat.
Namun jiwa pejuang Arteria tidak bisa dikurung di balik meja ruang sidang maupun konferensi. Ia bergerak ke arena yang lebih keras, lebih bising, dan—dalam banyak hal—lebih dramatis daripada ruang sidang pada umumnya. Salah satu lembaran paling unik dalam perjalanan kariernya adalah kiprahnya di dunia sepak bola. Ia menjadi kuasa hukum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan bergabung dalam Tim Legal Sekretariat PSSI dari 2006 hingga 2010—periode yang bertepatan dengan salah satu masa paling bergejolak dalam tata kelola sepak bola nasional, ketika konflik kepengurusan, intervensi politik, dan tekanan publik datang bertubi-tubi. Pada masa itu Arteria juga menjabat sebagai Komite Banding PSSI.
Tidak berhenti di situ, ia kemudian menjadi Legal Advisor dan Anggota Komite Normalisasi PSSI pada 2011, sebuah jabatan yang diemban di tengah pusaran konflik dan tarik-ulur kepentingan yang teramat kompleks. Bekerja di ranah ini menuntut lebih dari sekadar penguasaan teks undang-undang. Ia menuntut kepekaan politik, ketahanan terhadap tekanan publik yang masif, serta kemampuan untuk tetap berpijak pada prinsip hukum di tengah arus opini yang bergerak liar. Pengalaman semacam ini, dalam banyak hal, menjadi semacam "sekolah lapangan" yang barangkali tidak diajarkan di bangku kuliah manapun, tetapi justru menjadi bekal paling berharga bagi seseorang yang kelak akan duduk di parlemen, tempat tekanan politik dan opini publik adalah menu harian.
Dalam periode yang bersamaan Arteria juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Persatuan Squash Indonesi (PB PSI), suatu cabang olah raga yang cukup prestige kala itu dan membutuhkan keandalan fisik dan kardio yang sangat tingi.
Menjadi Bagian Benteng Hukum Partai
Organisasi yang sarat konflik bukan sesuatu yang dihindari Arteria—justru di situlah pilihannya. Ia mendirikan Kantor Hukum Arteria Dahlan Lawyers pada 2009, dan pada waktu yang hampir bersamaan, ia terjun ke jalur politik sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Kepercayaan partai kepadanya bukan kecil: ia ditunjuk sebagai Ketua Tim Hukum Megawati Prabowo dalam Persidangan di Mahkamah Konstitusi, jabatan yang membutuhkan skill leadership tersendiri dikarenakan harus mengkoordinir dan menyatukan persepsi pengacara-pengacara senior ternama di Republik ini. Tidak berselang lama Arteria ditunjuk sebagai Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Pusat DPP PDI Perjuangan, jabatan yang berada di bawah langsung komando Megawati Soekarnoputri—sebuah posisi strategis yang menempatkannya sebagai bagian dari benteng hukum partai dengan basis massa riil terbesar di Indonesia. Dalam kapasitas itulah Arteria menangani banyak perkara politik, perkara-perkara tindak pidana korupsi serta perkara-perkara Pemilu Presiden (Pak Joko Widodo), Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Bali, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat serta hampir sebagian besar perkara Pilkada Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia, yang menyangkut nama-nama besar serta pergelutan kepentingan-kepentingan besar didalamnya
Setiap sengketa pilkada bukan sekadar persoalan angka suara—ia adalah pertarungan kepentingan, narasi politik, dan pada akhirnya pertaruhan harapan serta nasib jutaan pemilih yang menaruh kepercayaan pada proses demokrasi di daerah masing-masing. Menangani sengketa semacam ini yang dituntut bukan hanya penguasaan hukum acara, tetapi juga pemahaman mendalam tentang lanskap politik lokal dan keterkaitannya pusat, dinamika sosial-politik, pencermatan terhadap seluruh kekuatan yang berkelindan, konfigurasi kepentingan yang kompleks dan mencermati serta memahami bagaimana kesemuanya saling memengaruhi, untuk kemudian melakukan mitigasi dan menyiapkan langkah kontigensi.
Dari Meja Pembelaan ke Kursi Legislatif
Sebelum dikenal sebagai politisi, Arteria telah lebih dahulu membangun reputasi sebagai pengacara—sebuah profesi yang menuntut kemampuan berargumentasi secara cepat, lugas, tegas dan terkadang cendrung terlihat konfrontatif di depan forum.
Berawal dari Komisi II DPR pada tahun 2015–2017 yang membidangi Pemerintahan Dalam Negeri dan Kepemiluan, pada rahun 2017 Arteria bergerak ke Komisi VIII, yang membidangi Sosial dan Keagamaan. Lalu pada pertengahan tahun 2017 setelah selesainya Paket UU Pemilu, UU Pilkada dan terbentuknya Keanggotan KPU, Bawaslu dan DKPP, Arterian masuk ke Komisi Hukum—seolah mengikuti logika bahwa penegakan hukum adalah muara dari semua proses politik yang pernah ia jalani. Karakter inilah yang kemudian banyak dikenali publik ketika ia duduk sebagai anggota Komisi III DPR RI, Komisi yang membidangi Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan—ranah yang sebenarnya tidak terlalu jauh dari dunia yang ia geluti sebelumnya sebagai advokat. Namun untuk masuk ke Komisi ini, Arteria dihujani oleh segala halangan dan rintangan, mengingat sosoknya yang cenderung kritis, apa adanya dan sulit berkompromi untuk sesuatu yang tidak benar.
Jalan masuknya ke Senayan pun terjadi melalui mekanisme yang tidak lazim dan cenderung khas dalam sistem politik Indonesia: Penggantian Antar Waktu (PAW). Melalui pergulatan intern dengan menyisakan luka dan konflik internal 2019 serta melalui serangkaian "ujian ideologis" melalui beberapa peristiwa-peristiwa hukum besar kala itu, Akhirnya pada 23 Maret 2015 kiprahnya di parlemen dimulai dan terus berlanjut hingga periode 2019–2024, kali ini melalui jalur pemilihan langsung sebagai wakil dari Jawa Timur VI.
Bila ditelusuri lebih jauh, latar belakang keluarga Arteria sebenarnya menyimpan lapisan sejarah yang cukup kompleks—termasuk jejak Masyumi dari pihak kakek-neneknya di Sumatera Barat, yang pada masanya berseberangan secara ideologis dengan arus politik yang kini ia perjuangkan. Neneknya dipenjara oleh Rezim Sukarno, Ayahnya dibatalkan menjadi Taruna Polisi dikarenakan dituduh terlibat PRRI. Arteria menganggap itu tafsir zaman dan kita seyogyanya memaafkan atau setidaknya tidak boleh dendam, agar tidak terjadi pengulangan pada rezim selanjutnya.
Namun dari sudut pandang profesional, perjalanan Arteria justru menunjukkan sebuah pola yang lebih ajek dan universal: bagaimana pendidikan hukum yang serius, ditambah pengalaman sebagai pengacara di berbagai medan—mulai dari sengketa bisnis, perkara korupsi, sengketa tata kelola olahraga, hingga perkara-perkara pemilu dan pilkada—dapat menjadi modal yang relevan, bahkan determinan, bagi seseorang yang kemudian memilih arena politik sebagai medan baru untuk memahami dan mampu berargumentasi serta memperjuangkan kepentingan publik.
Dalam lintasan pengabdian politik dan kelembagaan negara, kiprah Arteria Dahlan tidak hanya berhenti pada satu posisi atau satu periode. Pada periode 2014–2019, ia tercatat sebagai Anggota Komisi II DPR RI, Komisi III DPR RI, serta Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan. Memasuki periode 2019–2024, perannya semakin meluas dengan duduk sebagai Anggota Komisi III DPR RI (A-216), sekaligus Anggota Komisi XI DPR RI, serta terlibat dalam Badan Legislasi DPR RI, Badan 2Sosialisasi MPR RI, dan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI. Ia juga menjalankan fungsi kelembagaan sebagai bagian dari Tim Hukum DPR RI serta Kuasa DPR RI dalam berbagai perkara dan persidangan di Mahkamah Konstitusi pada periode 2017–2024.
Pada fase berikutnya, sejak 2024 ia dipercaya sebagai Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, dan pada 2025 hingga sekarang menjabat sebagai Komisaris PT Pupuk Sriwijaya Palembang. Di luar jabatan-jabatan formal tersebut, ia juga tetap aktif dalam ruang profesional hukum sebagai pemilik Kantor Hukum Arteria Dahlan Lawyers dan Dewan Pembina Lembaga Bantuan Hukum Arteria Dahlan, aktif sebagai nara sumber dalam berbagai acara Kajian , Seminar dan Diskusi serta menjabat sebagai Deqan Pembina dalam Yayasan Arteria Dahlan Center.
Kini dalam kapasitasnya sebagai Anggota Dewan Penasihat DPP PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) dan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Serikat Pengacara Indonesia, ia duduk di meja RDPU RUU Hukum Perdata Internasional. Dengan membawa perspektif yang lahir dari penyatuan pengalaman tentang ruang sidang, wadah sepak bola, dan bilik pencoblosan—tiga arena yang jarang disandingkan, namun pada diri Arteria, ketiganya menyatu menjadi satu jalan hidup yang koheren.
Dari Layar Bioskop ke Ruang Sidang: Episode Hidup DEFRIZAL DJAMARIS di Dunia Hukum
Tidak ada yang bisa menduga bahwa sebuah film Hollywood akan menentukan arah hidup seorang anak muda dari Padang, Sumatera Barat. Namun itulah yang terjadi pada Defrizal Djamaris. The Firm—film tahun 1993 yang dibintangi Tom Cruise, tentang seorang pengacara muda yang terjebak dalam labirin korporasi, moralitas, dan kejahatan—menjadi percikan pertama yang menyalakan hasrat seorang anak pengusaha hasil bumi untuk meniti karier di bidang hukum. Ada semacam ironi yang menggugah dari fakta ini: bahwa sebuah karya fiksi populer, yang ditonton oleh jutaan orang di seluruh dunia hanya sebagai hiburan, justru menjadi titik balik nyata dalam kehidupan seseorang di belahan bumi yang jauh dari Hollywood.
Lahir pada 9 Juni 1974, Defrizal tumbuh bukan dari keluarga yang akrab dengan toga dan kitab undang-undang. Ayahnya pengusaha hasil bumi, ibunya seorang aparatur sipil negara. Di keluarganya, ia adalah pelopor—orang pertama yang memilih lorong panjang dan berliku dunia advokat. Pilihan itu bukan tanpa risiko, sebab tanpa jejaring keluarga di dunia hukum, seorang pemuda harus membangun segalanya dari titik nol: relasi, reputasi, dan kepercayaan. Namun tekadnya bulat melangkah di dunia hukum.
Setelah meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran pada 1999—sebuah kampus yang telah melahirkan banyak tokoh hukum nasional—Defrizal memulai karier dari bawah, lazimnya seorang profesional yang serius membangun fondasi. Ia bergabung dengan Frans Winarta & Partners, salah satu firma hukum paling bergengsi di Indonesia, tempat ia menempa diri sebagai litigator. Dari sana namanya terus menanjak, hingga ia dipercaya menjadi Partner in Litigation di firma hukum Lubis, Santosa & Maulana. Firma yang dibangun oleh Todung Mulya Lubis, nama yang dalam sejarah hukum Indonesia identik dengan keberanian dan integritas.
Namun puncak ambisi seorang advokat sejati bukan sekadar mencapai posisi tinggi di firma orang lain. Pada 2010, bersama rekan seperjuangannya Fadriyadi Kudri, Defrizal mendirikan Kudri & Djamaris Attorneys-Counsellors at Law. Firma ini kemudian menjelma menjadi salah satu nama yang diperhitungkan dalam lanskap hukum bisnis Indonesia—meraih penghargaan Dispute Resolution Boutique Law Firm of The Year dari Asian Legal Business Awards Singapore pada 2018, dan masuk kategori Elite 1 Practice Leader bidang Arbitration, Litigation & Dispute Resolution dalam survei Top 100 Law Firms Indonesia oleh Hukumonline pada 2023, 2024, 2025 dan terakhir di 2026. Secara individu Defrizal Djamaris juga dinobatkan oleh Hukumonline ke dalam The 200 Club Spotlighting Lawyers in Indonesia.
Tidak hanya aktif berkarya di bidang advokat, pemegang gelar Magister Inovasi Regional (MIR) Magister Hukum Bisnis dan Energi Sekolah Pasca Sarjana Universitas Padjadjaran ini juga tercatat juga aktif di bidang lain antara lain tercatat pernah menjadi pengurus di BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Wakil Ketua Umum Jaringan Pengusaha Nasional (JAPNAS) dan Kamar Dagang Indonesia (KADIN Indonesia). Pada saat ini Defrizal Djamaris adalah Sekretaris pada Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis KADIN Indonesia.
Lebih dari sekadar catatan prestasi, yang membedakan Defrizal dari banyak advokat lainnya adalah komitmennya pada arena yang paling kompleks: arbitrase internasional. Di forum-forum seperti ICC (International Chamber of Commerce) dan SIAC (Singapore International Arbitration Centre), ia berdiri mewakili kepentingan klien-klien nasional dan multinasional dalam sengketa-sengketa bernilai besar yang jarang terliput media, namun dampaknya menyentuh urat nadi perekonomian bangsa. Arbitrase internasional adalah dunia yang sunyi bagi publik, tetapi krusial bagi negara: di sanalah ditentukan apakah investasi tetap mengalir, apakah kontrak lintas negara dihormati, dan apakah Indonesia dipandang sebagai mitra yang dapat diandalkan dalam tatanan hukum global.
Kini, sebagai Wakil Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia, Defrizal hadir di Senayan bukan hanya sebagai praktisi, tetapi sebagai wakil suara komunitas advokat nasional dalam proses penyusunan regulasi yang akan menentukan bagaimana Indonesia berdiri di hadapan tatanan hukum internasional.
RUU Hukum Perdata Internasional: Mengapa Ini Bukan Sekadar Urusan Akademisi?
Rapat Dengar Pendapat Umum pada 2 Juni 2026 itu bukan sekadar ritual legislasi yang terjadwal. RUU Hukum Perdata Internasional adalah regulasi yang akan menjadi fondasi bagaimana Indonesia mengatur hubungan hukum lintas batas negara—mulai dari kontrak bisnis internasional, pernikahan beda kewarganegaraan, sengketa kepemilikan aset di luar negeri, hingga pengakuan putusan pengadilan asing di dalam wilayah hukum Indonesia.
Dalam era ketika arus modal, tenaga kerja, dan informasi mengalir tanpa jeda menembus batas-batas kedaulatan, kehadiran regulasi yang komprehensif di bidang hukum perdata internasional bukan kemewahan—ia adalah kebutuhan mendesak. Tanpa kepastian hukum di ranah ini, investor ragu, pengusaha gamang, dan warga negara Indonesia yang terlibat dalam hubungan hukum lintas negara menjadi pihak yang paling rentan.
Di sinilah suara dari praktisi seperti Arteria dan Defrizal menjadi penting. Mereka bukan sekadar teoretikus yang membaca teks undang-undang dari balik kacamata akademis. Mereka adalah orang-orang yang telah duduk di meja arbitrase internasional, yang pernah membela klien dalam sengketa lintas yurisdiksi, yang tahu persis di mana kekosongan hukum itu benar-benar menyakiti. Ketika mereka berbicara di hadapan legislator, yang mereka bawa bukan hanya argumen teknis—mereka membawa akumulasi pengalaman puluhan tahun dari garis depan pertempuran hukum.
Semangat Merantau dan Etika Profesi: Warisan yang Tak Bisa Dilegislasi
Ada sesuatu yang menarik bila kita merenungkan fakta bahwa kedua figur ini lahir dari kancah budaya Minangkabau—sebuah peradaban yang sejak berabad-abad lalu menempatkan aksi merantau bukanlah bentuk pelarian, melainkan sebagai ritual pembentukan diri. Dalam filosofi masyarakat Minang, seseorang baru dianggap matang ketika ia mampu berdiri di ranah yang asing, menghadapi dunia yang tidak mengenalnya, dan kemudian membuktikan dirinya layak.
Arteria telah membuktikan bahwa seorang pengacara bisa masuk ke dalam rahim kekuasaan tanpa kehilangan fungsi kritisnya. Dalam posisinya di parlemen, ia tetap menjadi suara yang vokal—tidak selalu populer, tidak selalu nyaman didengar, tetapi konsisten dengan caranya sendiri membaca persoalan hukum dan menyuarakannya secara terbuka.
Sedangkan Defrizal, dari sisi yang lain, pernah menegaskan pandangannya bahwa seorang advokat tidak cukup hanya memahami hukum—ia harus menjunjung nilai-nilai keadilan, menghormati hak asasi manusia, dan menjaga independensi profesi. Pernyataan itu terdengar klise, sampai kita menyadari betapa banyak advokat yang mengorbankan prinsip-prinsip itu demi klien berbayar atau berbagai kepentingan dangkal yang mengandung nir-etik. Bahwa Defrizal tetap mengucapkan pandangannya, dan lebih penting lagi, ia mempraktikkannya selama lebih dari dua dekade, ini adalah sebuah komitmen yang tidak ringan.
Penutup: Dua Petarung, Satu Misi
Pertemuan Arteria Dahlan dan Defrizal Djamaris di Pansus Komisi III DPR pada 2 Juni 2026 mungkin hanya tercatat sebagai satu sesi dari sekian banyak RDPU dalam proses legislasi yang panjang. Namun di balik formalitas itu, ada sebuah peristiwa yang lebih bermakna: dua anak Minangkabau, dari dua rute jalan berbeda, dua pengalaman yang saling melengkapi, duduk bersama membawa suara yang sama—suara rakyat yang butuh kepastian hukum, perlindungan, dan keadilan.
Hukum, pada akhirnya, bukan sekadar pasal dan ayat. Ia adalah janji sebuah peradaban kepada warga komunitasnya. Dan janji itu hanya akan bermakna jika ada orang-orang yang rela berdiri di antara teks undang-undang dan kenyataan hidup, menjadi jembatan antara yang tertulis dan yang dirasakan. Dua petarung hukum dari Ranah Minang itu—dalam caranya masing-masing—sedang melakukan hal itu.
Alam takambang jadi guru—alam yang terbentang menjadi guru. Begitu kata pepatah Minang yang abadi. Dan barangkali hal itu juga yang membentuk mereka: dua pengacara yang tidak pernah berhenti belajar dari gelanggang kehidupan yang mereka pilih***
Catatan: Arteria Dahlan saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan, sementara Defrizal Djamaris menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi, keduanya berada di DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM)
Naskah: Tio
Editor: Rizal PM