LUGAS | MALANG – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minang (DPD IKM) Kota Malang secara resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan Permadi Arya atau yang dikenal sebagai Abu Janda ke Satreskrim Polresta Malang Kota.
Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua DPD IKM Kota Malang, Ir.Yohandri Roza, yang juga bertindak sebagai pelapor mewakili organisasi. Pengaduan diterima oleh Polresta Malang Kota pada Selasa, 2 Juni 2026, sebagaimana tercatat dalam Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor: LPM/1050/VI/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA dan Surat Tanda Terima Pengaduan Masyarakat (STTPM) Nomor: STTPM/1050/VI/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA.
Dalam proses penyampaian laporan tersebut, Ketua DPD IKM Kota Malang didampingi oleh Sekretaris Daerah DPD IKM Kota Malang Yurnalis Ahmad, SE., MM, Wakil Sekretaris Deka Tia Fitri Renti, SE, Bidang Humas Supriyatno, serta anggota organisasi Ramli, H. Fauzi, dan Arsal Candra.
Ir. Yohandri Roza menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam menyalurkan aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang sah, damai, dan konstitusional. Menurutnya, dalam beberapa waktu terakhir banyak aspirasi dan masukan yang diterima dari masyarakat, khususnya warga Minang dan masyarakat asal Sumatera Barat, terkait pernyataan yang beredar di ruang publik dan menimbulkan reaksi di tengah masyarakat.
"Kami menerima berbagai aspirasi dari masyarakat yang meminta persoalan ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai organisasi kemasyarakatan, kami memiliki tanggung jawab untuk menjaga agar masyarakat tidak terpancing emosi, tidak terprovokasi, dan tidak mengambil tindakan di luar koridor hukum. Karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum melalui laporan resmi," ujar Ir. Yohandri Roza.
Ia menegaskan bahwa DPD IKM Kota Malang mengajak seluruh masyarakat, khususnya perantau Minang yang berada di Kota Malang dan Provinsi Jawa Timur, untuk tetap tenang, menjaga persaudaraan, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Negara telah menyediakan mekanisme hukum untuk menyelesaikan setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat. Kami mengajak seluruh pihak untuk mempercayakan proses ini kepada aparat penegak hukum dan bersama-sama menjaga situasi yang aman, damai, dan kondusif," tambahnya.
DPD IKM Kota Malang juga berharap agar penanganan perkara yang dilaporkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh elemen masyarakat bahwa ruang publik, termasuk media sosial, harus digunakan secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan norma, etika, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Organisasi menilai bahwa setiap pernyataan yang berpotensi menimbulkan keresahan atau konflik sosial perlu disikapi secara bijaksana melalui mekanisme hukum yang tersedia, sehingga tidak berkembang menjadi polemik yang dapat mengganggu persatuan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, DPD IKM Kota Malang berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa membedakan latar belakang pihak mana pun, sehingga mampu menghadirkan rasa keadilan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey, menyampaikan apresiasi atas langkah yang diambil oleh jajaran pengurus DPD IKM Kota Malang dalam menyikapi persoalan tersebut melalui jalur hukum.
Menurut Braditi, langkah tersebut menunjukkan komitmen organisasi dalam menjaga ketertiban masyarakat sekaligus memberikan ruang penyaluran aspirasi yang sesuai dengan prinsip negara hukum.
"Kami mengapresiasi sikap DPD IKM Kota Malang yang memilih jalur hukum sebagai sarana penyelesaian persoalan. Ini merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi, dan tetap menghormati aturan hukum yang berlaku," kata Braditi.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini berbagai pengurus IKM di sejumlah daerah juga menerima aspirasi masyarakat terkait persoalan yang sama. Oleh karena itu, sejumlah langkah hukum ditempuh sebagai bentuk penyaluran aspirasi secara konstitusional, damai, dan bertanggung jawab.
"Tujuan utama kami adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus menjaga agar tidak terjadi tindakan-tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum. IKM mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," ujarnya.
DPD IKM Kota Malang menegaskan bahwa organisasi akan terus mengedepankan pendekatan yang damai, konstitusional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga persatuan, ketertiban, serta keharmonisan kehidupan bermasyarakat di tengah keberagaman bangsa Indonesia.