IKM Murung Raya Laporkan Salah Satu Penggiat Media Sosial ke Polisi


LIGAS | MURUNG RAYA – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minang (DPD IKM) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, resmi menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada Polres Murung Raya terkait polemik yang melibatkan Permadi Arya atau yang dikenal dengan nama Abu Janda.

Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian pada Sabtu, 6 Juni 2026. Pelaporan dilakukan oleh Wawan Riski selaku Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPD IKM Kabupaten Murung Raya, didampingi Ilwanda selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM, serta Helkifly dan Romi Adit Tiawan yang merupakan anggota DPD IKM Kabupaten Murung Raya.

Langkah tersebut, menurut pengurus DPD IKM Kabupaten Murung Raya, merupakan bagian dari upaya menyalurkan aspirasi melalui mekanisme hukum yang berlaku serta bentuk penghormatan terhadap institusi penegak hukum dalam menyelesaikan setiap persoalan yang berkembang di ruang publik.

Seiring dengan proses hukum yang berjalan, DPD IKM Kabupaten Murung Raya mengimbau seluruh masyarakat Sumatera Barat dan perantau Minang yang berada di Kabupaten Murung Raya maupun di berbagai daerah lain di Kalimantan Tengah untuk tetap menjaga ketenangan, tidak mudah terpancing emosi, serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.

Sebagaimana diketahui, masyarakat Minang di Kalimantan Tengah tersebar di berbagai kabupaten dan kota, serta hidup berdampingan dengan masyarakat dari beragam suku, agama, dan latar belakang budaya. Dalam kehidupan sehari-hari, para perantau Minang turut berkontribusi dalam pembangunan daerah, kegiatan ekonomi, sosial, pendidikan, dan berbagai aktivitas kemasyarakatan lainnya.

Karena itu, DPD IKM Kabupaten Murung Raya mengajak seluruh keluarga besar Minang untuk terus menjaga nilai-nilai persaudaraan, menjunjung tinggi adat dan budaya Minangkabau, serta mengedepankan prinsip “Dima Bumi Dipijak, Disitu Langik Dijunjuang” sebagai pedoman hidup di rantau. Nilai tersebut mengajarkan pentingnya menghormati hukum, adat istiadat, budaya setempat, serta menjaga hubungan harmonis dengan seluruh elemen masyarakat.

Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey, menyampaikan apresiasi atas langkah yang diambil oleh pengurus DPD IKM Kabupaten Murung Raya dalam menyikapi persoalan tersebut melalui jalur konstitusional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Braditi, penyampaian aspirasi melalui mekanisme hukum merupakan bentuk kedewasaan berdemokrasi sekaligus cerminan komitmen masyarakat dalam menjaga ketertiban umum dan persatuan bangsa. Ia mengajak seluruh keluarga besar IKM di mana pun berada untuk tetap mematuhi konstitusi, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta tidak terprovokasi oleh berbagai informasi yang berpotensi memecah belah persaudaraan.

"Perbedaan pandangan tidak boleh mengurangi semangat kebersamaan sebagai sesama anak bangsa. Mari kita serahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum dan tetap fokus menjalankan aktivitas sehari-hari, bekerja, berkarya, serta berkontribusi positif bagi masyarakat dan daerah tempat kita tinggal," ujarnya.

DPD IKM Kabupaten Murung Raya juga menegaskan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berkeadilan. Organisasi tersebut berharap seluruh pihak dapat menghormati proses yang sedang berlangsung serta bersama-sama menjaga situasi yang aman, damai, dan kondusif demi memperkuat persatuan nasional serta kerukunan dalam keberagaman.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan atau klarifikasi resmi dari pihak Permadi Arya terkait laporan yang telah disampaikan oleh DPD IKM Kabupaten Murung Raya kepada Polres Murung Raya. Oleh karena itu, media ini tetap membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan tanggapan atau penjelasan guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1