LUGAS | BITUNG — PT Industri Kapal Indonesia (IKI) Bitung akhirnya mulai membayar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Pemerintah Kota Bitung. Namun pembayaran itu baru sebagian kecil dari total kewajiban pajak perusahaan pelat merah tersebut yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bitung, Theo Rorong, S.E., mengatakan PT IKI baru melunasi sebagian tunggakan untuk tahun pajak 2021 dan 2022. Nilainya sekitar Rp155 juta.
“Memang baru sebagian yang dibayarkan oleh PT IKI. Pembayaran itu untuk tunggakan tahun 2021 dan 2022, kurang lebih sekitar Rp155 juta,” kata Theo saat dikonfirmasi, Senin malam, 8 Juni 2026.
Theo menjelaskan, pembayaran itu belum mencakup seluruh kewajiban perusahaan. Pemerintah Kota Bitung masih mencatat sekitar Rp750 juta tunggakan yang belum diselesaikan, termasuk kewajiban SPPT tahun 2026.
“Masih ada sekitar Rp750 juta lagi yang belum diselesaikan, termasuk SPPT tahun 2026,” ujarnya.
Fakta tersebut memunculkan sorotan terhadap kepatuhan PT IKI sebagai perusahaan milik negara. Sebab di tengah operasional perusahaan yang masih berjalan, kewajiban pajak kepada daerah justru menunggak hingga bertahun-tahun.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik. Bagaimana mungkin perusahaan berstatus BUMN yang masih aktif menjalankan aktivitas usaha bisa membiarkan utang pajak terus menumpuk tanpa penyelesaian tuntas sejak awal?
Perusahaan yang masih beroperasi normal, menggunakan aset dan kawasan usaha, namun mengabaikan kewajibannya membayar pajak kepada daerah dinilai menjadi ironi serius dalam tata kelola perusahaan negara. Pajak merupakan kewajiban dasar badan usaha kepada negara dan daerah. Ketika perusahaan pelat merah justru menunggak hingga ratusan juta rupiah, publik menilai ada persoalan kedisiplinan dan kepatuhan yang patut dipertanyakan.
Ironinya, di saat pemerintah daerah gencar mengejar kepatuhan pajak masyarakat kecil, pelaku usaha, hingga kendaraan menunggak, perusahaan pelat merah justru tercatat memiliki utang pajak bernilai besar kepada daerah.
Theo mengakui, tunggakan tahun-tahun sebelumnya kini sudah masuk kategori utang pajak kepada Pemerintah Kota Bitung.
“Kalau SPPT tahun 2026 memang jatuh tempo sampai September. Tapi untuk tunggakan tahun 2025 ke bawah itu sudah menjadi utang PT IKI ke Pemkot Bitung,” katanya.
Hingga kini PT IKI disebut masih meminta waktu untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun belum ada penjelasan rinci mengenai batas waktu pelunasan seluruh tunggakan maupun langkah tegas yang akan ditempuh pemerintah daerah apabila kewajiban tersebut kembali tidak dipenuhi.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada manajemen PT IKI belum mendapat tanggapan. General Manager PT IKI Bitung, Sadam, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk dimintai penjelasan terkait tunggakan pajak tersebut, tidak memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.
Persoalan ini dinilai bukan sekadar soal administrasi pajak. Tunggakan dari perusahaan negara dianggap menjadi cermin lemahnya pengawasan dan ketegasan penegakan kewajiban pajak terhadap korporasi besar.
Di tengah kebutuhan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), publik mulai mempertanyakan apakah aturan penagihan pajak benar-benar berlaku sama antara masyarakat biasa dan perusahaan milik negara.
Sebab jika masyarakat kecil dapat dikenai sanksi ketika menunggak, maka perusahaan BUMN semestinya juga tunduk pada kewajiban yang sama tanpa perlakuan khusus.
