LUGAS | BITUNG — Hampir tiga bulan menelusuri dugaan pembuangan limbah di kawasan perkebunan warga Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, pada Selasa 23 Juni 2026 tim investigasi LUGAS akhirnya mendatangi PT Kether Coco Bio, pabrik pengolahan santan yang berlokasi di Desa Kabima/Tontalete, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara.Langkah tersebut dilakukan setelah serangkaian penelusuran lapangan menemukan timbunan material yang diduga limbah industri di lokasi yang bukan merupakan tempat pengelolaan maupun pembuangan resmi.
Di hadapan perwakilan perusahaan, Rangga, yang memperkenalkan diri sebagai bagian Human Resources Development (HRD), tim investigasi memperlihatkan foto, video, hingga dokumentasi hasil penelusuran lapangan.
Namun, jawaban yang diperoleh belum menyentuh substansi persoalan.
Pihak perusahaan hanya menyampaikan akan melakukan koordinasi internal dan berkomunikasi dengan vendor yang menangani pengangkutan limbah. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan mengenai bagaimana material yang diduga limbah tersebut dapat berada di tengah perkebunan warga.
Padahal, dalam sistem pengelolaan lingkungan yang baik, tanggung jawab perusahaan tidak berhenti pada proses produksi. Pengawasan terhadap pengangkutan, penyimpanan, hingga pembuangan limbah merupakan bagian yang melekat pada tanggung jawab pelaku usaha.
Sampel Diamankan, Menunggu Uji Laboratorium
Untuk memastikan temuan tersebut, tim investigasi telah mengambil sampel material dari lokasi. Sampel itu selanjutnya akan diuji di laboratorium melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Koordinator Tim Investigasi, Kusmayadi, menegaskan langkah tersebut ditempuh agar seluruh temuan didukung bukti ilmiah.
"Sampel material yang ditemukan di lokasi sudah kami amankan. Saat ini kami telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk dilakukan pengujian laboratorium guna mengetahui kandungan serta kadar material tersebut. Kami ingin seluruh proses ini dibuktikan secara ilmiah sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," tegas Kusmayadi.
Menurutnya, hasil uji laboratorium nantinya akan menjadi dasar untuk mengetahui apakah material tersebut merupakan limbah industri, bagaimana karakteristiknya, serta apakah terdapat potensi pencemaran lingkungan.
Konfirmasi Terhenti
Tim investigasi juga mencatat adanya kendala dalam proses konfirmasi lanjutan.
Usai pertemuan di pos pengamanan perusahaan, Rangga memberikan nomor telepon kepada tim media sebagai sarana komunikasi. Namun, setelah beberapa kali dihubungi untuk meminta perkembangan hasil penelusuran internal maupun hak jawab perusahaan, nomor tersebut tidak dapat dihubungi hingga berita ini diterbitkan.
Akibatnya, sejumlah pertanyaan mendasar terkait asal-usul material, mekanisme pengelolaan limbah, serta pengawasan perusahaan belum memperoleh jawaban resmi.
LUGAS menegaskan ruang hak jawab tetap terbuka bagi PT Kether Coco Bio apabila ingin memberikan klarifikasi ataupun penjelasan tambahan.
Dugaan Pelanggaran Lingkungan Perlu Diusut
Temuan material yang diduga limbah di luar area pengelolaan resmi memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan internal perusahaan. Jika benar material tersebut berasal dari aktivitas industri, bagaimana bisa berada di kawasan perkebunan milik warga tanpa terdeteksi?
Persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai sekadar masalah teknis pengangkutan. Pengelolaan limbah merupakan kewajiban hukum yang melekat pada setiap pelaku usaha.
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku usaha wajib mengelola limbah sesuai ketentuan. Apabila terbukti terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat kelalaian dalam pengelolaan limbah, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif, gugatan perdata, hingga pidana.
Meski demikian, media tidak menyimpulkan bahwa PT Kether Coco Bio telah melakukan pelanggaran. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui hasil uji laboratorium, pemeriksaan instansi lingkungan hidup, serta proses penyelidikan oleh pihak yang berwenang.
Karena itu, tim investigasi akan menyerahkan temuan beserta sampel kepada instansi terkait agar dilakukan pemeriksaan secara independen.
Sebab yang menjadi kepentingan publik bukan hanya mengetahui siapa yang mengangkut limbah, melainkan memastikan apakah limbah tersebut berasal dari aktivitas industri, bagaimana bisa berada di lokasi yang tidak semestinya, serta siapa yang harus bertanggung jawab apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
