Kepala ATR/BPN Bitung Lantik PPATS, Enam Camat Kini Berwenang Layani Akta Tanah

 



LUGAS | BITUNG — Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bitung Steven O.K. Wowor melantik enam camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di Aula Lembeh, Kantor ATR/BPN Kota Bitung, Selasa (30/6/2026). Pelantikan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan PPATS setelah terjadinya rotasi dan mutasi camat di lingkungan Pemerintah Kota Bitung.

Mewakili Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bitung, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Nensi Runturambi, S.ST., M.Si., menjelaskan pelantikan itu merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara yang diterbitkan pada 3 Juni 2026.

Menurut Nensi, setiap camat yang berpindah wilayah kerja otomatis kehilangan kewenangan sebagai PPATS. Untuk dapat kembali menjalankan tugas tersebut, yang bersangkutan wajib mengikuti pelatihan dan dilantik kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kekosongan PPATS terjadi karena adanya rotasi camat. Jabatan PPATS tidak melekat selamanya. Ketika camat berpindah tugas, kewenangan sebagai PPATS juga berakhir dan harus diperbarui melalui pelatihan serta pelantikan," katanya.

Enam camat yang dilantik akan melayani masyarakat di wilayah kecamatan masing-masing. Sementara dua wilayah lainnya, yakni Ranowulu dan Lembeh Utara, masih menunggu penyelesaian proses administrasi. Camat Ranowulu dijadwalkan mengikuti pelatihan, sedangkan Kecamatan Lembeh Utara masih dipimpin pelaksana tugas.

Nensi mengatakan keberadaan PPATS bertujuan memperluas akses pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Selain melalui PPAT yang umumnya dijabat notaris, masyarakat kini dapat mengurus berbagai akta pertanahan melalui camat sebagai PPATS.

"Tujuan utama pelantikan ini adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat. Mereka memiliki pilihan untuk mengurus akta tanah melalui PPAT maupun PPATS di kecamatan. Kehadiran PPATS juga membantu pemerintah mengetahui transaksi pertanahan yang terjadi di wilayahnya," ujarnya.

Ia menegaskan kewenangan PPATS hanya berlaku di wilayah kecamatan tempat camat bertugas. Jenis pelayanan yang dapat diberikan meliputi pembuatan akta jual beli, akta hibah, hingga akta pembagian hak bersama.

Nensi juga mengingatkan agar para camat yang baru dilantik mengedepankan pelayanan kepada masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.

"Kami berharap para camat yang telah dilantik benar-benar memberikan pelayanan yang mudah dan tidak mempersulit masyarakat. Kehadiran PPATS bukan menambah birokrasi, tetapi mendekatkan pelayanan pertanahan kepada warga. Terutama masyarakat kecil, harus dibantu agar memperoleh pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia menambahkan, regulasi juga membuka ruang pemberian keringanan hingga pembebasan biaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi persyaratan.

Sementara itu, Camat Girian Rukman Rasyid, S.Sos., menyambut baik pelantikan tersebut. Menurut dia, kehadiran PPATS di kecamatan akan memangkas jarak pelayanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.

"Alhamdulillah, hari ini enam kecamatan telah selesai dilantik dan disahkan oleh BPN sebagai PPATS. Masyarakat Kota Bitung, khususnya di enam kecamatan tersebut, kini sudah dapat mengurus pelayanan pertanahan, termasuk pembuatan akta tanah sesuai kewenangan PPATS, langsung di kantor kecamatan," ujar Rukman.

Ia berharap pelayanan pertanahan di tingkat kecamatan dapat berlangsung lebih cepat, mudah, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam setiap transaksi hak atas tanah.

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1